Pasangan Novita Wijayanti-Mochammad Muslich,
pasangan calon bupati Cilacap, mengajukan keberatan terhadap Berita Acara Nomor
38/BA/IX/2012 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan umum kepala
daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Cilacap Tahun 2012. Kustiwa
dan Prasetyo Murbulat selaku tim sukses Novita-Muslich, didampingi kuasa hukum Suratman
Usman, menghadiri persidangan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa
(2/10/2012) siang untuk menjalani pemeriksaan pendahuluan perkara 65/PHPU.D-X/2012
ihwal perselisihan hasil pemilukada Kab. Cilacap Tahun 2012. Sidang panel yang
dilaksanakan oleh hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Harjono, dan
Ahmad Fadlil Sumadi, ini juga dihadiri oleh Warsid dan Ketua Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Cilacap, Warsid dan Slamet Iswadi (anggota KPU Cilacap)
serta didampingi kuasanya, Jonathan Markus.
Novita-Muslich mendalilkan penghitungan yang
dilakukan oleh KPU Cilacap (Termohon) dihasilkan dari proses pemilukada yang menyimpangi
asas pemilu yaitu Luber dan Jurdil. Oleh karena itu, perolehan suara pemenang pemilukada
yang ditetapkan oleh KPU Cilacap tidak mencerminkan aspirasi kedaulatan rakyat
yang murni tetapi karena tekanan dan berkuasanya politik uang. Selain itu, Pemilukada
Cilacap yang terselenggara pada 09 September 2012 diwarnai pelanggaran dan
tindak kecurangan yang massif, sistematis, dan terstruktur. Pemilukada yang
dihasilkan dari proses tersebut merupakan penyelenggaraan pemilukada yang dapat
dikualifikasi sebagai pelanggaran serius yang mempegaruhi rekapitulasi hasil
penghitungan suara.
Pemilukada Cilacap diikuti oleh dua pasangan calon,
yaitu pasangan Pasangan Novita Wijayanti-Mochammad Muslich dengan nomor urut 1
dan pasangan Tatto Suwarto Pamuji-Akhmad Edi Susanto dengan nomor urut 2. Pasangan
Novita-Muslich mendalilkan Tatto Suwarto Pamuji yang merupakan calon bupati incumbent,
telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Misalnya pengerahan PNS dan
penyelenggara pemerintahan Cilacap untuk mendukung kemenangannya.
Pasangan Novita-Muslich dalam petitumnya antara
lain meminta Mahkamah membatalkan berita Acara Nomor 38/BA/IX/2012 ihwal rekap hasil
suara Pemilukada Kabupaten Cilacap Tahun 2012 dan Keputusan KPU Cilacap tentang
penetapan hasil suara pasangan calon. Pasangan ini juga meminta Mahkamah mendiskualifikasi
pasangan Tatto Suwarto Pamuji-Akhmad Edi Susanto sebagai pemenang, sekaligus menetapkan
pasangan Novita Wijayanti-Mochammad Muslich sebagai bupati/wakil bupati
terpilih dalam Pemilukada Kabupaten Cilacap tahun 2012.
“Didiskualifikasi sebagai calon atau sebagai
pemenang?” tanya Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. “Sebagai pemenang,”
jawab Suratman Usman, kuasa hukum pasangan Novita Wijayanti-Mochammad Muslich.
Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 4 Oktober
2012, pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban KPU Cilacap selaku termohon
dan pasangan Tatto Suwarto Pamuji-Akhmad Edi Susanto selaku pihak terkait. (Nur
Rosihin Ana)
SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar