Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik.” Salah satu implementasi dari bentuk negara kesatuan adalah partai politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita dalam memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota masyarakat, bangsa dan negara, sehingga keberadaannya haruslah memperkokoh keberadaan NKRI. Oleh karenanya partai politik harus bersifat nasional, artinya partai politik harus terwakili secara geografis, maupun persebaran penduduknya.
Secara garis besar, partai politik bertujuan untuk meningkatkan partisipasi politik dari masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan etika dan budaya politik yang tumbuh dan berkembang di Indonesia guna mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, menjaga keutuhan NKRI, dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Terhadap anggapan para pemohon terkait ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), menurut Pemerintah, keinginan para pemohon untuk menghapuskan frasa “bersifat nasional” adalah langkah yang kurang bijaksana. Sebab apabila dicermati secara seksama, jiwa terbentuknya NKRI adalah nasionalisme yang meliputi semangat kebangsaan dari Sabang sampai Merauke.
“Selain itu, apabila frasa ‘bersifat nasional’ ditiadakan, maka setiap daerah akan berlomba-lomba untuk membentuk partai lokal yang secara otomatis akan semakin memunculkan corak kedaerahan dan meningkatkan kompleksitas sistem kepartaian di Indonesia dan secara tidak langsung akan semakin mempertajam sifat sukuisme yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Demikian keterangan Pemerintah yang disampaikan oleh Kabag Perencanaan Direktorat Jendral Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia (DitjenKesbangPol Depdagri RI), Bahrum Alamsyah Siregar dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (7/11/2012) siang. Sidang kali ketiga untuk perkara yang diregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 94/PUU-X/2012 ihwal pengujian materi UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) dan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pileg), beragendakan mendengar keterangan Pemerintah, DPR, dan saksi/ahli dari pemohon serta Pemerintah.
Di hadapan Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel) didampingi anggota panel Harjono, M. Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, dan Muhammad Alim, lebih lanjut Bahrum Alamsyah Siregar menyatakan ketentuan frasa “bersifat nasional” yang diujikan para pemohon, pada prinsipnya tidak menutup kemungkinan terbentuknya partai lokal. Pemerintah sangat memahami bahwa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, agama, dan kemajemukan budaya yang beraneka ragam, sehingga keberadaan ketentuan tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan asas-asas demokrasi, termasuk di dalamnya aspirasi dan partisipasi masyarakat yang terwakili dalam partai politik lokal. Contohnya, dibentuknya partai politik lokal di Aceh yang bersumber kepada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dimana UUPA merupakan salah satu bentuk dari ciri otonomi yang bersifat khusus yang juga diakui dalam UUD 1945.
Terhadap anggapan Para Pemohon bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c UU Parpol dan Pasal 8 ayat (2) huruf b, c dan d UU Pileg, menurut Pemerintah persyaratan tersebut adalah sebagai upaya untuk memperkuat dan mengefektifkan sistem presidensiil yang dilakukan melalui 4 hal yaitu, pertama mengkondisikan terbentuknya sistem multipartai sederhana. Kedua, mendorong terciptanya kelembagaan partai yang demokratis dan akuntabel. Ketiga, mengkondisikan terbentuknya kepemimpinan partai yang demokratis dan akuntabel. Keempat, mendorong penguatan basis dan struktur kepartaian pada tingkat masyarakat. “Lebih lanjut persyaratan tersebut merupakan kebijakan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan presiden,” tegas Bahrum.
Pada persidangan kali ini para pemohon menghadirkan dua orang ahli yaitu M. Rifqinizamy Karsayudi dan Agung Wijaya. Rifqinizamy dalam keterangannya menyatakan, ketentuan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (2) huruf c UU Parpol telah membangun cara berpartai politik yang menguras energi, tenaga bahkan dana. Bagi partai politik yang dalam pemilu ke pemilu hanya mendapatkan suara signifikan di satu atau beberapa daerah tertentu, mestinya diberikan pilihan untuk mengeksiskan partainya pada daerah dimana daya dukung rakyat atas partai itu tinggi dalam pemilu. “Partai politik demikian tidak perlu dipaksa untuk memiiki kepengurusan di seluruh Indonesia dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dimaksud,” dalil Rifqizamy.
Menurut Rifqizamy, syarat pendirian partai politik dalam ketentuan pasal tersebut berpotensi secara faktual menganulir eksistensi partai-partai politik yang mendulang suara signifikan di daerah tertentu saja. Jika partai politik demikian tidak dapat memenuhi syarat sebagai partai politik dan tidak dapat mengikuti pemilu selanjutnya sebagaimna dipersyaratkan oleh ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, c, dan d UU Pileg, maka masyarakat yang dalam pemilu sebelumnya menyalurkan aspirasinya melalui partai politiknya tersebut “dipaksa” oleh ketentuan dalam norma pasal-pasal yang diujikan, untuk memberikan suaranya melalui saluran partai politik lain. Dalam posisi ini, bukan hanya kedaulatan, kebhinekaan dan otonomi politik masyarakat di daerah yang direnggut sebagaimana amanah Pasal 18 ayat (1), (2), dan (5) UUD 1945, melainkan juga telah melanggar prinsip konstitusi berupa kesetaraan dan kemerdekaan serta hak warga negara dalam pemerintahan sebagaimna ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2, dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Untuk diketahui, uji materi UU Parpol dan UU Pileg ini diajukan oleh Jamaludin dan Andriyani. Materi yang diujikan yaitu Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (2) huruf c UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol); dan Pasal 8 ayat (2) huruf b, c dan d UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pileg).
Pasal 1 angka 1 UU Parpol menyatakan, “Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Jamaludin dan Andriyani merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena kepentingan politiknya terbatasi dengan syarat kepartaian yang bersifat nasional. Keduanya kehilangan hak untuk mendirikan partai politik (parpol) yang berbadan hukum dan berbasis masyarakat di daerah yang masing-masing mempunyai kekhususan.
Konstruksi Pasal 3 ayat (2) huruf c UU Partai Politik dan Pasal 8 ayat (2) huruf b, c, dan d UU Pileg, telah menutup kemungkinan lahirnya partai politik yang hanya berada di satu provinsi atau di satu kabupaten/kota saja. Semestinya, UU Pileg membuka kemungkinan untuk menghadirkan parpol berskala lokal dengan tidak memaksakan persyaratan kepengurusannya secara nasional sebagai prasyarat mengikuti pemilu. (Nur Rosihin Ana)
SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar