Komisi Pemilihan Umum
Daerah (KPUD) Kota Padang Sidempuan menyatakan
menolak seluruh dalil permohonan perselisihan hasil pemilihan umum
kepala daerah (Pemilukada) Kota Padang Sidempuan yang diajukan oleh pasangan Dedi
Jaminsyah Putra dan Affan Siregar (Dedi-Affan). “Termohon (KPUD Kota Padang
Sidempuan) menolak seluruh
dalil yang dikemukakan Pemohon, kecuali yang diakui secara tegas dalam jawaban
Termohon.”
Demikian jawaban KPUD Kota Padang Sidempuan yang disampaikan
kuasa hukumnya, Indra Gunawan
Purba dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) Senin
(12/11/2012) pagi. Persidangan untuk perkara 85/PHPU-D/2012 ini dilaksanakan
oleh panel hakim konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel), Muhammad Alim, dan
Hamdan Zoelva.
KPUD Kota Padang Sidempuan dalam eksepsinya menyatakan
permohonan Dedi-Affan tidak memuat hal-hal yang berkaitan dengan kesalahan
hasil pemungutan suara. Oleh karena itu, KPUD Kota Padang Sidempuan menilai
permohonan Dedi-Affan tidak memenuhi syarat formal sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 6 Ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 15 Tahun
2008.
Selanjutnya, Ketua Panel Hakim Konstitusi M. Akil
Mochtar menanyakan ihwal adanya intervensi dari pejabat Pemerintah Kota (Pemko)
Padang Sidempuan, sebagaimana didalilkan pasangan Dedi-Affan. “Intervensi
Pejabat Pemko Padang Sidempuan, benar enggak itu?” tanya Akil. “Yang
Mulia, itu tidak benar, karena sampai akhir pelaksanaan Pemilu (kada) tanggal 18
Oktober 2012 kemarin, tidak ada laporan dari PPK, PPS, dan PPK yang menyebutkan
bahwa ada intimidasi dari camat dan pejabat pemko,” jawab Indra Gunawan Purba.
Akil juga menanyakan mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT)
yang tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan NIK ganda. Menanggapi hal ini, Indra
Gunawan Purba pada intinya menyatakan Pemilukada yang dilaksanakan oleh KPUD
Kota Padang Sidempuan berlangsung sukses. Hal ini ditandai dengan sejumlah 68% pemilih
dalam DPT memberikan suaranya.
KPUD Kota Padang Sidempuan dalam petitumnya meminta
Mahkamah agar menolak permohonan perselisihan hasil Pemilukada Kota Padang
Sidempuan Tahun 2012 yang diajukan oleh pasangan Dedi-Affan. “Petitumnya,
kiranya Mahkamah Konstitusi yang memeriksa permohonan Pemohon ini, kiranya
dapat memberi putusan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” pinta KPUD Kota Padang
Sidempuan melalui kuasa hukumnya, Indra Gunawan Purba.
Sementara itu, pasangan
Andar Amin Harahap dan Muhammad
Isnandar (Andar-Isnan) selaku pihak terkait dalam perkara ini, melalui kuasa
hukumnya, Agussyah Ramadani Damanik, menyatakan kemenangan Andar-Isnan merupakan
suatu hal yang rasional dan wajar. Indikatornya yaitu tingginya persentasi
masyarakat yang menggunakan hak pilih (68,56%), dan adanya dukungan partai
pengusung Andar-Isnan (PKB, PPP, PKNU, PDP, PKPB, Partai Buruh, Partai Patriot).
Menurut Agussyah, partai-partai pengusung Andar-Isnan tersebut telah berhasil mensosialisasikan
baik secara internal maupun eksternal di masyarakat tentang keberadaan Andar-Isnan.
Indikator lainnya yang menurut Agussyah tidak terbantahkan adalah, Andar-Isnan merupakan
tokoh pemuda terbaik di Kota Padang Sidempuan. “Berdasarkan indikator-indikator
tersebut, position daripada pihak terkait menjadi kuat, sehingga
terpilihnya pihak terkait dalam pemilukada tahun 2012 merupakan suatu yang
sangat logis,” tegas Agussyah.
Menjawab tuduhan pasangan Dedi-Affan mengenai adanya
keterlibatan Walikota Padang Sidempuan dan jajarannya secara terstruktur,
sistematis, dan massif, yang dialamatkan kepada Andar-Isnan, hal ini dibantah
oleh Andar-Isnan. “Tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar dan dibantah oleh Pihak
Terkait,” tandas Agussyah. (Nur Rosihin Ana)
SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar