Ketentuan mutasi dan pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (PNS) diuji Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/9/2012) siang. Sidang
perkara nomor 91/PUU-X/2012 ihwal Pengujian Pasal 25 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (UU Kepegawaian) dimohonkan oleh
Ricky Elviandi Afrizal. Panel hakim konstitusi yang melaksanakan persidangan dengan
agenda pemeriksaan pendahuluan ini yaitu Muhammad Alim (ketua panel), Maria
Farida Indrati, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Ricky Elviandi Afrizal yang hadir di persidangan
tanpa didampingi kuasa hukum menyatakan hak-hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya
Pasal 25 ayat (2) UU Kepegawaian khususnya frasa “pejabat pembina
kepegawaian pusat”. Kerugian yang dimaksudkan Ricky terkait dengan
pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS di lingkungan Badan Pertanahan
Nasional (BPN) unit kerja Kantor wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur dan unit
kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur.
Pasal 25 ayat (2) UU Kepegawaian menyatakan: “Untuk
memperlancar pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Presiden dapat mendelegasikan
sebagian wewenangnya kepada pejabat pembina kepegawaian pusat dan menyerahkan
sebagian wewenangnya kepada pejabat pembina kepegawaian daerah yang diatur
lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.”
“Keterkaitan antara kewenangan pejabat pembina
dengan manajemen kami masih terkait Pak. Sampai hari ini belum ada penyelesaian.
Sementara ada surat dikeluarkan dari Badan Kepegawaian Negara sebagaimana yang
kami sudah lampirkan di alat bukti, dinyatakan dibatalkan. Di sisi lain pula
dinyatakan tidak berlaku lagi. Berarti kan kapan berlakunya dan jika dibatalkan
berarti kan sama saja kami tidak pernah menjadi pegawai negeri sipil, Pak,”
kata Ricky.
Ricky
diberhentikan dari tempatnya bekerja yaitu BPN. Namun hingga saat ini belum ada
keputusan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atas namanya.
Menurut
Ricky, setiap PNS dapat diberhentikan berdasarkan Pasal 8 huruf b Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS. Mengenai kapan
mulai berlakunya pemberhentian, diatur dalam Pasal 29 pada PP tersebut. Ricky menganggap
pemberhentian yang dilakukan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional tersebut
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Menganggapi
permohonan Ricky, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menasihati Ricky agar
memperjelas uraian mengenai materi yang diujikan. “Uraian
dalam permohonan Saudara ini tidak begitu jelas mengenai permohonan pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 itu,” kata Fadlil.
Seharusnya, lanjut Fadlil, pemohon menyebutkan bunyi
Pasal 25 ayat (2) UU Kepegawaian dan sekaligus menyebutkan norma yang
terkandung di dalamnya. “Berikutnya lagi, norma itu secara konstitusional, Saudara
jelaskan dalam posita, apa kerugian konstitusional yang Saudara alami akibat
berlakuknya Pasal 25 ayat (2) itu?,” terang Fadlil.
Fadlil juga menyinggung masalah kedudukan hukum (legal
standing) Ricky. Menurut Fadlil, legal standing yang disebutkan Ricky dalam
permohonannya adalah berupa kerugian praktis dari suatu norma. Dengan kata
lain, kerugian yang dialami diakibatkan masalah penerapan suatu norma. “Kalau
kerugian itu akibat suatu penerapan yang tidak sesuai dengan Pasal 25 ayat (2),
itu pengadilannya tidak di sini,” lanjut Fadlil.
Di mata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, permohonan
Ricky cukup membingungkan karena terlampau banyak pengulangan yang saling
tumpang tindih. Selain itu menurut Maria, rumusan norma dalam pasal yang
diujikan, addresat-nya bukan perseorangan, tapi presiden. Sehingga menurut
Maria, tiada kerugian konstitusional Rikcky yang terlanggar. “Jadi, tidak ada
hak konstitusional Bapak yang akan terlanggar karena pasal ini,” kata Maria.
Hakim Konstitusi Muhammad Alim menilai banyak hal
yang kurang tepat dalam permohonan Ricky. Alim menyarankan Ricky menyontoh
permohonan yang ada di Mahkamah Konstitusi. “Banyak yang harus diubah permohonan Saudara ini,” nasihat Alim. (Nur
Rosihin Ana)
SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar