Pasangan Eremen Yogosam-Leonard Doga
(Eremen-Leonard) meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan berita acara rapat
pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) tanggal
19 Desember 2012. Pasangan nomor urut 4 ini juga meminta Mahkamah memerintahkan
KPU Mamteng agar menetapkan pasangan Eremen-Leonard sebagai peraih suara
terbanyak. Jika kedua permintaan tersebut tidak dikabulkan, pasangan
Eremen-Leonard minta dilaksanakan pemungutan suara ulang seluruh TPS di Kab. Mamteng.
“Atau setidak-tidaknya memerintahkan Termohon KPU
Kabupaten Mamberamo Tengah untuk melakukan pemungutan suara ulang dua distrik,
yaitu Distrik Megambilis dan Distrik Eragayam.”
Demikian petitum pasangan Eremen-Leonard yang
disampaikan oleh kuasa hukumnya, Muh. Sattu Pali, dalam persidangan yang
digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (16/1/2012) siang. Persidangan
pendahuluan untuk perkara nomor 1/PHPU.D-XI/2013 ihwal perselisihan hasil
pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Mamteng Tahun
2012, ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati (Ketua
Panel), Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman.
Pasangan Eremen-Leonard mendalilkan, pada 19 Desember
2012 KPU Mamteng melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil suara. Padahal dua
distrik, yaitu Distrik Eragayam dan Distrik Megambilis belum melaksanakan
rekap. “Rekapitulasi yang dilakukan oleh Termohon pada tanggal 19 Desember 2012
itu masih ada dua PPD, yakni PPD Distrik Eragayam dan Megambilis yang belum
melaksanakan rekapitulasi, namun Termohon sudah terlebih dahulu melakukan
rekapitulasi di tingkat kabupaten,” kata Muh. Sattu Pali, kuasa hukum
Eremen-Leonard.
Melalui Sattu Pali, pasangan Eremen-Leonard juga
mendalilkan pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon (KPU Mamteng). Pada 11
Desember 2012 saat hari pemungutan suara di seluruh wilayah Kab. Mamteng
dilaksanakan, masyarakat pemilih yang berdomisili di TPS 1 dan TPS 2 Kampung
Dogobak, TPS 1 Kampung Binime, TPS 1 Kampung Yagabur, serta TPS 1 dan TPS 2
Kampung Pelanme, tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak tersedianya
kotak suara, berita acara, dan formulir C-1 di masing-masing TPS. Kemudian saat
rekap di tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD)
Distrik Kelila pada 17
Desember 2012, KPPS dan PPS membacakan hasil rekap dan
membuat berita acara 6 TPS tersebut.
“Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 4 dan Nomor 5 melakukan protes dan keberatan
kepada Termohon, dengan alasan bahwa masyarakat pemilih di TPS-TPS yang kami sebutkan tadi,
tidak pernah melakukan pemungutan suara,” sambung Sattu
Pali.
Sattu Pali kemudian membeberkan ketidakprofesionalan
KPU Mamteng karena terjadinya perbedaan hasil rekap suara di tingkat PPD
Distrik Kalila dengan rekap di tingkat kabupaten. Hasil rekap suara di tingkat
PPD Distrik Kelila, pasangan David Pagawak-Simon Kenelak (Nomor Urut 1) tidak
mendapatkan suara alias nol, pasangan R. Ham Pagawak-Yonas Kenelak (Nomor Urut
2) 5.578 suara, pasangan Daniel Tabuni-Lukas Polona (Nomor Urut 3) 29 suara, pasangan
Eremen Yogosam-Leonard Doga (Nomor Urut 4) 341 suara, dan pasangan Kalvin
Bilin-Thimotius Karoba (Nomor Urut 5) 2.541 suara. Namun pada saat rekap
di tingkat kabupaten, perolehan suara untuk Distrik Kelila adalah, Nomor Urut 1
dengan perolehan 862 suara, Nomor Urut 2 sebanyak 5.071 suara, Nomor Urut 3
sebanyak 29 suara, Nomor Urut 4 sebanyak 341 suara, dan Nomor Urut 5 sebanyak 2.616. “Dengan adanya kejadian yang dilakukan oleh
Termohon, kami menganggap bahwa Termohon tidak profesional dan nyata-nyata
menjalankan tugas dengan tanggung jawabnya,” tuding Sattu
Pali.
Selain itu, Sattu Pali juga mengungkap pelanggaran
yang terjadi di Distrik Eragayam. Saat rekap di tingkat PPD Eragayam, kata
Sattu Pali, Termohon tidak mengakomodir hasil perolehan suara dari tiga TPS yang terdiri dari TPS 1 Kampung Arsbol,
TPS 1 Kampung Pagale, dan TPS 1 Kampung Wanilok. Saat rekapitulasi di tingkat
distrik (Eragayam), saksi pasangan calon nomor urut 5 maupun nomor urut 4 mengajukan keberatan
kepada Termohon untuk menghentikan penghitungan suara, sebelum 3 TPS tersebut
memberitahukan atau membacakan hasil penghitungan suaranya. Namun keberatan
tersebut tidak diakomodir,” terang Sattu Pali.
Menurut Sattu Pali, rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat
kabupaten Mamteng yang benar yaitu, pasangan Nomor Urut 1 mendapatkan 3.688 suara (12,60%), pasangan Nomor Urut
2 sebanyak 8.812 suara (28,5%), pasangan Nomor Urut 3 sebanyak 1.843 suara
(6,30%), pasangan Nomor Urut 4 sebanyak 10.363 suara (35,4%), dan pasangan
Nomor Urut 5 sebanyak 5.168 suara (17,65%).
Selanjutnya, panel hakim memeriksa permohonan
perselisihan hasil Pemilukada Mamteng yang diajukan oleh pasangan Demi Wanimbo-Naftali
Karoba (Demi-Naftali), yaitu perkara 2/PHPU.D-XI/2013. Pasangan
ini merasa keberatan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) KPU Mamteng Nomor 17 Tahun
2012, tanggal 19 Desember 2012. Pasangan Demi-Naftali merupakan bakal pasangan calon yang dinyatakan tidak
lolos karena tidak memenuhi persyaratan.
Pasangan Demi-Naftali, melalui kuasa hukumnya, John
Richard, menyatakan KPU Mamteng telah menerbitkan SK Nomor 08 Tahun 2012 tentang Penetapan Calon
Bupati dan Wakil Bupati sebagai Peserta Pemilukada. Penerbitan SK tersebut, kata John, dikeluarkan dengan cara melanggar hukum.
Oleh karena itu pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dan telah diputus
pada tanggal 7 Desember 2012 dengan amar putusan, Majelis Hakim PTUN Jayapura membatalkan SK
KPU Nomor 08 tahun 2012, tertanggal 10 November 2012. “Surat keputusan
Termohon tersebut dikeluarkan dengan cara melanggar hukum,” kata John Richard.
(Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar