Uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), tidak diterima oleh Mahkamah
Konstitusi (MK). “Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,”
kata ketua pleno hakim konstitusi Moh. Mahfud MD didampingi delapan anggota
pleno Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Harjono,
Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, dan M. Akil Mochtar, saat membacakan amar
putusan Nomor 9/PUU-X/2012, Selasa (25/9/2012) di ruang pleno lt. 2 gedung MK.
Permohonan uji materi UU SJSN ini diajukan oleh
Fathul Hadie Utsman, Prof. DR. Abdul Halim Soebahar, MA, DR. Abd. Kholiq
Syafaat, MA, Ahmad Nur Qomari, S.E., M.M., Ph.D, DR. M. Hadi Purnomo, M.Pd,
Dra. Hamdanah, M.Hum, Dra. Sumilatun, M.M, Sanusi Affansi, S.H., M.H., Imam
Mawardi, Jaelani, dan Imam Rofii. Materi UU SJSN yang diujikan yaitu Pasal 14
pada frasa ”secara bertahap dan penjelasannya” serta Pasal 17 ayat (5), Pasal 1
butir 3 pada frasa ”pengumpulan dana dan frasa peserta”, butir 12 pada frasa
”negeri” pada kata pegawai negeri dan butir 14 pada frasa ”kerja” dan frasa
”dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari
rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya”, Pasal 13 ayat (1) pada frasa
”secara bertahap” dan frasa “sesuai dengan program jaminan sosial yang dikuti”,
Pasal 17 ayat (1) pada frasa ”peserta wajib membayar iuran”, ayat (2) pada
frasa ”wajib memungut iuran dan frasa menambahkan iuran” ayat (3) pada frasa
”iuran”, Pasal 20 ayat (1) pada frasa ”yang telah membayar iuran atau iurannya
dibayar pemerintah” dan ayat (3), Pasal 21 ayat (1) pada frasa ”paling lama
enam bulan sejak”, ayat (2) pada frasa ”setelah enam bulan” dan frasa
iurannya”, Pasal 27 ayat (1) pada frasa ”iuran”, ayat (2) pada frasa ”iuran”,
ayat (3) pada frasa “iuran” dan ayat (5) pada frasa ”iuran”, Pasal 28 ayat (1)
pada frasa ”dan ingin mengikut sertakan anggota keluarga yang lain wajib membayar
tambahan iuran”, Pasal 29 ayat (1) pada frasa ”kerja”, ayat (2) pada frasa
”kerja dan frasa pekerja dan frasa atau menderita penyakit akibat kerja”, Pasal
30 pada frasa ”kerja adalah seorang yang telah membayar iuran”, Pasal 31 ayat
(1) pada frasa ”kerja”, ayat (2) pada frasa ”kerja dan frasa ”pekerja yang”,
Pasal 32 ayat (1) pada frasa ”kerja”, ayat (3) pada frasa ”kerja”, Pasal 34
ayat (1) pada frasa ”iuran dan frasa ”kerja”, ayat (2) pada frasa ”iuran dan
frasa ”kerja”, dan ayat (3) pada frasa ”iuran”, Pasal 35 ayat (1) pada frasa
”atau tabungan wajib”, ayat (2) pada frasa ”masa pensiun atau meninggal dunia”,
Pasal 36 pada frasa ”peserta yang telah membayar iuran”, pasal 37 ayat (1) pada
frasa ”sekaligus pensiun, meninggal dunia”, ayat (2) pada frasa ”seluruh akumulasi
iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya”, ayat (3), Pasal 38
ayat (1), ayat (2) pada frasa ”iuran” Penjelasan UU 40/2004 pada frasa ”sektor
informal dapat menjadi peserta secara sukarela”.
Wewenang Pembuat UU
Mahkamah berpendapat para pemohon tidak menguraikan
dengan jelas alasan pertentangan frasa dalam pasal/ayat UU SJSN dengan UUD 1945.
Para pemohon hanya menguraikan alasan supaya frasa pasal/ayat dalam UU SJSN
yang diujikan agar dimaknai sesuai keinginan para Pemohon. Ketidakjelasan permohonan antara lain terletak pada rumusan pasal/ayat
pengganti yang diajukan oleh para Pemohon. Dalam hal ini para Pemohon
mengajukan pengujian konstitusionalitas atas frasa dalam pasal/ayat UU SJSN,
tetapi dalam alasan permohonan dan petitumnya para pemohon memohon agar
Mahkamah membuat rumusan pengganti sebagaimana yang dirumuskan oleh para
Pemohon.
Mahkamah
menilai antara frasa yang diujikan dan dalil-dalil permohonan tidak berkaitan
dan tidak logis antara posita dan petitum. Jika para pemohon mengujikan
konstitusionalitas atas frasa tertentu, maka seharusnya hanya memohon untuk
membatalkan frasa yang dimohonkan pengujian. Sedangkan frasa atau norma hukum
lain yang termuat dalam pasal/ayat yang tidak dimohonkan pengujian oleh para
Pemohon, harus tetap dinyatakan konstitusional dan berlaku.
Mahkamah
dalam pengujian UU terhadap UUD 1945, tidak mempunyai kewenangan untuk
merumuskan norma pasal/ayat dalam suatu UU. Sebab perumusan pasal/ayat suatu UU
merupakan kewenangan pembentuk UU. Mahkamah menilai permohonan para pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 31 dan Pasal 51A ayat (2) UU MK, yaitu tidak menguraikan dengan jelas dan terperinci dasar permohonan dan hal-hal yang dimohonkan untuk
diputus, sehingga permohonan para pemohon adalah kabur (obscuur) dan
harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Namun
seandainya para pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh berlakunya
UU SJSN karena untuk memperoleh jaminan kesehatan, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan
kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian, serta jaminan sosial lainnya seseorang
harus mendaftarkan/didaftarkan, harus membayar atau dibayarkan iurannya,
Mahkamah berpendapat ketentuan yang berkaitan dengan hal tersebut telah dinilai
dan diputus oleh Mahkamah antara lain dalam Putusan Nomor 50/PUU-VIII/2010, bertanggal
21 November 2011 dan 51/PUU-IX/2011, bertanggal 14 Agustus 2012. (Nur Rosihin
Ana).
Download putusan uji materiil UU SJSN perkara nomor 9/PUU-X/2012
Download putusan uji materiil UU SJSN perkara nomor 9/PUU-X/2012
SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar