Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Cimahi
melalui kuasa hukumnya, Fazri menyatakan, Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah
Konstiusi (UU MK) secara tegas menyebutkan bahwa permohonan perselisihan hasil
pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) hanya dapat diajukan terhadap
penetapan hasil yang memengaruhi terpilihnya calon. Selain itu Pasal 75 UU MK menyebutkan
bahwa para Pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang kesalahan hasil
perhitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil perhitungan yang benar
menurut pemohon. Bahkan penjelasan pasal 75 dinyatakan bahwa Pemohon harus
menunjuk dengan jelas tempat penghitungan suara (TPS) dan kesalahan dalam
penghitungan suara.
Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa
keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi
terpilihnya pasangan calon.
Berdasarkan uraian tersebut, menurut KPUD Cimahi, permohonan
perselisihan hasil pemilukada Cimahi yang diajukan para pemohon tidak jelas dan
kabur (obscuur libel). “Proses penghitungan suara, baik di tingkat TPS,
hingga rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, saksi para pemohon
sama sekali tidak mengajukan keberatannya yang berkaitan dengan hasil
perolehan.”
Demikian disampaikan Fazri di hadapan panel hakim
konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Senin
(1/10/2012) siang bertempat di ruang sidang panel lt. 4 gedung MK. Sidang kali
kedua untuk perkara 61/PHPU.D-X/2012 dan 62/PHPU.D-X/2012 ihwal Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Cimahi Tahun
2012, beragendakan mendengarkan jawaban KPUD Cimahi (termohon), keterangan pihak
terkait dan pembuktian.
Bertindak sebagai pemohon untuk Perkara
61/PHPU.D-X/2012 yaitu pasangan calon walikota/wakil walikota Cimahi nomor urut
2 Supiyardi-Encep Saepulloh (SAE). Sedangkan
perkara 62/PHPU.D-X/2012 dimohonkan oleh tiga pasangan calon yaitu pasangan
nomor urut 1 Gantira Kusumah-Bambang Suprihatin (TIBA), nomor urut 4 Cecep
Rustandi-Eman Sulaeman (Cep Eman) dan nomor urut 5 Ahmad Ramli Assagaf-Jumadi
(Arjuna).
Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menanyakan keputusan
KPUD yang 2 kali menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Mengapa (penetapan
DPT) dua kali, itu yang penting,” tanya Fadlil. “Karena disetujui semua tim
kampanye pasangan walikota, Yang Mulia,” jawab Fazri.
Berkenaan dalil para pemohon mengenai
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PNS di lingkungan Pemerintahan Kota
Cimahi dan tim pasangan calon walikota/wakil walikota, KPUD Cimahi menyatakan hal
ini bukan ranah kewenangannya. KPUD Cimahi menyatakan menolak dalil para
pemohon yang menyatakan KPUD Cimahi menyimpangi asas pemilukada (luber dan
jurdil). “Tidak ada
pelanggaran yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terstruktur,
sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Termohon (KPUD Cimahi),” tegas Fazri.
Sementara itu, pasangan calon Atty Suharti Tochija-Sudiarto (PASTI) selaku pihak
terkait dalam perkara ini, melalui kuasa hukumnya, Memet Akhmad Hakim
menyatakan Atty Suharti Tochija secara medis mampu melaksanakan tugas sebagai
pejabat publik. Memperkuat hal ini Memet menyertakan bukti penilaian dokter
ginjal dari Singapura. “Dokter
di Singapura dari rumah sakit ginjal yang menyatakan bahwa Ibu Ati itu mampu
melaksanakan tugas sebagai pejabat publik,” kata Memet.
Memet
menolak tuduhan pemohon mengenai adanya keterlibatan Walikota Cimahi (suami Atty
Suharti Tochija) dan jajaran birokrasinya. Hal ini dibuktikan dengan kalahnya
perolehan pasangan PASTI di perumahan PNS. “Hasil-hasil perolehan di TPS-TPS
perumahan PNS, yang kami kemukakan di sini bahwa kami kalah,” dalil Memet. Begitu
pula dengan tuduhan pengerahan guru. Justru di perumahan guru pasangan PASTI
kalah telak. “Di komplek perumahan guru, kami kalah secara sangat mencolok,”
lanjut Memet. (Nur Rosihin Ana)
SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar