Senin, 19 November 2012

Permohonan Uji Kewenangan DPD dalam UU P3 dan UU MD3 Diperbaiki


Uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan (UU MD3) kembali disidangkan Mahkamah Konstitusi, Senin (19/11/2012) siang. Sidang kali kedua untuk perkara 104/PUU-X/2012 beragendakan perbaikan permohonan.

Veri Junaidi, selaku kuasa hukum para pemohon, menyampaikan perbaikan permohonan. Inti perbaikan berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon (legal standing) dan petitum.

Selanjutnya, Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel), Muhammad Alim, dan Maria Farida Indrati memeriksa surat kuasa para pemohon. “Ini Surat Kuasa Saudara, baru?” tanya M. Akil Mochtar sembari memperlihatkan surat kuasa dimaksud ke arah Veri Junaidi. Itu Surat Kuasa untuk yang Pemohon yang 17 sampai 56,” jawab Veri.

“Kok enggak ada nama?” lanjut Akil menanyakan. “           Ya, Yang Mulia, mohon maaf, yang bagian depan itu sudah ada nama, tapi memang yang pada saat mereka tanda tangan, pemberi kuasanya tidak mencantumkan nama,” jawab Veri beralasan.

Mendengar jawaban tersebut, Akil menyarankan agar permohonan kembali diperbaiki segera setelah persidangan. “Saudara perbaiki selesai sidang ini karena itu adalah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan keabsahan permohonan,” saran Akil.

Sebelum menutup persidangan, panel hakim mengesahkan alat bukti pemohon. Para Pemohon mengajukan bukti P-1 sampai P-4.

Seperti diketahui, uji materi UU P3 dan UU MD3 diajukan oleh Prof Syamsuddin Haris (LIPI), Dr. Yudi Latif (Direktur Eksekutif Reform Institute), Sukardi Rinakit (Yayasan Soegeng Sarjadi), Titi Anggraini (Perludem) Toto Sugiarto (Peneliti Soegeng Sarjadi Syndicate), Yurist Oloan (FORMAPPI), sebagai Pemohon VI, Dr. Hemawan Estu Bagijo, SH, MH (Ketua Asosiasi Pengajar HTN), Refly Harun (CORRECT), Yuda Kusumaningsih (Pokja Keterwakilan Perempuan), Sulastio, (IPC), Sulastio (KIPP), Pipit Apriani (KIPP), Yusfitriadi (JPPR), Abdullah (ICW), Feri Amsari, SH, MH (Dosen HTN Fakultas Hukum Universitas Andalas), dan King Faisal Sulaiman SH, LLM (Direktur LBH Imparsial).

Materi UU P3 yang diujikan yaitu Pasal 18 huruf g, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 43 ayat (1), ayat (2), Pasal 46 ayat (1), Pasal 48 ayat (2), ayat (4), ayat (5), Pasal 65 ayat (3), Pasal 68 ayat (2) huruf c, huruf d, ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 69 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 70 ayat (1), dan ayat (2)

Kemudian materi UU MD3 yang diujikan yaitu Pasal 71 huruf a, huruf d, huruf e, Pasal 102 ayat (1), Pasal 147 ayat (3), ayat (4), ayat (7), Pasal 150 ayat (3), ayat (4) huruf a, Pasal 151 ayat (1) huruf a, huruf b, dan Pasal 154 ayat (5).
Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan direduksinya kewenangan DPD. Akibatnya, DPD umumnya dan anggota DPD khususnya, termasuk anggota DPD yang berasal dari daerah pemilihan Para Pemohon, tidak dapat dan tidak akan dapat secara maksimal memperjuangkan hak konstitusional Para Pemohon. (Nur Rosihin Ana)



SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More