Uji konstitusionalitas alokasi keuangan negara dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai ganti rugi pada penanggulangan luapan lumpur Sidoarjo, Jawa Timur, kembali
digelar di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (6/9/2012) siang. Sidang
untuk perkara nomor 53/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 19 Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2012 (UU APBN 2012) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBN-P 2012), ini merupakan
persidangan kali keenam.
Rencana sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan
ahli dari Pemerintah. Namun, hingga persidangan dibuka pukul 13.42 WIB, pihak pemerintah
menyatakan tidak bisa menghadirkan ahli yang hendak memberikan keterangan. “Kami
mohon waktu kepada Majelis, kita akan hadirkan ahli pada sidang berikutnya,”
kata Indra Surya, Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan di hadapan
pleno hakim konstitusi Moh. Mahfud MD (ketua pleno), Muhammad Alim, Ahmad
Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva dan Anwar Usman.
Mendengar permintaan Indra, ketua pleno hakim
konstitusi Moh. Mahfud MD memberikan kesempatan lagi kepada pemerintah untuk
menghadirkan ahli pada persidangan terakhir sebelum pengucapan vonis, yang akan
digelar pada 19 Septermber 2012. “Baik, kalau begitu, tapi sekali (sidang) saja
ya. Kalau tanggal berikutnya enggak datang, ya kita akan segera
putus karena ini kan tahun anggarannya sudah mau habis,” kata Mahfud
mengingatkan.
Untuk diketahui, pengujian Pasal 19 UU APBN 2012 dan
Pasal 18 UU APBN-P 2012, diajukan oleh Letnan Jendral Mar. (Purn) Suharto, DR.
H. Tjuk Kasturi Sukiadi, dan Ali Azhar Akbar. Para pemohon keberatan dengan
penanggulangan lumpur Sidoarjo yang dibebankan kepada APBN. Pasal 18
menyatakan: “Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi
dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2012,
dapat digunakan untuk; (a) Pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan
diluar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring,
dan Desa Pajarakan); (b) Bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan biaya hidup,
biaya evakuasi serta pelunasan kekurangan pembayaran pembelian tanah dan
bangunan di luar peta area terdampak pada sembilan rukun tetangga di tiga
kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi); (c)
Bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pembayaran
pembelian tanah dan bangunan pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya
yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden.” (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar