Jakarta, MKOnline – Permohonan perselisihan hasil pemilukada Kab.
Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diajukan 3 (tiga)
pasangan bakal calon (balon), diputuskan hari ini. Mahkamah Konstitusi
(MK) dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (27/6/2011) malam,
menyatakan tidak dapat menerima permohonan pasangan Lukas
Lipataman-Muhidin Ishak (permohonan perkara nomor 65/PHPU.D-IX/2011),
pasangan Petrus Tawa Langoday-Akhmad Bumi (perkara nomor
66/PHPU.D-IX/2011) dan pasangan Paulus Doni Ruing-Johanis Kia Poli
(perkara nomor 67/PHPU.D-IX/2011). Mahkamah menilai para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.
KPU
Lembata menyatakan Lukas Lipataman tidak lulus syarat kesehatan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan fakta-fakta
serta bukti yang diajukan oleh pasangan Lukas-Muhidin dan KPU Lembata,
Mahkamah berpendapat KPU Lembata telah melaksanakan tahapan Pemilukada
sesuai jadwal.
Fakta dalam persidangan, saksi KPU
Lembata, Dr. Andreas N.F. Lewai, Sp.PD dan Dr. Achmad Ichsan, Sp.S,
menerangkan Lukas Lipataman mengalami gangguan fungsi executive (fungsi
manajerial). Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan KPU
Nomor 13 Tahun 2010 adalah bersifat final dan tidak mungkin dilakukan
pemeriksaan yang sama di rumah sakit yang sama atau di rumah sakit yang
lain sebagai pembanding. Akan tetapi, sesuai bukti yang dihadirkan,
Lukas Lipataman melakukan pemeriksaan yang sama di rumah sakit lain,
yaitu di RS Dr. Soetomo Surabaya dan RS Pertamina Centra Hospital
Jakarta. Menurut Mahkamah, tindakan Lukas tersebut tidak sesuai dengan
Pasal 16 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010.
Sedangkan
permasalahan hukum pasangan Petrus Tawa Langoday-Akhmad Bumi dan
pasangan Paulus Doni Ruing-Johanis Kia Poli adalah adanya dukungan ganda
partai politik pengusung pasangan calon. Kedua pasangan ini menganggap
KPU Lembata tidak melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan
partai.
Berdasarkan fakta dan bukti di persidangan,
Mahkamah tidak menemukan terjadinya pelanggaran-pelanggaran serius
terhadap hak-hak perseorangan untuk menjadi calon (right to be
candidate). Mahkamah juga tidak menemukan bukti KPU Lembata
menghalang-halangi terpenuhinya syarat pasangan balon Lukas-Muhidin,
pasangan balon Petrus-Akhmad dan pasangan balon Paulus-Johanis dalam
penyelenggaraan Pemilukada Lembata. (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar