Dalil-dalil yang mendasari permahononan keberatan Pasangan
Eremen Yogosam-Leonard Doga (Eremen-Leonard) terhadap hasil Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Mamberamo Tengah
(Mamteng), tidak terbukti menurut hukum. Menurut Mahkamah, tidak terjadi
pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif dalam pelaksanaan
Pemilukada Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun 2012.
Walhasil, dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan
menolak permohonan Eremen-Leonard. “Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak
permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh.
Mahfud MD dalam sidang pengucapan putusan Nomor 1/PHPU.D-XI/2013 ihwal perselisihan
hasil Pemilukada Mamteng Tahun 2012, Selasa (29/01/2013) di ruang Pleno lt. 2
gedung Mahkamah Konstitusi.
Dalil-dalil pasangan Eremen-Leonard tersebut yaitu
mengenai tidak adanya pemungutan suara di Kampung Dogobak, Binime, Yagabur, dan
Kampung Pelanme yang kesemuanya masuk dalam Distrik Kelila. Menurut
Eremen-Leonard, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamteng hanya membagi dan membuat
Berita Acara untuk enam TPS di empat kampung tersebut. Selain itu, KPU Mamteng juga
mengubah perolehan suara para pasangan calon, sehingga rekapitulasi versi PPD
Kelila berbeda dengan rekapitulasi KPU Mamteng.
KPU Mamteng membantah dalil tersebut dan menyatakan
pemungutan suara di distrik Kelila menggunakan sistem Noken. Selain itu,
saksi-saksi yang diajukan Pemohon tidak menerangkan secara terperinci mengenai
tidak dilaksanakannya pemungutan suara di empat kampung tersebut. Para saksi
juga tidak menjelaskan secara terperinci mengenai adanya perbedaan hasil
rekapitulasi.
KPU Mamteng juga membantah dalil Eremen-Leonard
mengenai adanya rekayasa di Distrik Megambilis. Sebaliknya, KPU Mamteng
menyatakan justru Eremen-Leonard yang berkolusi dengan Sekretaris dan seorang
Anggota PPD Megambilis untuk membuat rekapitulasi perolehan suara fiktif dalam
Formulir Model DA-KWK.KPU, Model DA.1-KWK.KPU, dan Lampiran Model DA.1- KWK.KPU
yang ditandatangani oleh Sekretaris dan Anggota PPD Distrik
Megambilis tersebut. Rekapitulasi fiktif tersebut
ditolak KPU Mamteng karena dibuat secara tidak sah.
Begitu pula dalil mengenai rekapitulasi tingkat PPD
Distrik Eragayam dan tingkat Kabupaten yang tidak memasukkan hasil dari TPS 1
Kampung Arsbol, TPS 1 Kampung Pagale, dan TPS 1 Kampung Wanilok. Dalil ini
bukan hanya dibantah oleh KPU Mamteng, tapi juga oleh pasangan R. Ham
Pagawak-Yonas Kenelak (Ham-Yonas) selaku Pihak Terkait. KPU Mamteng menyatakan
enam belas TPS di Distrik Eragayam telah direkapitulasi, yang meliputi juga TPS
1 Kampung Arsbol, TPS 1 Kampung Pagale, dan TPS 1 Kampung Wanilok. Hasil
rekapitulasi PPD Distrik Eragayam menunjukkan perolehan suara pasangan calon
nomor urut 4 adalah 24 suara. Hasil rekapitulasi PPD tersebut dijadikan dasar
penghitungan dalam rekapitulasi tingkat kabupaten.
Dengan demikian, tidak terbukti dalil-dalil pasangan
Eremen-Leonard mengenai pelanggaran yang cukup serius dalam Pemilukada Mamteng.
“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, tidak
ditemukan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif
dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun 2012,” kata Hakim
Konstitusi maria Farida Indrati membacakan Pendapat Mahkamah.
Sementara itu, untuk permohonan perselisihan hasil
Pemilukada Mamteng yang diajukan oleh pasangan Demi Wanimbo-Naftali Karoba (Demi-Naftali).
Demi-Naftali merupakan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam
Pemilukada Mamteng Tahun 2012.
Mahkamah dalam amar putusan Nomor 2/PHPU.D-XI/2013 menyatakan
permohonan Demi-Naftali tidak dapat diterima. Mahkamah dalam konklusinya
menyatakan Demi-Naftali tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan sehingga mahkamah tidak lagi mempertimbangkan mengenai
eksepsi KPU Mamteng, tenggang waktu pengajuan permohonan, dan pokok permohonan.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo,” kata ketua Panel Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD. (Nur
Rosihin Ana).
Selengkapnya putusan permohonan Demi-Naftali di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar