Jakarta,
MKOnline - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi,
melaporkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Tebo di
hadapan Panel Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/6/2011).
Berdasarkan Laporan KPU, Pemohon pasangan Suka-Hamdi meraih suara
terbanyak.
Di depan Panel Hakim yang diketuai Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar, didampingi Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, melalui kuasa hukumnya, Maiful Effendi, melaporkan hasil PSU yang puncaknya digelar pada 5 Juni 2011 lalu.
Sebagaimana Putusan MK 33/PHPU.D-IX/2011 yang memerintahkan PSU Pemilukada Tebo, KPU Tebo telah melaksanakan pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2011. Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara PSU Pemilukada Tebo, tanggal 10 Juni 2011 dan Keputusan KPU Tebo Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tebo Tahun 2011 tertanggal 10 Juni 2011, perolehan suara terbanyak diraih pasangan Sukandar-Hamdi.
Pasangan nomor urut 1, Sukandar-Hamdi (Suka-Hamdi) memperoleh suara sah sejumlah 78.754 (50,08 %). Disusul pasangan nomor urut 3, Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy (Yopi-Sapto) memperoleh suara sah 72.656 (46,21%), terakhir pasangan nomor urut 2, Ridham Priskap-Eko Putra (Ridham-Eko) dengan perolehan suara sah 5.836 (3,71%). “Jumlah suara sah 157.246 suara, persentase suara sah 100%,” lanjut Maiful.
Berdasarkan perolehan suara tersebut, terdapat perbedaan hasil perolehan suara antara pemungutan suara pertama tanggal 10 Maret 2011 dengan PSU tanggal 5 Juni 2011. Pemohon pasangan Suka-Hamdi yang pada putaran pertama meraih 74.436 suara, pada PSU menjadi 78.756 suara. Ridham-Eko putaran pertama 12.982 suara, PSU 5.836 suara. Sedangkan Yopi-Sapto putaran pertama menjadi Pihak Terkait di MK meraih 77.157 suara, PSU 72.656 suara.
“Hasil PSU ini mengakibatkan perubahan penetapan pasangan calon terpilih yang semula dalam pemungutan suara pertama tanggal 10 Maret 2011, pasangan calon terpilihnya adalah pasangan calon nomor urut 3 atau Pihak Terkait dengan meraih sebanyak 77.157 suara atau 46,88%, maka dalam pemungutan suara ulang tanggal 5 Juni 2011, pasangan calon terpilihnya adalah pasangan calon nomor urut 1 yaitu Pemohon dengan meraih suara sebanyak 78.754 suara atau 50,8%,” papar Maiful
Berdasarkan laporan ini, KPU Tebo melalui Maiful Effendi, dalam pokok permohonannya (petitum), mengharapkan Mahkamah dalam amar putusannya menerima laporan KPU Tebo. Kemudian sah dan mengikat SK KPU Tebo Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 10 Juni 2011 tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan PSU Pemilkada Tebo Tahun 2011, dan SK KPU Tebo Nomor 22 Tahun 2011 tanggal 10 Juni 2011 tentang penetapan pasangan calon terpilih hasil PSU Pemilukada Tebo Tahun 2011. Permintaan senada juga disampaikan Pemohon pasangan Suka-Hamdi melalui kuasa hukumnya, Heru Widodo.
Terhadap hasil laporan KPU Tebo menganai hasil PSU, Pihak Terkait pasangan Yopi-Sapto melalui kuasanya, Utomo Karim menyampaikan tanggapan tertulis. Menurut Utomo, pelaksanaan PSU juga diwarnai kecurangan. Pertama, mengenai masalah DPT. “Di dalam amar putusan sela itu tidak ada kata-kata harus pemutakhiran salinan DPT. Ternyata DPT ini dirubah,” kata Utomo menanggapi.
Pelanggaran-pelanggaran dalam Pelaksanaan PSU Pemilukada Tebo, kata Utomo, terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif. “Melibatkan penyelenggara dari tingkat KPU Kabupaten Tebo hingga tingkat TPS, aparatur pemerintah hingga tingkat RT, aparat negara dari tingkat Kapolda Provinsi Jambi, Kapolres Tebo beserta jajaran di bawahnya. Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan atau Tim Suksesnya hingga tingkat TPS. Pelanggaran tersebut terjadi secara meluas di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Tebo,” papar Tebo.
Dalam pokok permohonan, Yopi-Sapto melalui Utomo Karim meminta Mahkamah agar membatalkan hasil PSU sebagaimana laporan KPU Tebo. “Menyatakan pasangan calon nomor urut 3, atas nama Yopi Muthalib Sri Sapto Eddy sebagai pasangan calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tebo Terpilih Tahun 2011,” pinta Utomo Karim.
Sebelum mengakhiri persidangan perkara nomor 33/PHPU.D-IX/2011 ini, Ketua Panel M. Akil Mochtar menyarankan para pihak yang berperkara agar mengajukan bukti dan saksi. Sidang berikutnya digelar pada Senin, 27 Juni 2011 dengan acara Pembuktian. (Nur Rosihin Ana/mh)
Di depan Panel Hakim yang diketuai Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar, didampingi Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, melalui kuasa hukumnya, Maiful Effendi, melaporkan hasil PSU yang puncaknya digelar pada 5 Juni 2011 lalu.
Sebagaimana Putusan MK 33/PHPU.D-IX/2011 yang memerintahkan PSU Pemilukada Tebo, KPU Tebo telah melaksanakan pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2011. Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara PSU Pemilukada Tebo, tanggal 10 Juni 2011 dan Keputusan KPU Tebo Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tebo Tahun 2011 tertanggal 10 Juni 2011, perolehan suara terbanyak diraih pasangan Sukandar-Hamdi.
Pasangan nomor urut 1, Sukandar-Hamdi (Suka-Hamdi) memperoleh suara sah sejumlah 78.754 (50,08 %). Disusul pasangan nomor urut 3, Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy (Yopi-Sapto) memperoleh suara sah 72.656 (46,21%), terakhir pasangan nomor urut 2, Ridham Priskap-Eko Putra (Ridham-Eko) dengan perolehan suara sah 5.836 (3,71%). “Jumlah suara sah 157.246 suara, persentase suara sah 100%,” lanjut Maiful.
Berdasarkan perolehan suara tersebut, terdapat perbedaan hasil perolehan suara antara pemungutan suara pertama tanggal 10 Maret 2011 dengan PSU tanggal 5 Juni 2011. Pemohon pasangan Suka-Hamdi yang pada putaran pertama meraih 74.436 suara, pada PSU menjadi 78.756 suara. Ridham-Eko putaran pertama 12.982 suara, PSU 5.836 suara. Sedangkan Yopi-Sapto putaran pertama menjadi Pihak Terkait di MK meraih 77.157 suara, PSU 72.656 suara.
“Hasil PSU ini mengakibatkan perubahan penetapan pasangan calon terpilih yang semula dalam pemungutan suara pertama tanggal 10 Maret 2011, pasangan calon terpilihnya adalah pasangan calon nomor urut 3 atau Pihak Terkait dengan meraih sebanyak 77.157 suara atau 46,88%, maka dalam pemungutan suara ulang tanggal 5 Juni 2011, pasangan calon terpilihnya adalah pasangan calon nomor urut 1 yaitu Pemohon dengan meraih suara sebanyak 78.754 suara atau 50,8%,” papar Maiful
Berdasarkan laporan ini, KPU Tebo melalui Maiful Effendi, dalam pokok permohonannya (petitum), mengharapkan Mahkamah dalam amar putusannya menerima laporan KPU Tebo. Kemudian sah dan mengikat SK KPU Tebo Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 10 Juni 2011 tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan PSU Pemilkada Tebo Tahun 2011, dan SK KPU Tebo Nomor 22 Tahun 2011 tanggal 10 Juni 2011 tentang penetapan pasangan calon terpilih hasil PSU Pemilukada Tebo Tahun 2011. Permintaan senada juga disampaikan Pemohon pasangan Suka-Hamdi melalui kuasa hukumnya, Heru Widodo.
Terhadap hasil laporan KPU Tebo menganai hasil PSU, Pihak Terkait pasangan Yopi-Sapto melalui kuasanya, Utomo Karim menyampaikan tanggapan tertulis. Menurut Utomo, pelaksanaan PSU juga diwarnai kecurangan. Pertama, mengenai masalah DPT. “Di dalam amar putusan sela itu tidak ada kata-kata harus pemutakhiran salinan DPT. Ternyata DPT ini dirubah,” kata Utomo menanggapi.
Pelanggaran-pelanggaran dalam Pelaksanaan PSU Pemilukada Tebo, kata Utomo, terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif. “Melibatkan penyelenggara dari tingkat KPU Kabupaten Tebo hingga tingkat TPS, aparatur pemerintah hingga tingkat RT, aparat negara dari tingkat Kapolda Provinsi Jambi, Kapolres Tebo beserta jajaran di bawahnya. Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan atau Tim Suksesnya hingga tingkat TPS. Pelanggaran tersebut terjadi secara meluas di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Tebo,” papar Tebo.
Dalam pokok permohonan, Yopi-Sapto melalui Utomo Karim meminta Mahkamah agar membatalkan hasil PSU sebagaimana laporan KPU Tebo. “Menyatakan pasangan calon nomor urut 3, atas nama Yopi Muthalib Sri Sapto Eddy sebagai pasangan calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tebo Terpilih Tahun 2011,” pinta Utomo Karim.
Sebelum mengakhiri persidangan perkara nomor 33/PHPU.D-IX/2011 ini, Ketua Panel M. Akil Mochtar menyarankan para pihak yang berperkara agar mengajukan bukti dan saksi. Sidang berikutnya digelar pada Senin, 27 Juni 2011 dengan acara Pembuktian. (Nur Rosihin Ana/mh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar