Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sidempuan selaku
termohon dan pasangan Andar Amin Harahap dan Muhammad Isnandar
(Andar-Isnan) selaku pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Padang
Sidempuan, menghadirkan sejumlah saksi untuk didengar keterangannya di
persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (13/11/2012) sore. Sidang kali
ketiga untuk perkara 85/PHPU-D/2012 dengan agenda pembuktian ini
dilaksanakan oleh panel hakim konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel),
Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva.
Jonathan Siregar, salah seorang saksi yang
dihadirkan KPU Kota Padang Sidempuan, menerangkan KPU Kota Padang Sidempuan
sudah melaksanakan tahapan Pemilukada secara maksimal. Bahkan pemilih yang
sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tapi tidak mendapatkan
undangan, dia tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan identitas
diri. “Seandainya di dalam daftar pemilih tetap undangan tidak sampai kepada
yang bersangkutan, itu bisa memilih asalkan menunjukkan identitas diri,” terang
Jonathan yang juga Ketua Umum Naposo Nauli Bulung Salumpat Saindege Kota Padang
Sidempuan.
Saksi KPU Kota Padang Sidempuan lainnya Bangur Muda
Ritonga (PPK Kecamatan Padang Sidempuan Angkola Julu). Bangur menerangkan
proses rekapitulasi di Kecamatan Padang Sidempuan Angkola Julu yang terdiri
dari 19 TPS dengan jumlah pemilih dalam DPT sebanyak 5.275. Rekap dilaksanakan
pada 22 Oktober 2012 pukul 10.00 hingga pukul 14.00. “Berapa yang menggunakan
hak pilih?” tanya Ketua Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar. “4.125, Pak
Hakim,” jawab Bangur. Sedangkan suara sah sejumlah 4.063 dan suara tidak sah 62.
“Ada yang mutasi enggak pemilihnya dari TPS lain?”
tanya Akil. “Ada, empat orang, Pak Hakim,” jawab Bangur.
Selanjutnya Akil menanyakan mengenai kehadiran saksi
pasangan calon dalam rekapitulasi di tingkat Kecamatan Padang Sidempuan Angkola
Julu. Bangur menjelaskan rekapitulasi dihadiri oleh saksi pasangan calon nomor
3, nomor 4, nomor 6, dan Panwas Kecamatan. Sedangkan saksi pasangan calon nomor
nomor 1 dan nomor 2 tidak hadir. Sedangkan saksi yang menandatangani formulir DA-1
hanya saksi pasangan nomor 3. Menurut keterangan Bangur, ketika proses rekap
baru dimulai, para saksi yang tidak tanda tangan tersebut keluar meninggalkan ruang
rapat.
Sedangkan hasil rekapitulasi di Kecamatan Padang
Sidempuan Angkola Julu, pasangan nomor 4 meraih suara terbanyak sejumlah 1.882
suara. Peringkat kedua diraih pasangan nomor urut 3 dengan 1.629 suara.
Peringkat ketiga ditempati pasangan nomor 6 dengan 402 suara.
Sementara itu, Endar Sakti Tanjung, anggota DPRD
Kota Padang Sidempuan yang juga merupakan ketua tim sukses pemenangan pasangan
Andar-Isnan dalam keterangannya menyatakan tidak pernah melibatkan PNS.
“Pasangan Nomor 3, Yang Mulia, tidak pernah melibatkan pegawai negeri sipil
ataupun struktural Pemerintah Kota Padang Sidempuan,” terang Endar seraya
menambahkan, tim pemenangan pasangan Andar-Isnan, lanjut Endar, tidak pernah
menginstruksikan koordinator di lapangan untuk melakukan money politics.
Sidang perselisihan hasil Pemilukada Kota Padang
Sidempuan akan dibuka kembali pada Senin, 19 November 2012, jam 11.00 WIB.
Namun sebelumnya, Ketua Pleno Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar berpesan agar
para pihak menyerahkan bukti-bukti ke MK.
Untuk diketahui, perselisihan hasil Pemilukada Kota
Padang Sidempuan ini diajukan oleh pasangan Dedi Jaminsyah Putra dan Affan
Siregar (Dedi-Affan). Dedi-Affan mendalilkan Pemilukada Kota Padang Sidempuan
diwarnai pelanggaran pelanggaran secara terstruktur,
sistematis dan masif serta terjadi kecurangan dalam memenangkan pasangan Andar-Isnan.
(Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar