Selasa, 25 September 2012

Pemohon Sakit, Uji Materi UU Pilpres, UU Pileg dan UU Pemda Ditunda

Tiga Undang-Undang (UU) dimohonkan uji materi oleh H. Sutan Sukarnotomo ke Mahkamah Konstitusi (MK). H. Sutan Sukarnotomo yang akrab dipanggil Sukarno mengujikan Pasal 5 huruf m UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Pasal 12 huruf f dan Pasal 51 ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Pasal 58 huruf b UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Keduan atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 
Menanggapi permohonan Sukarno, MK menggelar sidang pendahuluan perkara 89/PUU-X/2012 pada Selasa (25/9/2012) siang. Tepat pukul 13.00 WIB panel hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi (ketua panel), M. Akil Mochtar, dan Maria Farida Indrati memasuki ruang sidang.
Sukarno belum juga hadir di persidangan, saat ketua panel hakim Ahmad Fadlil Sumadi mengetok palu tiga kali pertanda persidangan dibuka dan terbuka untuk umum. Selanjutnya, Fadlil membacakan sepucuk surat dari Sukarno. Dalam suratnya Sukarno menyatakan berhalangan hadir di persidangan karena sedang sakit. “Pemohon telah berkirim surat yang menyatakan bahwa saya tidak bisa menghadiri sidang perkara permohonan pengujian dan seterusnya, yang sudah dijadwalkan pada hari Selasa ini dikarenakan sedang menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Fadlil menyebutkan isi surat Sukarno.
Selanjutnya, Fadlil menyatakan persidangan ditunda. Persidangan untuk Perkara Nomor 89/PUU-X/2012 dinyatakan ditunda sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian. Sidang dinyatakan ditutup,” kata Fadlil sembari mengetok palu tiga kali pertanda persidangan ditutup. (Nur Rosihin Ana).

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More