Jakarta,
MKOnline – Seluruh proses rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara
dalam wilayah Kecamatan Seram Barat, baik di tingkat PPS atau KPPS,
sampai pada tingkat PPK Kecamatan Seram Barat berlangsung aman, lancar,
sesuai dengan aturan yang berlaku. Demikian keterangan Thomas Likko,
dalam kapasitasnya sebagai saksi Termohon KPU Seram Bagian Barat (SBB)
dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/6/2011).
Sidang Panel perkara nomor 62/PHPU.D-IX/2011 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, dimohonkan oleh pasangan La Kadir-Souhaly Roberth. Persidangan mengagendakan pembuktian dengan mendengar keterangan saksi-saksi.
Di hadapan Panel Hakim, lebih lanjut Thomas menerangkan tidak adanya keberatan dari para sehubungan dengan pelanggaran-pelanggaran Pemilukada yang terjadi di wilayahnya. Dalam kolom keberatan yang telah dilampirkan dalam Berita Acara KPU, di dalamnya tidak ada keberatan dan ditulis nihil. “Bahkan Berita Acara tersebut, baik di tingkat TPS maupun di tingkat PPK, ditandatangani oleh seluruh saksi yang hadir, bahkan pengawas lapangan maupun pengawas kecamatan,” tegas Thomas yang juga menjabat Ketua PPK Seram barat.
Saksi lainnya yang dihadirkan KPU SBB yaitu anggota PPK Huamual, Tengku Abdul Rahman. Rahman membantah dalil Pemohon mengenai adanya penggelembungan suara di Kec. Huamual. Dalam keterangannya, pemilih yang terdaftar pada DPT Kec. Huamual sebanyak 30.515. Pemilih yang memberikan hak suaranya sebanyak 24.418, suara sah sebanyak 24.040. “Jadi sekali lagi kami sampaikan, Majelis Yang Mulia, tidak ada penggelembungan suara pada Kecamatan Huamual,” tandas Rahman.
Berdasarkan evaluasi dan pengawasan pada proses penyelenggaraan pemungutan suara di tingkat KPPS Proses perhitungan suara berjalan aman dan lancar. “Dari semua saksi pasangan calon tidak ada yang keberatan untuk menandatangani Berita Acara,” tambahnya.
“Di Kecamatan Huamual siapa yang menang?” tanya Anggota Panel Hakim Konstitusi Maria Faria Indrati. ”Pasangan Nomor Urut 1, Yang Mulia, dengan perolehan suara 7.009,” jawab Rahman.
Senada dengan keterangan kedua saksi di atas, Novi Tianotak, Ketua PPK Kairatu Barat, juga menerangkan penyelenggaraan Pemilukada di wilayahnya berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Di Kec. Kairatu Barat, pasangan Nomor Urut 4 unggul dengan perolehan 2.414 suara atau 36,4%. “Katanya ada penggelembungan 39 suara di Kairatu Barat?” tanya Anggota Panel Maria Faria Indrati. “Tidak benar, Yang Mulia,” jawab Novi singkat.
Sementara itu, anggota Panwas SBB, Marthinus Kakisina, mengakui adanya 21 laporan pelanggaran saat proses Pemilukada SBB. Misalnya, Panwas pada 20 Mei menerima laporan dari tim Pasangan Nomor Urut 3 mengenai keterlibatan PNS, pemberian kain, dan pembagian sembako. Namun, ketika Panwas melakukan klarifikasi, pelapor maupun saksi tidak bisa menjelaskan dari mana asal kain tersebut. ”Pada saat kami melakukan klarifikasi, Saudara Saksi tidak bisa menjelaskan kepada kami bahwa kain itu diberikan dari siapa,” terang Marthinus.
Mengenai laporan keterlibatan PNS, yaitu kepala dinas pendidikan, kepala dinas perikanan, dan kepala keuangan, Panwas melakukan klarifikasi. Panwas memanggil kadis keuangan, pelapor dan saksi. Namun pelapor dan saksi tidak datang dan dan yang hadir adalah Saudara Djay Kaisupi, kadis keuangan. ”Ketika kami melakukan klarifikasi terhadap Saudara Kaisupi, di situ kami temukan penjelasan dari Saudara Kaisupi bahwa kedatangan Saudara tersebut bukan maksud untuk memberikan intimidasi atau mengumpul massa untuk pasangan tertentu. Dan hal tersebut ketika Saudara Terlapor menjadikan alat bukti yaitu hasil rekaman, maka pada saat kami memutar hasil rekaman tersebut, hasil rekaman tersebut tidak menggambarkan apa pun,” lanjut Marthinus. (Nur Rosihin Ana/mh)
Sidang Panel perkara nomor 62/PHPU.D-IX/2011 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, dimohonkan oleh pasangan La Kadir-Souhaly Roberth. Persidangan mengagendakan pembuktian dengan mendengar keterangan saksi-saksi.
Di hadapan Panel Hakim, lebih lanjut Thomas menerangkan tidak adanya keberatan dari para sehubungan dengan pelanggaran-pelanggaran Pemilukada yang terjadi di wilayahnya. Dalam kolom keberatan yang telah dilampirkan dalam Berita Acara KPU, di dalamnya tidak ada keberatan dan ditulis nihil. “Bahkan Berita Acara tersebut, baik di tingkat TPS maupun di tingkat PPK, ditandatangani oleh seluruh saksi yang hadir, bahkan pengawas lapangan maupun pengawas kecamatan,” tegas Thomas yang juga menjabat Ketua PPK Seram barat.
Saksi lainnya yang dihadirkan KPU SBB yaitu anggota PPK Huamual, Tengku Abdul Rahman. Rahman membantah dalil Pemohon mengenai adanya penggelembungan suara di Kec. Huamual. Dalam keterangannya, pemilih yang terdaftar pada DPT Kec. Huamual sebanyak 30.515. Pemilih yang memberikan hak suaranya sebanyak 24.418, suara sah sebanyak 24.040. “Jadi sekali lagi kami sampaikan, Majelis Yang Mulia, tidak ada penggelembungan suara pada Kecamatan Huamual,” tandas Rahman.
Berdasarkan evaluasi dan pengawasan pada proses penyelenggaraan pemungutan suara di tingkat KPPS Proses perhitungan suara berjalan aman dan lancar. “Dari semua saksi pasangan calon tidak ada yang keberatan untuk menandatangani Berita Acara,” tambahnya.
“Di Kecamatan Huamual siapa yang menang?” tanya Anggota Panel Hakim Konstitusi Maria Faria Indrati. ”Pasangan Nomor Urut 1, Yang Mulia, dengan perolehan suara 7.009,” jawab Rahman.
Senada dengan keterangan kedua saksi di atas, Novi Tianotak, Ketua PPK Kairatu Barat, juga menerangkan penyelenggaraan Pemilukada di wilayahnya berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Di Kec. Kairatu Barat, pasangan Nomor Urut 4 unggul dengan perolehan 2.414 suara atau 36,4%. “Katanya ada penggelembungan 39 suara di Kairatu Barat?” tanya Anggota Panel Maria Faria Indrati. “Tidak benar, Yang Mulia,” jawab Novi singkat.
Sementara itu, anggota Panwas SBB, Marthinus Kakisina, mengakui adanya 21 laporan pelanggaran saat proses Pemilukada SBB. Misalnya, Panwas pada 20 Mei menerima laporan dari tim Pasangan Nomor Urut 3 mengenai keterlibatan PNS, pemberian kain, dan pembagian sembako. Namun, ketika Panwas melakukan klarifikasi, pelapor maupun saksi tidak bisa menjelaskan dari mana asal kain tersebut. ”Pada saat kami melakukan klarifikasi, Saudara Saksi tidak bisa menjelaskan kepada kami bahwa kain itu diberikan dari siapa,” terang Marthinus.
Mengenai laporan keterlibatan PNS, yaitu kepala dinas pendidikan, kepala dinas perikanan, dan kepala keuangan, Panwas melakukan klarifikasi. Panwas memanggil kadis keuangan, pelapor dan saksi. Namun pelapor dan saksi tidak datang dan dan yang hadir adalah Saudara Djay Kaisupi, kadis keuangan. ”Ketika kami melakukan klarifikasi terhadap Saudara Kaisupi, di situ kami temukan penjelasan dari Saudara Kaisupi bahwa kedatangan Saudara tersebut bukan maksud untuk memberikan intimidasi atau mengumpul massa untuk pasangan tertentu. Dan hal tersebut ketika Saudara Terlapor menjadikan alat bukti yaitu hasil rekaman, maka pada saat kami memutar hasil rekaman tersebut, hasil rekaman tersebut tidak menggambarkan apa pun,” lanjut Marthinus. (Nur Rosihin Ana/mh)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5470
Tidak ada komentar:
Posting Komentar