Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan
nomor urut 3, Achmad Syafii-Halil (Asri) selaku Pihak Terkait dalam perkara
perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Pemilukada) Kabupaten Pamekasan Tahun 2013, dalam eksepsinya menyatakan
permohonan yang diajukan pasangan Kholilurrahman-Mohammad Masduki (Kompak)
hampir seluruhnya menguraikan tentang nama ganda calon wakil bupati (cawabup). Nama
ganda...
Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana
Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012
Rabu, 30 Januari 2013
Pasangan Asri: Nama Ganda Cawabup Pamekasan Berkekuatan Hukum Tetap
readmore »»
Selasa, 29 Januari 2013
Berdalil Pelanggaran TSM, Kompak Minta Pemungutan Suara Pemilukada Kab. Pamekasan Diulang
Pasangan Kholilurrahman-Mohammad Masduki (Kompak) mendalilkan
pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada)
Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis dan
massif (TSM). Pelanggaran tersebut menurut Kompak, berpengaruh terhadap terpilihnya pasangan
calon. Oleh karena itu, Kompak meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar
memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)...
Pemilukada Mamberamo Tengah: Mahkamah Tolak Permohonan Eremen-Leonard
Dalil-dalil yang mendasari permahononan keberatan Pasangan
Eremen Yogosam-Leonard Doga (Eremen-Leonard) terhadap hasil Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Mamberamo Tengah
(Mamteng), tidak terbukti menurut hukum. Menurut Mahkamah, tidak terjadi
pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif dalam pelaksanaan
Pemilukada Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun 2012.
Walhasil,...
Senin, 28 Januari 2013
APINDO: Tidak Adil Pengusaha Dibebani Kewajiban Tanpa Batasan Waktu
Perumusan masa kedaluwarsa selama waktu 2 (dua) tahun
pada dasarnya merupakan kebutuhan hukum atas keadilan dan kepastian serta
dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Jangka waktu 2 tahun adalah waktu yang
cukup bagi pekerja/buruh untuk menuntut pembayaran haknya. Namun jika pekerja/buruh
tidak memanfaatkan waktu tersebut, maka berarti pekerja/buruh sudah melepaskan
segala haknya. “Sangat tidak adil untuk dibebankan kepada pengusaha...
Rabu, 23 Januari 2013
Refly Harun: DPD Berwenang Menyetujui RUU
Ketentuan Pasal 20 ayat (2) Perubahan Pertama UUD
1945 tidak lagi abslout setelah dirumuskannya Pasal 22D ayat (2) Perubahan
Ketiga UUD 1945. Artinya, tidak semua rancangan undang-undang (RUU) dibahas
bersama hanya oleh DPR dan Presiden, melainkan ada pula RUU yang pembahasannya
mengikutsertakan DPD.
Pasal 20 ayat (2) Perubahan Pertama UUD 1945 (tahun 1999)
menyatakan, “Setiap
rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan...
Label:
Feri Amsari,
FORMAPPI,
ICW,
JPPR,
KIPP,
LBH Imparsial,
LIPI,
mahkamah konstitusi,
menguji kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
menguji kewenangan DPD,
nur rosihin ana,
Perludem,
Uji UU,
UU MD3,
UU P3
Selasa, 22 Januari 2013
Dua Cabup Akui Kemenangan Ham-Yonas dalam Pemilukada Mamberamo Tengah
Dua calon bupati (cabup) Mamberamo Tengah (Mamteng)
yaitu David Pagawak dan Daniel Tabuni mengakui kemenangan pasangan R. Ham
Pagawak-Yonas Kenelak (Ham-Yonas) dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil
kepala daerah (Pemilukada) Mamteng Tahun 2012. “Saya akui kemenangan yang
diperoleh Saudara Nomor Urut 2,” kata David Pagawak di hadapan panel Hakim
Konstitusi Moh. Mahfud MD (Ketua Panel) Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman,
Selasa...
Senin, 21 Januari 2013
KPU Mamberamo Tengah: Masyarakat Adat Distrik Kelila Lazim Gunakan Sistem Noken
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo
Tengah (Mamteng) menyatakan pendistribusian logistik pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada)
Mamteng Tahun 2012 di Distrik Kelila
telah dilakukan oleh PPD dan PPS ke masing-masing KPPS,
termasuk di dalamnya TPS 1 dan TPS 2 Kampung Dogobak, TPS 1 Kampung Binime, TPS 1 Kampung Yagabur,
dan TPS 1 dan TPS 2 Kampung Pelanme. “Bahwa sebagaimana biasa dalam...
Menguji “Perbuatan Tidak Menyenangkan” dalam KUHP
Setiap warga negara terancam diadukan ke Polisi
karena dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Perbuatan tidak
menyenangkan dalam ketentuan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki
unsur delik sangat luas, sehingga para pengacara menganggapnya sebagai pasal
“karet”. “Pasal ini unsur deliknya sangat luas. Asusila yang ancaman 2 tahun
digandengkan dengan pasal ini, bisa dilakukan penahanan. Perbuatan...
Rabu, 16 Januari 2013
Pasangan Eremen-Leonard Minta Pemungutan Suara Pemilukada Mamberamo Tengah Diulang
Pasangan Eremen Yogosam-Leonard Doga
(Eremen-Leonard) meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan berita acara rapat
pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) tanggal
19 Desember 2012. Pasangan nomor urut 4 ini juga meminta Mahkamah memerintahkan
KPU Mamteng agar menetapkan pasangan Eremen-Leonard sebagai peraih suara
terbanyak. Jika kedua permintaan tersebut tidak dikabulkan, pasangan
Eremen-Leonard...
Selasa, 15 Januari 2013
MK: Konstitusional, Undur Diri Anggota TNI dan Polri Peserta Pemilukada
Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah maupun wakil kepala daerah (Pemilukada) dengan syarat mengundurkan diri dari jabatannya. “Asalkan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negerinya,” kata Hakim...
Putusan MK: Tamatan Pendidikan Nonformal Berhak Jadi Calon Kepala Daerah
Tamatan pendidikan nonformal berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Ketentuan Pasal 58 huruf c UU Pemda dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang latar belakang jalur pendidikannya berbeda (formal, nonformal, dan informal) asalkan telah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk...
Putusan MK: Tamatan Pendidikan Nonformal Berhak Jadi Calon Kepala Daerah
Tamatan pendidikan nonformal berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Ketentuan Pasal 58 huruf c UU Pemda dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang latar belakang jalur pendidikannya berbeda (formal, nonformal, dan informal) asalkan telah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk...
Jumat, 11 Januari 2013
Saksi Bantah Keterlibatan Gubernur Sulut dalam Pemenangan Pasangan Cabup Minahasa
Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang menurut pasangan Careig Naichel Runtu-Denny
Jhonlie Tombeng (Careig-Denny) dipolitisir untuk pemenangan pasangan Jantje W Sajow-Ivan Sarundajang (Jantje-Ivan),
dibantah oleh keterangan saksi bernama Christiano Edwin. Menurut Christiano,
Gubernur Sulut tidak mempolitisir APBD karena proyek-proyek pembangunan di
Minahasa sudah tertuang...
Langganan:
Postingan (Atom)