Jakarta,
MKOnline – Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan untuk Calon Kepala Daerah
Lembata dalam keterangannya telah melakukan pemeriksaan kesehatan
terhadap 11 pasangan bakal calon bupati Lembata. Berdasarkan hasil
pemeriksaan, ada 2 (dua) bakal calon yang tidak memenuhi syarat
kesehatan.
“Ada dua bakal calon yang tidak lulus.” ungkap saksi KPU Lembata, dr. Andreas N. F. Lewai dalam keterangan dalam sidang panel perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kab. Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/6/2011). Sidang panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel), didampingi Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, mengagendakan pembuktian.
Melalui fasilitas persidangan jarak jauh (video conference) milik MK, dr. Andreas N. F. Lewai memberikan keterangan jarak jauh dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, NTT. Dua bakal calon tidak lulus tes kesehatan yang dimaksudkan Andreas yaitu Lukas Lipataman, bakal calon bupati, dan Paulus Mujeng, bakal calon wakil bupati. Setelah dinyatakan tidak lulus tes, Lukas Lipataman meminta tim medis melakukan pemeriksaan lanjutan. Kemudian, Direktur RSUD Yohanes Kupang membuat surat permintaan pemeriksaan lanjutan yang ditujukan kepada KPU Lembata. Dalam jawabannya, KPU Lembata tidak setuju. “Mereka tidak setuju untuk pemeriksaan lanjutan karena pemeriksaan pertama dianggap final,” terang Andreas.
Menurut keterangan anggota tim medis, dr. Achmad Ichsan, Lukas dinyatakan tidak lulus karena adanya gangguan fungsi esekutif (executive function test). “Dalam bahasa awam, itu fungsi manajerial,” jelas Achmad.
Sementara itu, anggota KPU Provinsi NTT, M. Gasim, saat didaulat menjadi saksi KPU Lembata, dalam keterangannya di hadapan Panel Hakim menyatakan, secara umum proses Pemilukada Lembata berjalan lancar, meskipun ada kendala saat tahap verifikasi bakal calon, terutama masalah tes kesehatan. “Menurut kami, berjalan cukup bagus walaupun di sana sini ada kendala-kendalanya, terutama kemarin dalam hal mengelola pencalonan,” kata Gasim.
Untuk diketahui, bakal calon kepala daerah dalam Pemilukada Kab. Lembata, NTT, pasangan Lukas Lipataman-Muhidin Ishak (Perkara No. 65/PHPU.D-IX/2011), menggugat ke MK. Mereka menuding KPU Lembata, telah berlaku sewenang-wenang karena tidak meloloskan mereka sebagai pasangan calon. Selain pasangan Lukas-Muhidin, pasangan Petrus Tawa Langoday-Akhmad Bumi (Perkara No. 66/PHPU.D-IX/2011), dan pasangan Paulus Doni Ruing-Johanis Kia Poli (Perkara No. 67/PHPU.D-IX/2011) juga mengajukan keberatan terhadap proses dan hasil Pemilukada Lembata. (Nur Rosihin Ana/mh)
“Ada dua bakal calon yang tidak lulus.” ungkap saksi KPU Lembata, dr. Andreas N. F. Lewai dalam keterangan dalam sidang panel perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kab. Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/6/2011). Sidang panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel), didampingi Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, mengagendakan pembuktian.
Melalui fasilitas persidangan jarak jauh (video conference) milik MK, dr. Andreas N. F. Lewai memberikan keterangan jarak jauh dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, NTT. Dua bakal calon tidak lulus tes kesehatan yang dimaksudkan Andreas yaitu Lukas Lipataman, bakal calon bupati, dan Paulus Mujeng, bakal calon wakil bupati. Setelah dinyatakan tidak lulus tes, Lukas Lipataman meminta tim medis melakukan pemeriksaan lanjutan. Kemudian, Direktur RSUD Yohanes Kupang membuat surat permintaan pemeriksaan lanjutan yang ditujukan kepada KPU Lembata. Dalam jawabannya, KPU Lembata tidak setuju. “Mereka tidak setuju untuk pemeriksaan lanjutan karena pemeriksaan pertama dianggap final,” terang Andreas.
Menurut keterangan anggota tim medis, dr. Achmad Ichsan, Lukas dinyatakan tidak lulus karena adanya gangguan fungsi esekutif (executive function test). “Dalam bahasa awam, itu fungsi manajerial,” jelas Achmad.
Sementara itu, anggota KPU Provinsi NTT, M. Gasim, saat didaulat menjadi saksi KPU Lembata, dalam keterangannya di hadapan Panel Hakim menyatakan, secara umum proses Pemilukada Lembata berjalan lancar, meskipun ada kendala saat tahap verifikasi bakal calon, terutama masalah tes kesehatan. “Menurut kami, berjalan cukup bagus walaupun di sana sini ada kendala-kendalanya, terutama kemarin dalam hal mengelola pencalonan,” kata Gasim.
Untuk diketahui, bakal calon kepala daerah dalam Pemilukada Kab. Lembata, NTT, pasangan Lukas Lipataman-Muhidin Ishak (Perkara No. 65/PHPU.D-IX/2011), menggugat ke MK. Mereka menuding KPU Lembata, telah berlaku sewenang-wenang karena tidak meloloskan mereka sebagai pasangan calon. Selain pasangan Lukas-Muhidin, pasangan Petrus Tawa Langoday-Akhmad Bumi (Perkara No. 66/PHPU.D-IX/2011), dan pasangan Paulus Doni Ruing-Johanis Kia Poli (Perkara No. 67/PHPU.D-IX/2011) juga mengajukan keberatan terhadap proses dan hasil Pemilukada Lembata. (Nur Rosihin Ana/mh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar