Senin, 27 Juni 2011

Tak Miliki Legal Standing, Permohonan Tiga Bakal Calon Bupati Lembata Tidak Dapat Diterima

Jakarta, MKOnline – Permohonan perselisihan hasil pemilukada Kab. Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diajukan 3 (tiga) pasangan bakal calon (balon), diputuskan hari ini. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (27/6/2011) malam, menyatakan tidak dapat menerima permohonan pasangan Lukas Lipataman-Muhidin Ishak (permohonan perkara nomor 65/PHPU.D-IX/2011), pasangan Petrus Tawa Langoday-Akhmad Bumi (perkara nomor 66/PHPU.D-IX/2011) dan pasangan Paulus Doni Ruing-Johanis Kia Poli (perkara nomor 67/PHPU.D-IX/2011). Mahkamah menilai para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.

KPU Lembata menyatakan Lukas Lipataman tidak lulus syarat kesehatan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan fakta-fakta serta bukti yang diajukan oleh pasangan Lukas-Muhidin dan KPU Lembata, Mahkamah berpendapat KPU Lembata telah melaksanakan tahapan Pemilukada sesuai jadwal. 

Fakta dalam persidangan, saksi KPU Lembata, Dr. Andreas N.F. Lewai, Sp.PD dan Dr. Achmad Ichsan, Sp.S, menerangkan Lukas Lipataman mengalami gangguan fungsi executive (fungsi manajerial). Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 adalah bersifat final dan tidak mungkin dilakukan pemeriksaan yang sama di rumah sakit yang sama atau di rumah sakit yang lain sebagai pembanding. Akan tetapi, sesuai bukti yang dihadirkan, Lukas Lipataman melakukan pemeriksaan yang sama di rumah sakit lain, yaitu di RS Dr. Soetomo Surabaya dan RS Pertamina Centra Hospital Jakarta. Menurut Mahkamah, tindakan Lukas tersebut tidak sesuai dengan Pasal 16 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010.

Sedangkan permasalahan hukum pasangan Petrus Tawa Langoday-Akhmad Bumi  dan pasangan Paulus Doni Ruing-Johanis Kia Poli adalah adanya dukungan ganda partai politik pengusung pasangan calon. Kedua pasangan ini menganggap KPU Lembata tidak melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan partai.

Berdasarkan fakta dan bukti di persidangan, Mahkamah tidak menemukan terjadinya pelanggaran-pelanggaran serius terhadap hak-hak perseorangan untuk menjadi calon (right to be candidate). Mahkamah juga tidak menemukan bukti KPU Lembata menghalang-halangi terpenuhinya syarat pasangan balon Lukas-Muhidin, pasangan balon Petrus-Akhmad dan pasangan balon Paulus-Johanis dalam penyelenggaraan Pemilukada Lembata. (Nur Rosihin Ana/mh)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More