Jumat, 14 September 2012

Kehilangan Hak Pilih dalam Pemilukada DKI Jakarta, Dua Warga Ujikan UU Pemda

Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (pemilukada) Provinsi DKI Jakarta putaran pertama yang digelar pada 11 Juli 2012 lalu, menyisakan kekecewaan bagi Mohammad Umar Halimuddin dan Siti Hidayawati. Dua orang warga DKI Jakarta ini tidak bisa menyalurkan hak pilihnya, karena nama keduanya tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kami tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap maupun daftar pemilih sementara,” kata Mohammad Umar Halimuddin di hadapan sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (14/9/2012). Sidang perkara 85/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) ini beragendakan pemeriksaan pendahuluan.
Pasal 69 ayat (1) UU Pemda menyatakan: “Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Republik Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.”
Kendati tidak terdaftar dalam DPS dan DPT, Halimuddin dan Hidayawati berusaha menuntut hak konstitusionalnya yaitu hak pilih dalam Pemilukada DKI Jakarta. Namun petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) menolak keduanya. Padahal keduanya sudah menjelaskan kepada petugas PPS mengenai putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan warga yang tidak terdaftar dalam DPS maupun DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP dan KK.
“Namun ternyata hal tersebut ditolak karena terdapat petunjuk dari KPU tanggal 9 Juli 2012, Nomor 474 yang meminta kepada panitia pemungutan suara di lapangan untuk hanya warga negara yang dapat menggunakan hak pilihnya adalah warga negara yang terdaftar dalam daftar pemilih sementara maupun daftar pemilih tetap sesuai dengan formulir model A-3 KWK-KPU,” terang Halimuddin.
Selanjutnya Mohammad Umar Halimuddin dan Siti Hidayawati melaporkan hal tersebut ke Panitia Pengawas Kecamatan, bahkan hingga menghubungi KPU Jakarta Timur. Ternyata Halimuddin mendapati ketentuan dalam UU Pemda yang menyatakan warga negara yang dapat memilih adalah terdaftar dalam daftar pemilih. Menurut para Pemohon, hal tersebut melanggar hak konstitusional para Pemohon yang dijamin oleh Pasal 27, Pasal 28 huruf d ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.
“Pada putaran pertama kemarin, kami beranggapan bahwa hak pilih kami telah dirugikan karena kami tidak dapat melakukan pemilihan dan kemudian juga berpotensi untuk tidak dapat melakukan pemilihan pada putaran kedua. Untuk itu, pada kesempatan ini kami memohonkan kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk dapat menguji materi terhadap undang-undang ini,” Halimuddin mendalilkan.
Menanggapi permohonan, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menyarankan para pemohon agar kembali mencermati putusan MK nomor 102/PUU-VII/2009. Putusan tersebut terkait dengan pemilu Presiden. “Saudara perlu membaca betul putusan Mahkamah sebelumnya, (yaitu) mengenai Undang-Undang Pemilu Presiden,” saran Hamdan. (Nur Rosihin Ana)

SIOS WISATA.com
SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More