Kabupaten Bengkulu
Selatan telah dibentuk sejak 56 tahun lalu melalui Undang-Undang Darurat Nomor
4 Tahun 1956 dengan luas wilayah 5.955,59 km². Namun setelah pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003, luas
wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai Kabupaten Induk berkurang menjadi 1.186,10
km². Sementara dua kabupaten pemekaran dari Kabupaten Bengkulu selatan, yaitu Kabupaten
Seluma mempunyai luas wilayah 2.400,44 km², dan Kabupaten
Kaur mempunyai luas wilayah 2.369,05 km².
“Menurut kami, pembagian luas wilayah ini tidaklah
profesional karena pembagian wilayah Bengkulu Selatan sebagai kabupaten induk
tidak sampai setengah dari masing-masing wilayah yang dibentuknya atau sekitar
19,93% saja luas yang tersisa atau sekitar 80,07% wilayah yang terlepas dari
kabupaten induk sebelumnya.”
Demikian disampaikan Zainuddin Paru selaku kuasa
hukum para pemohon, saat memaparkan pokok permohonan uji materi Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2003 di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/11/2012)
siang. Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara 112/PUU-X/2012 ihwal pengujian
Pasal 4 huruf d dan e, Pasal 5 huruf g, Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2)
dan (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu, ini
dilaksanakan oleh panel hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Muhammad
Alim, dan Anwar Usman. Uji materi UU Nomor 3 Tahun 2003 ini dimohonkan oleh Bupati
Bengkulu Selatan H. Reskan E. Awaluddin, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan
Susman Hadi, Aguslianto,
dan Muksan.
Tujuan pemekaran daerah, lanjut Zainuddin, adalah
untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, mendekatkan, memudahkan, dan mengefisienkan
pelayanan pemerintahan dalam rangka menyejahterakan, meningkatkan peran serta
masyarakat, dan efisiensi pelaksanaan pembangunan dalam wilayah yang dimekarkan.
Akan tetapi, setelah lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2003, justru menimbulkan banyak
masalah pada warga setempat, khususnya yang berdomisili di wilayah Kecamatan
Semidang Alas dan Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, serta warga Kecamatan
Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.
“Pembagian luas wilayah yang tidak profesional di
atas dilatarbelakangi oleh adanya prosedur atau legal formal yang tidak benar berakibat
adanya cacat hukum pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 dan pembagian wilayah
yang tidak proporsianal di atas juga melewati proses yang tidak wajar, yaitu
adanya kepentingan politik dari sekelompok orang,” lanjut Zainuddin.
Cacat Bawaan
Di samping adanya kepentingan politik sebagaimana
dijelaskan di atas, sejak awal terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2003 melanggar
prosedur dan mengandung cacat hukum atau cacat bawaan karena belum pernah dibahas dalam
rapat-rapat paripurna. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib DPRD
Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 01 Tahun 2002.
“Maka adalah wajar apabila pada tataran
implementasinya terkait dengan batas wilayah di lapangan, antar kabupaten yang
dibentuknya hingga kini belum ada ketetapan dari Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia, meskipun telah diamanatkan sejak 9 tahun yang lalu di dalam Pasal 7
ayat (5) Undang-Undang a quo beserta
penjelasannya,” jelas Zainuddin.
Tambah Wilayah
Upaya hukum yang ditempuh oleh Bupati Bengkulu
Selatan ke MK adalah dengan maksud untuk mendapatkan penambahan luas wilayah. “Dengan
harapan bahwa melalui proses persidangan di Mahkamah ini dapat pula mendapatkan
hak sebagaimana yang diinginkan untuk memberikan pelayanan masyarakat Kabupaten
Bengkulu Selatan menjadi lebih baik,” pinta Zainuddin Paru.
Dalam petitum, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 4 huruf d dan e, Pasal 5 huruf g, Pasal 6 ayat (2) dan Pasal
7 ayat (2) dan (3) UU Nomor 3 Tahun 2003 menimbulkan ketidakpastian hukum dan
ketidakadilan yang berakibat tidak dapat diperolehnya hak-hak konstitusional para
pemohon yang dijamin UUD 1945. Para Pemohon juga meminta Mahkamah mengubah
bunyi Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3), serta paragraf 3 bagian
penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2003.
Pasal 4 menyatakan:
“Kabupaten Seluma berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Bengkulu Selatan yang terdiri atas: a. Kecamatan Sukaraja; b. Kecamatan Seluma;
c. Kecamatan Talo; d. Kecamatan Semidang Alas; dan e. Kecamatan Semidang Alas
Maras.
Para pemohon meminta Pasal 4 diubah menjadi: ““Kabupaten
Seluma berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan yang terdiri
atas: a. Kecamatan Sukaraja; b. Kecamatan Seluma; c. Kecamatan Talo.
Pasal 5 menyatakan: “Kabupaten Kaur berasal dari
sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan yang terdiri atas: a. Kecamatan
Kaur Utara; b. Kecamatan Kinal; c. Kecamatan Kaur Tengah; d. Kecamatan Kaur
Selatan; e. Kecamatan Maje; f. Kecamatan Nasal; dan g. Kecamatan Tanjung
Kemuning.”
Perubahan yang diinginkan para pemohon, Pasal 5: “Kabupaten
Kaur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan yang terdiri
atas: a. Kecamatan Kaur Utara; b. Kecamatan Kinal; c. Kecamatan Kaur Tengah; d.
Kecamatan Kaur Selatan; e. Kecamatan Maje; dan f. Kecamatan Nasal.”
Pasal 7 ayat (2): “Kabupaten Seluma mempunyai batas
wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan
Kecamatan Talang empat Kabupaten Bengkulu Utara; b. sebelah timur berbatasan
dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan; c. sebelah selatan berbatasan
dengan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan; dan d. sebelah barat
berbatasan dengan Samudera Hindia.
Perubahan yang diminta, Pasal 7 ayat (2): “Kabupaten
Seluma mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan
Selebar Kota Bengkulu dan Kecamatan Talang empat Kabupaten Bengkulu Utara; b. sebelah
timur berbatasan dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan; c. sebelah
selatan berbatasan dengan Kecamatan Kecamatan Semidang Alas dan Kecamatan
Semidang Alas Maras Kabupaten Bengkulu Selatan, dan d.
sebelah barat berbatasan dengan Samudrea Hindia.
Pasal 7 ayat (3): “Kabupaten Kaur mempunyai batas
wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Kedurang Kabupaten
Bengkulu Selatan dan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan; b. sebelah
timur berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan; c.
sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.
Perubahan yang diminta, Pasal 7 ayat (3): “Kabupaten
Kaur mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan
Tanjung Kemuning Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Lahat Provinsi
Sumatera Selatan; b. sebelah timur berbatasan dengan Ogan Komering Ulu Provinsi
Sumatera Selatan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lampung Barat
Provinsi Lampung, dan d. Sebelah Barat berbatasan dengan Samudera
Hindia-Belanda. (Nur Rosihin Ana)
SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar