Jakarta,
MKOnline – Skorsing persidangan perselisihan hasil Pemilukada Kota
Pekanbaru, Provinsi Riau, dicabut. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali
membuka sidang, Kamis (16/6/2011) sore pukul 16.30 WIB. Sidang
mengagendakan pengucapan putusan perkara nomor 64/PHPU.D-IX/2011 yang
diajukan bakal pasangan calon perseorangan, Andry Muslim-Marbaga
Tampubolon.
Berdasarkan eksepsi KPU Pekanbaru dan Pihak Terkait pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi yang menyatakan bahwa pasangan Andry Muslim-Marbaga Tampubolon, bukan pasangan calon peserta Pemilukada Kota Pekanbaru Tahun. Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman mengutip bunyi Pasal 1 angka 7 dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 15/2008. Pasal 1 angka 7 dinyatakan: “Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilukada”. Kemudian Pasal 3 ayat (1): “Para pihak yang mempunyai kepentingan langsung dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah: a. Pasangan Calon sebagai Pemohon; b. KPU/KIP provinsi atau KPU/KIP kabupaten/kota sebagai Termohon. Pasal 3 ayat (2): Pasangan Calon selain Pemohon dapat menjadi Pihak Terkait dalam perselisihan hasil Pemilukada”.
Terganjal Legal Standing
Berdasarkan ketentuan dalam PMK tersebut, yang dapat menjadi Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah “pasangan calon peserta Pemilukada”. Sedangkan pasangan Andry Muslim - Marbaga Tampubolon, adalah bukan pasangan calon peserta Pemilukada Kota Pekanbaru Tahun 2011. Sehingga menurut Mahkamah, pasangan Andry Muslim-Marbaga Tampubolon, tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) selaku Pemohon.
Mahkamah berpendapat eksepsi Termohon dan Pihak Terkait beralasan hukum, sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Walhasil dalam, dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan permohonan pasangan Andry Muslim-Marbaga Tampubolon tidak dapat diterima. “Mengabulkan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Moh. Mahfud MD. (Nur Rosihin Ana/mh)
Berdasarkan eksepsi KPU Pekanbaru dan Pihak Terkait pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi yang menyatakan bahwa pasangan Andry Muslim-Marbaga Tampubolon, bukan pasangan calon peserta Pemilukada Kota Pekanbaru Tahun. Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman mengutip bunyi Pasal 1 angka 7 dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 15/2008. Pasal 1 angka 7 dinyatakan: “Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilukada”. Kemudian Pasal 3 ayat (1): “Para pihak yang mempunyai kepentingan langsung dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah: a. Pasangan Calon sebagai Pemohon; b. KPU/KIP provinsi atau KPU/KIP kabupaten/kota sebagai Termohon. Pasal 3 ayat (2): Pasangan Calon selain Pemohon dapat menjadi Pihak Terkait dalam perselisihan hasil Pemilukada”.
Terganjal Legal Standing
Berdasarkan ketentuan dalam PMK tersebut, yang dapat menjadi Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah “pasangan calon peserta Pemilukada”. Sedangkan pasangan Andry Muslim - Marbaga Tampubolon, adalah bukan pasangan calon peserta Pemilukada Kota Pekanbaru Tahun 2011. Sehingga menurut Mahkamah, pasangan Andry Muslim-Marbaga Tampubolon, tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) selaku Pemohon.
Mahkamah berpendapat eksepsi Termohon dan Pihak Terkait beralasan hukum, sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Walhasil dalam, dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan permohonan pasangan Andry Muslim-Marbaga Tampubolon tidak dapat diterima. “Mengabulkan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Moh. Mahfud MD. (Nur Rosihin Ana/mh)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5480
Tidak ada komentar:
Posting Komentar