Jakarta,
MKOnline – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(Pemilukada) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah,
memasuki tahapan mendengar jawaban Termohon KPU Barsel dan Pihak
Terkait. Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (30/5/2011) kembali
menggelar sidang untuk perkara Nomor 54/PHPU.D-IX/2011 mengenai
perselisihan hasil pemilukada Barsel yang diajukan oleh pasangan
Suriawan Prihandi-H.Syarkawi Harta Tahan (Suka).
Ketua KPU Barsel, Arlansyah, dalam jawabannya di hadapan Panel Hakim Konstitusi memersoalkan surat kuasa khusus yang dibuat pasangan Suka pada 8 Mei 2011. Arlansyah beralasan KPU Barsel mengadakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Barsel dan keputusan penetapan tidak terpenuhinya semua pasangan calon terpilih, pada 9 Mei 2011. Suka harusnya memberi kuasa setelah Rapat Pleno tersebut. Sehingga menurut KPU, surat kuasa khusus tersebut prematur. “Bahwa surat kuasa khusus Pemohon prematur, tidak prosedural, dibuat tidak profesional, sebelum ada penetapan oleh Termohon, sehingga tidak pantas untuk diterima,” kata Ketua KPU Barsel, Arlansyah.
Arlansyah juga memersoalkan tidak adanya tanggal surat permohonan Suka yang diajukan ke Kepaniteraan MK. Menurutnya, permohonan tersebut diajukan pada hari Rabu, 11 Mei 2011. “Tapi surat permohonan itu tidak dibuat tanggal oleh Pemohon,” lanjutnya.
Menanggapi dalil pasangan Suka mengenai pengabaian kecurangan-kecurangan Pemilukada, kepada KPU Barsel dalam jawabanya menyatakan tidak benar laporan mengenai kecurangan sebagaimana didalilkan Suka. “Tidak ada Laporan Panwaslu Kabupaten Barito Selatan dan pihak manapun kepada Termohon tentang adanya kecurangan yang dimaksud Pemohon sampai saat Rapat Pleno Hasil Penghitungan Suara tanggal 9 Mei 2011,” jawab Arlansyah.
Selain itu, KPU Barsel membantah jumlah pemilih versi Suka yaitu 68.587 suara. “Itu tidak benar, yang benar 70.136 yang menggunakan hak pilih,” bantah Arlansyah. Menurutnya, 68.587 itu hanya suara sah. Sementara yang menggunakan hak pilih tapi suaranya tidak sah sebanyak 1.549 suara. Sedangkan jumlah pemilih sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) 92.071.
KPU Barsel juga membantah dalil Suka mengenai pelanggaran secara sengaja dan terstruktur yang dialamatkan kepadanya. KPU menilai dalil tersebut adalah fitnah belaka. “Termohon bekerja profesional di bawah sumpah sesuai peraturan perundang-undangan tidak ada kepentingan berpihak kepada Pasangan Calon mana saja,” tegas Arlansyah.
Dalam pokok bantahannya, KPU Barsel meminta MK agar menolak seluruh permohonan pasangan Suka. “Menolak permohonan Pemohon seluruhnya,” pinta Arlansyah.
Sementara itu, Pihak Terkait I pasangan Hj. Wartiah Thalib-H. Sofiansyah (Wafi) melalui kuasa hukumnya, Sulistyowati, mempertanyakan dalil-dalil permohonan yang diusung pasangan Suka. Di dalam permohonannya, kata Sulistyowati, Suka tidak menguraikan dengan jelas mengenai kesalahan hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Barsel. Pasangan Suka juga tidak merinci mengenai TPS diduga bermasalah. Berapa jumlah masing-masing kejadian kesalahan penghitungan tersebut, sehingga terjadi perbedaan angka yang merugikan Pemohon,” tanya Sulistyowati.
Sebaliknya, pasangan Wafi justru merasa dirugikan akibat pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan lainnya. “Pasangan Wafi dirugikan adanya upaya-upaya yang terstruktur dan massif dari pihak lain,” kata Sulistyowati.
Senada dengan KPU Barsel, Pihak Terkait I pasangan Wafi, dan Pihak Terkait II pasangan H.M. Farid Yusran-Satya Titiek Atyani Djoedir (Fasty), ketiganya meminta Mahkamah menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Suka.
Untuk diketahui, Pemilukada Barsel yang dilaksanakan pada 4 Mei 2011 lalu, dikuti oleh 7 pasangan calon. Berikut Ketujuh pasangan tersebut beserta perolehan suara berdasarkan penetapan KPU Barsel tanggal 9 Mei 2011: pasangan Suriawan Prihandi-H.Syarkawiharta Tahan (13.715 suara), H. Eddy Raya Samsuri-H. Irawansyah ( 13.970 suara), H. Jamhuri Hadari-H. Abdul Bhayang Ahen (1.243 suara) Hj. Wartiah Thalib- H. Sofiansyah (17.562 suara), HM. Farid Yusran-Satya Titiek Atyani Djoedir (15.832 suara), H. Darsani K-H. Achmad Rasyid (4.998 suara), dan pasangan Areramon-H. Suhardi (1.267 suara).
Pasangan Suka merasa keberatan atas penetapan KPU Barsel atas terpilihnya pasangan Wafi dan pasangan Fasty sebagai Pasangan yang dapat mengikuti Pemilukada Putaran Kedua. Suka mendalilkan terjadinya sejumlah kecurangan dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Barito Selatan Tahun 2011-2016. (Nur Rosihin Ana/mh)
Ketua KPU Barsel, Arlansyah, dalam jawabannya di hadapan Panel Hakim Konstitusi memersoalkan surat kuasa khusus yang dibuat pasangan Suka pada 8 Mei 2011. Arlansyah beralasan KPU Barsel mengadakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Barsel dan keputusan penetapan tidak terpenuhinya semua pasangan calon terpilih, pada 9 Mei 2011. Suka harusnya memberi kuasa setelah Rapat Pleno tersebut. Sehingga menurut KPU, surat kuasa khusus tersebut prematur. “Bahwa surat kuasa khusus Pemohon prematur, tidak prosedural, dibuat tidak profesional, sebelum ada penetapan oleh Termohon, sehingga tidak pantas untuk diterima,” kata Ketua KPU Barsel, Arlansyah.
Arlansyah juga memersoalkan tidak adanya tanggal surat permohonan Suka yang diajukan ke Kepaniteraan MK. Menurutnya, permohonan tersebut diajukan pada hari Rabu, 11 Mei 2011. “Tapi surat permohonan itu tidak dibuat tanggal oleh Pemohon,” lanjutnya.
Menanggapi dalil pasangan Suka mengenai pengabaian kecurangan-kecurangan Pemilukada, kepada KPU Barsel dalam jawabanya menyatakan tidak benar laporan mengenai kecurangan sebagaimana didalilkan Suka. “Tidak ada Laporan Panwaslu Kabupaten Barito Selatan dan pihak manapun kepada Termohon tentang adanya kecurangan yang dimaksud Pemohon sampai saat Rapat Pleno Hasil Penghitungan Suara tanggal 9 Mei 2011,” jawab Arlansyah.
Selain itu, KPU Barsel membantah jumlah pemilih versi Suka yaitu 68.587 suara. “Itu tidak benar, yang benar 70.136 yang menggunakan hak pilih,” bantah Arlansyah. Menurutnya, 68.587 itu hanya suara sah. Sementara yang menggunakan hak pilih tapi suaranya tidak sah sebanyak 1.549 suara. Sedangkan jumlah pemilih sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) 92.071.
KPU Barsel juga membantah dalil Suka mengenai pelanggaran secara sengaja dan terstruktur yang dialamatkan kepadanya. KPU menilai dalil tersebut adalah fitnah belaka. “Termohon bekerja profesional di bawah sumpah sesuai peraturan perundang-undangan tidak ada kepentingan berpihak kepada Pasangan Calon mana saja,” tegas Arlansyah.
Dalam pokok bantahannya, KPU Barsel meminta MK agar menolak seluruh permohonan pasangan Suka. “Menolak permohonan Pemohon seluruhnya,” pinta Arlansyah.
Sementara itu, Pihak Terkait I pasangan Hj. Wartiah Thalib-H. Sofiansyah (Wafi) melalui kuasa hukumnya, Sulistyowati, mempertanyakan dalil-dalil permohonan yang diusung pasangan Suka. Di dalam permohonannya, kata Sulistyowati, Suka tidak menguraikan dengan jelas mengenai kesalahan hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Barsel. Pasangan Suka juga tidak merinci mengenai TPS diduga bermasalah. Berapa jumlah masing-masing kejadian kesalahan penghitungan tersebut, sehingga terjadi perbedaan angka yang merugikan Pemohon,” tanya Sulistyowati.
Sebaliknya, pasangan Wafi justru merasa dirugikan akibat pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan lainnya. “Pasangan Wafi dirugikan adanya upaya-upaya yang terstruktur dan massif dari pihak lain,” kata Sulistyowati.
Senada dengan KPU Barsel, Pihak Terkait I pasangan Wafi, dan Pihak Terkait II pasangan H.M. Farid Yusran-Satya Titiek Atyani Djoedir (Fasty), ketiganya meminta Mahkamah menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Suka.
Untuk diketahui, Pemilukada Barsel yang dilaksanakan pada 4 Mei 2011 lalu, dikuti oleh 7 pasangan calon. Berikut Ketujuh pasangan tersebut beserta perolehan suara berdasarkan penetapan KPU Barsel tanggal 9 Mei 2011: pasangan Suriawan Prihandi-H.Syarkawiharta Tahan (13.715 suara), H. Eddy Raya Samsuri-H. Irawansyah ( 13.970 suara), H. Jamhuri Hadari-H. Abdul Bhayang Ahen (1.243 suara) Hj. Wartiah Thalib- H. Sofiansyah (17.562 suara), HM. Farid Yusran-Satya Titiek Atyani Djoedir (15.832 suara), H. Darsani K-H. Achmad Rasyid (4.998 suara), dan pasangan Areramon-H. Suhardi (1.267 suara).
Pasangan Suka merasa keberatan atas penetapan KPU Barsel atas terpilihnya pasangan Wafi dan pasangan Fasty sebagai Pasangan yang dapat mengikuti Pemilukada Putaran Kedua. Suka mendalilkan terjadinya sejumlah kecurangan dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Barito Selatan Tahun 2011-2016. (Nur Rosihin Ana/mh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar