Tiga Undang-Undang (UU) dimohonkan uji materi oleh
H. Sutan Sukarnotomo ke Mahkamah Konstitusi (MK). H. Sutan Sukarnotomo yang
akrab dipanggil Sukarno mengujikan Pasal 5 huruf m UU No. 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Pasal 12 huruf f dan Pasal 51 ayat
(1) huruf f UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Pasal
58 huruf b UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Keduan atas UU No. 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Menanggapi permohonan Sukarno, MK menggelar sidang
pendahuluan perkara 89/PUU-X/2012 pada Selasa (25/9/2012) siang. Tepat pukul
13.00 WIB panel hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi (ketua panel), M. Akil
Mochtar, dan Maria Farida Indrati memasuki ruang sidang.
Sukarno belum juga hadir di persidangan, saat ketua
panel hakim Ahmad Fadlil Sumadi mengetok palu tiga kali pertanda persidangan
dibuka dan terbuka untuk umum. Selanjutnya, Fadlil membacakan sepucuk surat
dari Sukarno. Dalam suratnya Sukarno menyatakan berhalangan hadir di
persidangan karena sedang sakit. “Pemohon telah berkirim surat yang menyatakan
bahwa saya tidak bisa menghadiri sidang perkara permohonan pengujian dan
seterusnya, yang sudah dijadwalkan pada hari Selasa ini dikarenakan sedang
menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Fadlil menyebutkan isi surat Sukarno.
Selanjutnya, Fadlil menyatakan persidangan ditunda. Persidangan untuk Perkara Nomor 89/PUU-X/2012
dinyatakan ditunda sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian. Sidang
dinyatakan ditutup,” kata Fadlil sembari mengetok palu tiga kali pertanda
persidangan ditutup. (Nur Rosihin Ana).
SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar