Jakarta,
MKOnline – Pasangan Septina Primawati-Erizal Muluk (Berseri) kembali
hadir di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (17/6/2011) untuk menjalani
persidangan perselisihan hasil Pemilukada Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Pasangan Berseri datang bersama kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto,
Iskandar Sonhadji, dkk. Hadir pula Termohon Ketua KPU Kota Pekanbaru,
Yusri Munaf didampingi kuasa hukumnya A Patra M Zen, dan Pihak Terkait
Ayat Cahyadi didampingi kuasanya Utomo Karim.
Persidangan
untuk perkara nomor 63/PHPU.D-IX/2011 kali ini merupakan kelanjutan
persidangan pada Kamis kemarin, yaitu mengagendakan pembuktian. Saksi
Pihak Terkait pasangan Firdaus MT-Ayat Cahyadi (Dasat) bernama Muhammad
Ikramullah Alsidiq Bakri membantah keterangan saksi pasangan Berseri
yang bernama Ida Tulianti Susanti. Pada persidangan Kamis kemarin, Ida
Yulianti Susanti menerangkan adanya mobilisasi pemilih dari luar Kota
Pekanbaru. “Saya membantah kesaksian Ida Yulianti Susanti, yang
mengatakan ada mobilisasi masyarakat dan mahasiswa asal Kampar. Itu
tidak benar. Saya berasal dari Bangkinang dan rumah saya berdekatan
dengan Bapak H. Firdaus MT, tapi saya tidak pernah mendapatkan kartu
pemilih,” bantah Ikram
Mendengar
keterangan Ikram, Ketua Panel Hakim Moh. Mahfud MD bertanya kepada
Pemohon. “Pemohon, apakah Anda secara spesifik menunjuk Ikramullah
sebagai orang yang dimobilisasi?”tanya Mahfud. “Tidak ada kaitannya
dengan Saksi Ibu Ida,” jawab kuasa hukum pasangan Berseri, Iskandar
Sonhadji.
Saksi lainnya bernama Syamsahid, Lurah Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, membantah pernah melontarkan pernyataan “seorang perempuan itu tidak boleh untuk menjadi walikota.” Bantahan Syamsahid ini menanggapi keterangan saksi pasangan Berseri bernama M. Yatim.
Saksi lainnya bernama Syamsahid, Lurah Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, membantah pernah melontarkan pernyataan “seorang perempuan itu tidak boleh untuk menjadi walikota.” Bantahan Syamsahid ini menanggapi keterangan saksi pasangan Berseri bernama M. Yatim.
Kemudian
saksi bernama Ali Hamzah Nasution membantah kesaksian Rasyidi Hamzah
ikhwal acara peresmian safe house atau rumah aman tanggal 18 April 2011
di rumah Junaedi RW 4 Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya.
“Saya diundang sebagai tokoh masyarakat dan dihadiri oleh Bapak
Walikota Pekanbaru Herman Abdullah. Dalam sambutannya tidak ada
mengajak masyarakat untuk memilih Bapak Firdaus dan Pak Ayat,” terang
Ali.
Sidang
Panel ini dipimpin oleh tiga orang Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud
MD sebagai Ketua Panel, didampingi dua Anggota Panel, Maria Farida
Indrati dan Anwar Usman. Sidang lanjutan akan digelar selasa depan masih
dengan agenda yang sama, yaitu pembuktian. (Nur Rosihin Ana/mh)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5488
Tidak ada komentar:
Posting Komentar