Pasangan Kholilurrahman-Mohammad Masduki (Kompak) mendalilkan
pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada)
Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis dan
massif (TSM). Pelanggaran tersebut menurut Kompak, berpengaruh terhadap terpilihnya pasangan
calon. Oleh karena itu, Kompak meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar
memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan untuk
menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara
(TPS) se-Kabupaten Pamekasan.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk
menyelenggarakan pemungutan suara ulang Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 di seluruh TPS se-Kabupaten Pamekasan
yang diikuti oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten pamekasan,
pasangan calon nomor urut 1 yaitu pemohon, pasangan calon nomor Urut 2, tanpa pasangan
calon nomor urut 3 Drs. Ahmad Syafii dan Khalil.”
Hal tersebut disampaikan Abdul Rochiem Asnawi, kuasa
hukum Kompak dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 yang digelar di MK pada
Selasa (29/01/2013) siang. Sidang pendahuluan untuk perkara Nomor 6/PHPU.D-XI/2013
ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Kosntitusi M.
Akil Mochtar (Ketua Panel), Hamdan Zoelva, dan Muhammad Alim.
Pasangan Kompak dalam permohonannya ke MK menyatakan
keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur
Nomor 04/Kpts/KPU-Prov-014/tahun 2013
tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Tanggal 12 Januari 2013 dan Keputusan KPU
Provinsi Jawa Timur Nomor 05/KptsKPU-Prov-014/Tahun 2013 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2013 Tanggal 12 Januari 2013. KPU Provinsi Jawa
Timur dalam keputusannya menetapkan pasangan nomor urut 3, Achmad Syafii-Khalil
Asyari (Asri) sebagai pemenang Pemilukada Kabupaten Pamekasan dengan perolehan 250.336
suara atau 54,05%.
Abdul Rochiem Asnawi menyatakan penetapan pasangan
Kompak sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati, melanggar peraturan
perundang-undangan. “Karena nama bakal calon wakil bupati, yaitu Khalil adalah
tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksudkan dalam hasil penelitian surat
pencalonan beserta lampirannya,” terang Rochiem.
Perubahan nama Halil menjadi Moh. Khalil Asyari
ditetapkan oleh Pengadilan Pamekasan Nomor 191/Pdt.P/2012/PN.Pks Tanggal 1
November 2012 yang menyebutkan: “Pemohon di samping bernama Halil juga dikenal
dengan nama lain yaitu Moh. Khalil Asy’ari.” Menurut Rochiem, perubahan nama calon
wakil bupati nomor urut 3, Halil menjadi Moh. Khalil Asyari, bertentangan
dengan pasal 52 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan.
Di samping itu, lanjutnya, memasukkan nama Khalil Asyari
sebagai cawabup tanpa dasar hukum. Sebab dalam Keputusan Dewan Kehormatan
Penyelanggara Pemilu (DKPP) Nomor 30/DKPP-PKE-I/2012 tanggal 6 Desember 2012,
tidak ada perintah yang menyatakan pasangan Asri memenuhi syarat dan ditetapkan
sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan Tahun 2013 dengan nomor
urut 3. “Dengan demikian, secara faktual, Termohon melanggar peraturan
perundang-undangan.”
Suara Siluman
Rochiem juga mendalilkan terjadinya kesalahan dalam
pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Januari 2013, karena jumlah jumlah suara
sah dan tidak sah melebihi jumlah surat suara yang diterima oleh setiap Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK). “Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) adalah 618.492
dan terbukti Termohon mengeluarkan suara siluman, yaitu sebesar 22.240,” terang
Rochiem.
Rinciannya, surat suara yang terpakai sebanyak 445.446,
surat suara tidak terpakai 172.714, surat suara yang dikembalikan oleh pemilih 332,
dan jumlah total sebanyak 618.492. Surat suara sah untuk ketiga calon 440.723,
suara tidak sah 8.229, jumlah 448.952. Perolehan suara pasangan calon nomor urut
1 sebanyak 6.905, nomor urut 2 sebanyak 205.902, dan nomor urut 3 memperoleh
250.336. Jumlah surat suara sah ketiga calon sebanyak 463.143, surat tidak sah 8.229,
jumlah 471.372. Jadi terdapat selisih 22.420.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, pasangan Kompak
melalui kuasanya Abdul Rochiem Asnawi, memohon kepada Mahkamah agar membatalkan
Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 04/Kpts/KPU-Prov-014/tahun 2013 dan
Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 05/KptsKPU-Prov-014/Tahun 2013 tersebut
di atas. Kompak juga memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi pasangan
Asri dan memerintahkan KPU Kabupaten Pamekasan untuk melaksanakan pemungutan
suara ulang di seluruh TPS. Kemudian, memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur dan Panwaslu untuk mengawasi pemungutan suara ulang
tersebut sesuai dengan kewenangannya. Terakhir, melaporkan
hasil pemungutan suara kepada MK selambat-lambatnya 60 hari setelah pengucapan
putusan.
Sementara itu, KPU Provinsi Jawa Timur melalui kuasa
hukumnya, Robikin Emhas, membenarkan dalil pasangan Kompak ihwal tidak terpenuhinya syarat pasangan nomor urut 3, Achmad Syafii-Khalil Asyari (Asri), sebagai pasangan calon. “Tidak terpenuhinya syarat pasangan calon, pada mulanya adalah
benar.” Kata Robikin.
KPU Kabupaten Pamekasan, terang Robikin, semula menyatakan pasangan Asri memenuhi syarat sebagai bakal pasangan calon. Setelah itu, informasi dari
masyarakat menerangkan bahwa identitas diri Khalil Asyari
tidak sesuai dengan identitas di KTP maupun di ijazah. Menindaklanjuti
informasi, KPU Pamekasan melakukan konfirmasi ke pihak terkait, hingga kemudian
menetapkan pasangan Asri tidak
memenuhi syarat sebagai pasangan calon.
Dinyatakan tidak lolos sebagai pasangan calon,
pasangan Asri melaporkan
seluruh komisioner KPU Kab Pamekasan ke DKPP dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata
Usaha Negara Surabaya. Putusan pengadilan memperjelas identitas dan nama Khalil yang tertera
beda di ijazah, KTP, dan SK pengangkatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten
Pamekasan. “Sehingga
secara hukum telah mendapatkan keabsahannya,” dalil
Robikin.
Sedangkan putusan DKPP
berisi pemberhentian tetap kepada lima komisioner Kab. Pamekasan. “Akhhirnya
kemudian, KPU Jawa Timur melakukan tindak lanjut dengan, pertama, menerbitkan
SK pemberhentian terhadap lima komisioer. Dan kemudian selanjutnya adalah
mengambil alih penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Pamekasan,” tandas Robikin. (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar