Jakarta,
MKOnline – Permohonan perselisihan hasil pemilukada Kab. Lembata,
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diajukan 3 (tiga) pasangan bakal
calon (balon), diputuskan hari ini. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar
putusan yang dibacakan pada Senin (27/6/2011) malam, menyatakan tidak
dapat menerima permohonan pasangan Lukas Lipataman-Muhidin Ishak
(permohonan perkara nomor 65/PHPU.D-IX/2011), pasangan Petrus Tawa
Langoday-Akhmad Bumi (perkara nomor 66/PHPU.D-IX/2011) dan pasangan
Paulus Doni Ruing-Johanis Kia Poli (perkara nomor 67/PHPU.D-IX/2011).
Mahkamah menilai para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan.
KPU
Lembata menyatakan Lukas Lipataman tidak lulus syarat kesehatan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan fakta-fakta
serta bukti yang diajukan oleh pasangan Lukas-Muhidin dan KPU Lembata,
Mahkamah berpendapat KPU Lembata telah melaksanakan tahapan Pemilukada
sesuai jadwal.
Fakta
dalam persidangan, saksi KPU Lembata, Dr. Andreas N.F. Lewai, Sp.PD dan
Dr. Achmad Ichsan, Sp.S, menerangkan Lukas Lipataman mengalami gangguan
fungsi executive (fungsi manajerial). Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal
16 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 adalah bersifat final dan
tidak mungkin dilakukan pemeriksaan yang sama di rumah sakit yang sama
atau di rumah sakit yang lain sebagai pembanding. Akan tetapi, sesuai
bukti yang dihadirkan, Lukas Lipataman melakukan pemeriksaan yang sama
di rumah sakit lain, yaitu di RS Dr. Soetomo Surabaya dan RS Pertamina
Centra Hospital Jakarta. Menurut Mahkamah, tindakan Lukas tersebut tidak
sesuai dengan Pasal 16 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010.
Sedangkan
permasalahan hukum pasangan Petrus Tawa Langoday-Akhmad Bumi dan
pasangan Paulus Doni Ruing-Johanis Kia Poli adalah adanya dukungan ganda
partai politik pengusung pasangan calon. Kedua pasangan ini menganggap
KPU Lembata tidak melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan
partai.
Berdasarkan
fakta dan bukti di persidangan, Mahkamah tidak menemukan terjadinya
pelanggaran-pelanggaran serius terhadap hak-hak perseorangan untuk
menjadi calon (right to be candidate). Mahkamah juga tidak menemukan
bukti KPU Lembata menghalang-halangi terpenuhinya syarat pasangan balon
Lukas-Muhidin, pasangan balon Petrus-Akhmad dan pasangan balon
Paulus-Johanis dalam penyelenggaraan Pemilukada Lembata. (Nur Rosihin
Ana/mh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar