Jakarta,
MKOnline – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat
(SBB), Provinsi Maluku, dalam tanggapannya menyatakan permohonan yang
diajukan pasangan La Kadir-Souhaly Roberth ke Mahkamah Konstitusi (MK)
telah melewati tenggat waktu. “Hal ini, sesuai dengan Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008,” kata Antoni Hatane, kuasa
hukum KPU SBB dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis
(9/6/2011).
Lebih lanjut KPU SBB melalui Antoni dalam tanggapannya menyatakan subjek hukum permohonan salah sasaran. Menurut KPU SBB, permohonan Pemohon bukan menyangkut perselisihan hasil pemilukada. “Karena yang dipersoalkan Pemohon adalah bukan menyangkut hasil perhitungan suara,” lanjut Antoni.
Dalam pokok permohonannya (petitum) kepada Mahkamah, KPU SBB meminta permohonan pasangan La Kadir-Souhaly Roberth tidak dapat diterima. “Dalam petitum, menerima eksepsi Pihak Termohon untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan Pemohon, tidak dapat diterima,” pinta Antoni.
Selain itu, dalam petitum KPU SBB meminta Mahkamah menyatakan keterangan Pihak Terkait II pasangan M. Yasin Payapo-La Nurdin (Yanuar) tidak dapat diterima. “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pihak Terkait II untuk seluruhnya atau menyatakan keterangan Pihak Terkait II tidak dapat diterima,” pinta Antoni.
Sementara itu, senada dengan KPU SBB, Pihak Terkait I pasangan Jacobis Puttileihalat-Muhammad Husni (Bob-Husni) melalui kuasa hukumnya, Latif Lahane, dalam keterangannya juga menyatakan permohonan La Kadir-Souhaly Roberth ke MK melewati ketentuan tenggat waktu 3 hari pengajuan permohonan. Bob-Husni juga menilai permohonan kabur menurut hukum (obscuure libel), karena Pemohon tidak mempersoalkan hasil penghitungan suara yang benar menurut versi Pemohon dan hasil penghitungan suara menurut versi Termohon.
Pasangan Bob-Husni dengan tegas menolak dalil-dalil yang diusung La Kadir-Souhaly Roberth dalam pokok permohonan. Di antaranya, dalil mengenai pengerahan massa PNS, dan money politics. Sebaliknya, menurut Bob-Husni, dalil money politics ini sengaja dirancang untuk mengalihkan perhatian mengenai keterlibatan La Kadir-Souhaly Roberth dalam money politics. “Dalil Pemohon ini sengaja dibuat untuk mengalihkan keterlibatan Pemohon yang melakukan money politics pada sebagian desa di Kabupaten Seram Bagian Barat, pada saat menjelang pencoblosan,” terang Latief Lahane, kuasa hukum Bob Husni.
Sidang Panel perkara nomor 62/PHPU.D-IX/2011 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat ini dilaksanakan oleh Panel Hakim yang diketuai Moh. Mahfud MD, didampingi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.
Setelah mendengar jawaban KPU SBB, keterangan Pihak Terkait I dan Pihak Terkait II, sesi sidang berikutnya adalah pembuktian. Saksi Pemohon bernama Abdul Malik Tubaka menerangkan adanya penggelembungan DPT di Desa Koloik Kecamatan Kairatu. Mantan Anggota DPR Maluku Tengah ini juga menerangkan masuknya 3 desa dalam Pemilukada SBB. Padahal menurut Saksi, ke-3 desa tersebut masuk dalam wilayah Kab. Maluku Tengah. (Nur Rosihin Ana/mh)
Lebih lanjut KPU SBB melalui Antoni dalam tanggapannya menyatakan subjek hukum permohonan salah sasaran. Menurut KPU SBB, permohonan Pemohon bukan menyangkut perselisihan hasil pemilukada. “Karena yang dipersoalkan Pemohon adalah bukan menyangkut hasil perhitungan suara,” lanjut Antoni.
Dalam pokok permohonannya (petitum) kepada Mahkamah, KPU SBB meminta permohonan pasangan La Kadir-Souhaly Roberth tidak dapat diterima. “Dalam petitum, menerima eksepsi Pihak Termohon untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan Pemohon, tidak dapat diterima,” pinta Antoni.
Selain itu, dalam petitum KPU SBB meminta Mahkamah menyatakan keterangan Pihak Terkait II pasangan M. Yasin Payapo-La Nurdin (Yanuar) tidak dapat diterima. “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pihak Terkait II untuk seluruhnya atau menyatakan keterangan Pihak Terkait II tidak dapat diterima,” pinta Antoni.
Sementara itu, senada dengan KPU SBB, Pihak Terkait I pasangan Jacobis Puttileihalat-Muhammad Husni (Bob-Husni) melalui kuasa hukumnya, Latif Lahane, dalam keterangannya juga menyatakan permohonan La Kadir-Souhaly Roberth ke MK melewati ketentuan tenggat waktu 3 hari pengajuan permohonan. Bob-Husni juga menilai permohonan kabur menurut hukum (obscuure libel), karena Pemohon tidak mempersoalkan hasil penghitungan suara yang benar menurut versi Pemohon dan hasil penghitungan suara menurut versi Termohon.
Pasangan Bob-Husni dengan tegas menolak dalil-dalil yang diusung La Kadir-Souhaly Roberth dalam pokok permohonan. Di antaranya, dalil mengenai pengerahan massa PNS, dan money politics. Sebaliknya, menurut Bob-Husni, dalil money politics ini sengaja dirancang untuk mengalihkan perhatian mengenai keterlibatan La Kadir-Souhaly Roberth dalam money politics. “Dalil Pemohon ini sengaja dibuat untuk mengalihkan keterlibatan Pemohon yang melakukan money politics pada sebagian desa di Kabupaten Seram Bagian Barat, pada saat menjelang pencoblosan,” terang Latief Lahane, kuasa hukum Bob Husni.
Sidang Panel perkara nomor 62/PHPU.D-IX/2011 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat ini dilaksanakan oleh Panel Hakim yang diketuai Moh. Mahfud MD, didampingi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.
Setelah mendengar jawaban KPU SBB, keterangan Pihak Terkait I dan Pihak Terkait II, sesi sidang berikutnya adalah pembuktian. Saksi Pemohon bernama Abdul Malik Tubaka menerangkan adanya penggelembungan DPT di Desa Koloik Kecamatan Kairatu. Mantan Anggota DPR Maluku Tengah ini juga menerangkan masuknya 3 desa dalam Pemilukada SBB. Padahal menurut Saksi, ke-3 desa tersebut masuk dalam wilayah Kab. Maluku Tengah. (Nur Rosihin Ana/mh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar