Selasa, 21 Juni 2011

Masa Jabatan Pengganti Pimpinan KPK Empat Tahun


Jakarta, MKOnline – “Apakah secara konstitusional masa jabatan anggota Pimpinan KPK yang menggantikan anggota yang telah berhenti menurut Pasal 34 UU KPK hanya meneruskan masa jabatan pimpinan yang digantikan atau mendapatkan masa jabatan yang penuh selama empat tahun?” Demikian pokok permasalahan yang hendak dipaparkan Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan pengujian UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Mahkamah dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (20/6/2011) bertempat di ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 34 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa Pimpinan KPK baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatannya memegang jabatan selama 4 (empat) tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
Mahkamah dalam pendapatnya menyatakan, jika anggota Pimpinan KPK pengganti hanya menduduki masa jabatan sisa dari anggota pimpinan yang digantikannya, hal itu melanggar prinsip kemanfaatan yang menjadi tujuan hukum. Hukum lahir dan diadakan untuk mencapai kemanfaatan setinggi-tingginya.
Proses seleksi seorang Pimpinan KPK pengganti menurut Pasal 33 ayat (2) UU KPK hanya menduduki masa jabatan sisa, mengeluarkan biaya yang relatif sama besarnya dengan proses seleksi lima orang Pimpinan KPK. Hal itu, benar-benar merupakan sebuah pemborosan yang tidak perlu dan tidak wajar. Menurut Mahkamah, jika pimpinan pengganti itu hanya menggantikan dan menyelesaikan masa jabatan sisa dari pimpinan yang digantikan, maka mekanisme penggantian tersebut tidak harus melalui proses seleksi yang panjang dan rumit dengan biaya yang besar seperti dalam seleksi lima anggota pimpinan yang diangkat secara bersamaan.
Pimpinan pengganti, dalam hal ada pimpinan yang berhenti dalam masa jabatannya, cukup diambil dari calon Pimpinan KPK yang ikut dalam seleksi sebelumnya yang menempati urutan tertinggi berikutnya, seperti penggantian antarwaktu anggota DPR atau anggota DPD. Pasal 217 ayat (3) UU 27/2009 tentang MPR, DPR dan DPRD yang menyatakan, ”Masa jabatan anggota DPR pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPR yang digantikan” dan Pasal 286 ayat (3) yang menyatakan, ”Masa jabatan anggota DPD pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPD yang digantikannya”.
Masa jabatan pimpinan KPK yang ditentukan dalam Pasal 34 UU KPK tidak dapat ditafsirkan lain, kecuali empat tahun, baik bagi pimpinan yang diangkat secara bersamaan sejak awal maupun bagi pimpinan pengganti. Mempersempit makna Pasal 34 UU KPK dengan tidak memberlakukan bagi Pimpinan KPK pengganti untuk menjabat selama empat tahun adalah melanggar prinsip kepastian hukum yang dijamin konstitusi.
Menurut Mahkamah, KPK tidak akan maksimal melaksanakan tugas dan wewenangnya secara profesional dan berkesinambungan tanpa kesinambungan pimpinan KPK. Untuk menjamin kesinambungan tugas-tugas Pimpinan KPK, penggantian Pimpinan KPK tidak selayaknya dilakukan serentak. Oleh sebab itu, akan menjadi lebih proporsional dan menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum apabila terjadi penggantian antarwaktu di antara Pimpinan KPK diangkat untuk satu periode masa jabatan empat tahun.
Uji konstitusionalitas Pasal 34 UU KPK ini diajukan oleh Feri Amsari, Ardisal, Teten Masduki, Zainal Arifin Muchtar Husein, dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Dalam pengucapan putusan perkara nomor 5/PUU-IX/2011, Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar punya pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Akil, materi pasal UU KPK yang diujikan, sama sekali tidak berkaitan dengan hak konstitusional para Pemohon (legal standing). (Nur Rosihin Ana/mh)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More