Jumat, 28 September 2012

Tajul Muluk Perbaiki Permohonan Pengujian Pasal Penodaan Agama

Tajul Muluk Alias H. Ali Murtadha, pemimpin Syi’ah di Sampang, Madura, melalui kuasa hukumnya, Iqbal Tawakkal Pasaribu memaparkan perbaikan permohonan tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (28/9/2012). Persidangan untuk perkara yang diregistrasi dengan Nomor 84/PUU-X/2012 ihwal Pengujian Pasal 156a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, semula diajukan oleh Tajul Muluk, Hassan Alaydrus, Ahmad Hidayat, dan Umar Shahab. Pada persidangan kali ini, Tajul Muluk dkk melalui kuasanya menambahkan satu orang pemohon yaitu, Sebastian Joe. Sehingga jumlah pemohon menjadi 5 orang.
Iqbal Tawakkal Pasaribu menuturkan Sebastian Joe saat ini sedang menjalani proses pidana dengan tuduhan penodaan agama melalui posting tulisan di situs jejaring sosial facebook. “Pemohon 5 (Sebastian Joe) menyampaikan pendapatnya dalam situs facebook yang telah dituduh dan didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam Pasal 156a KUHP dan sedang menjalani proses hukum pidana,” kata Iqbal.
Pasal 156a KUHP menyatakan, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Menurut Iqbal, unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 156a KUHP tersebut tidak memiliki kejelasan maksud yang pasti. Selain itu, tidak ada tolok ukur yang jelas dan baku mengenai apa yang dimaksud permusuhan, penyalahgunaan, dan penodaan. “Sehingga siapa saja yang mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan di muka umum, terlebih-lebih manakala perspektif berfikirnya berbeda dengan perspektif berfikir mayoritas masyarakat di mana dia tinggal, sehingga kapan saja dapat dikenai tuduhan penodaan, pencemaran, dan penistaan terhadap suatu agama dengan berdasarkan pasal tersebut,” dalil Iqbal.
Di sisi yang lain, lanjut Iqbal, UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan beribadah menurut agamanya, berserikan dan berkumpul, serta mengeluarkan pendapat dengan lisan atau tulisan. Sehingga menurutnya Pasal 156a KUHP mengandung ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak konstitusional para Pemohon yang dijamin dan dilingungi oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945.
Ketentuan Pasal 156a KUHP tersebut mengandung muatan norma secara luas dan multitafsir, sehingga tidak memiliki kepastian hukum pada unsur-unsur pasal tersebut. Unsur-unsur tentang “di muka umum” dalam Pasal 156a KUHP dan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak memiliki penjelasan mengenai pengertian “di muka umum”. Sehingga suatu perbuatan di muka umum sangat bersifat objektif dan tidak dapat diukur. Dampaknya, ketika sekelompok kerabat keluarga melakukan kajian dan diskusi di mushalla terkait masalah agama yang sama dengan pandangan berbeda dengan kelompok mayoritas, dapat dikatakan dan ditafsirkan sebagai “di muka umum”. “Padahal penyampaian pikiran dapat saja dalam lingkungan pribadinya sebagaimana yang dialami Pemohon I dan Pemohon V. Hal tersebut terjadi karena tidak ada pengertian yang jelas dan yang memberikan kepastian hukum terhadap unsur ‘di muka umum’,” lanjut Iqbal.
Selain itu, unsur-unsur Pasal 156a KUHP tersebut tidak memiliki kepastian hukum dalam hal siapa yang memiliki kewenangan dan bagaimana cara menilai tentang ajaran, perasaan atau perbuatan seseorang, kelompok orang, organisasi sesat, atau menyimpang, atau dianggap melencengkan dari suatu agama. Sehingga perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau perasaan atau perbuatan yang bermaksud agar supaya orang tidak menganut apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sementera dalam realitasnya, terdapat berbagai paham, mazhab, aliran pikiran dalam satu agama yang dianut di Indonesia.
“Perbedaan Paham, mazhab, dalam satu agama tidak semata-mata hanya terdapat dalam agama Islam. Agama-agama lain selain Islam juga terdapat aliran, paham, mazhab yang kesemuanya adalah sebuah keniscayaan sebagai akibat terbatasnya pemahaman umat manusia terhadap wahyu, doktrin dan ajaran agama yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian seorang atau kelompok orang, organisasi kapan saja dapat dikenakan tuduhan melanggar Pasal 156a KUHP,” papar Iqbal. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More