Jakarta,
MKOnline - Penetapan KPU Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah
dengan terpilihnya pasangan Hj. Wartiah Thalib-H. Sofiansyah dan
pasangan H.M. Farid Yusran-Satya Titiek Atyani Djoedir sebagai Pasangan
yang dapat mengikuti Pemilukada Putaran Kedua, mengundang keberatan
pasangan Suriawan Prihandi-H.Syarkawi Harta Tahan (Suka).
Pasangan Suka melalui kuasa hukumnya, mendalilkan terjadinya sejumlah kecurangan dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Barito Selatan Tahun 2011-2016. Kecurangan tersebut yaitu adanya dugaan politik uang untuk memenangkan salah satu calon kandidat.
“Hal ini kami buktikan dengan adanya surat pernyataan dari 13 orang saksi yang juga kami jadikan sebagai bukti dalam persidangan yang mulia ini,” kata M. Nizar Tanjung, kuasa hukum pasangan Suka, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (25/5/2011).
Sidang untuk perkara Nomor 54/PHPU.D-IX/2011 mengenai perselisihan hasil Pemilukada Barsel ini mengagendakan pemeriksaan pendahuluan. Hadir di persidangan, kuasa Pemohon pasangan Suka, dan didadiri pula oleh Ketua dan empat anggota KPU Barsel yang duduk sebagai Termohon, serta dihadiri Pihak Terkait.
Kecurangan-kecurangan tersebut, lanjut Nizar, jelas sangat disesalkan dan hal ini tidak lagi mencerminkan Pemilukada yang jujur, adil, bersih, dan berwibawa serta merusak sendi-sendi hukum Pemilukada.
Oleh karena itu, dalam permohonan provisinya pasangan Suka melalui M. Nizar Tanjung memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Barsel menunda proses Pemilukada Putaran Kedua. “Dalam provisi, memerintahkan Termohon menunda proses Pemilukada Putaran Kedua dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Barito Selatan Periode 2011-2016 selama proses perkara ini berjalan,” pinta Nizar.
Sedangkan dalam pokok perkara, pasangan Suka memohon Mahkamah mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Membatalkan Penetapan Termohon Nomor 185/KPTS/KPU-Kabupaten.020.435837/2011 pada tanggal 9 Mei 2011 yang menetapkan terpilihnya Pasangan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Selatan yaitu Hj. Wartiyah Talib-H. Sofyansyah, dan H. Muhammad Farid Yusron-Satya Titik Atiani Judir sebagai pasangan yang dapat mengikuti Putaran Kedua.
Selanjutnya, memohon Mahkamah membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di tingkat kabupaten. Terakhir, merintahkan KPU Barsel untuk melakukan penghitungan ulang atau Pemilukada ulang. “Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Barito Selatan untuk memghitung ulang seluruh surat suara yang sah dan atau mengadakan Pemilukada ulang di seluruh Kecamatan Gunung Bintang Awai dan Dusun Selatan,” pinta pasangan Suka melalui kuasa hukumnya, M. Nizar Tanjung.
Untuk diketahui, Pemilukada Barsel yang dilaksanakan pada 4 Mei 2011 lalu, dikuti oleh tujuh pasangan calon. Berikut Ketujuh pasangan tersebut beserta perolehan suara berdasarkan penetapan KPU Barsel tanggal 9 Mei 2011 yaitu pasangan Suriawan Prihandi-H.Syarkawiharta Tahan (13.715 suara), H. Eddy Raya Samsuri-H. Irawansyah ( 13.970 suara), H. Jamhuri Hadari-H. Abdul Bhayang Ahen (1.243 suara) Hj. Wartiah Thalib- H. Sofiansyah (17.562 suara), HM. Farid Yusran-Satya Titiek Atyani Djoedir (15.832 suara), H. Darsani K-H. Achmad Rasyid (4.998 suara), dan pasangan Areramon-H. Suhardi (1.267 suara). (Nur Rosihin Ana/mh)
Pasangan Suka melalui kuasa hukumnya, mendalilkan terjadinya sejumlah kecurangan dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Barito Selatan Tahun 2011-2016. Kecurangan tersebut yaitu adanya dugaan politik uang untuk memenangkan salah satu calon kandidat.
“Hal ini kami buktikan dengan adanya surat pernyataan dari 13 orang saksi yang juga kami jadikan sebagai bukti dalam persidangan yang mulia ini,” kata M. Nizar Tanjung, kuasa hukum pasangan Suka, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (25/5/2011).
Sidang untuk perkara Nomor 54/PHPU.D-IX/2011 mengenai perselisihan hasil Pemilukada Barsel ini mengagendakan pemeriksaan pendahuluan. Hadir di persidangan, kuasa Pemohon pasangan Suka, dan didadiri pula oleh Ketua dan empat anggota KPU Barsel yang duduk sebagai Termohon, serta dihadiri Pihak Terkait.
Kecurangan-kecurangan tersebut, lanjut Nizar, jelas sangat disesalkan dan hal ini tidak lagi mencerminkan Pemilukada yang jujur, adil, bersih, dan berwibawa serta merusak sendi-sendi hukum Pemilukada.
Oleh karena itu, dalam permohonan provisinya pasangan Suka melalui M. Nizar Tanjung memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Barsel menunda proses Pemilukada Putaran Kedua. “Dalam provisi, memerintahkan Termohon menunda proses Pemilukada Putaran Kedua dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Barito Selatan Periode 2011-2016 selama proses perkara ini berjalan,” pinta Nizar.
Sedangkan dalam pokok perkara, pasangan Suka memohon Mahkamah mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Membatalkan Penetapan Termohon Nomor 185/KPTS/KPU-Kabupaten.020.435837/2011 pada tanggal 9 Mei 2011 yang menetapkan terpilihnya Pasangan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Selatan yaitu Hj. Wartiyah Talib-H. Sofyansyah, dan H. Muhammad Farid Yusron-Satya Titik Atiani Judir sebagai pasangan yang dapat mengikuti Putaran Kedua.
Selanjutnya, memohon Mahkamah membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di tingkat kabupaten. Terakhir, merintahkan KPU Barsel untuk melakukan penghitungan ulang atau Pemilukada ulang. “Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Barito Selatan untuk memghitung ulang seluruh surat suara yang sah dan atau mengadakan Pemilukada ulang di seluruh Kecamatan Gunung Bintang Awai dan Dusun Selatan,” pinta pasangan Suka melalui kuasa hukumnya, M. Nizar Tanjung.
Untuk diketahui, Pemilukada Barsel yang dilaksanakan pada 4 Mei 2011 lalu, dikuti oleh tujuh pasangan calon. Berikut Ketujuh pasangan tersebut beserta perolehan suara berdasarkan penetapan KPU Barsel tanggal 9 Mei 2011 yaitu pasangan Suriawan Prihandi-H.Syarkawiharta Tahan (13.715 suara), H. Eddy Raya Samsuri-H. Irawansyah ( 13.970 suara), H. Jamhuri Hadari-H. Abdul Bhayang Ahen (1.243 suara) Hj. Wartiah Thalib- H. Sofiansyah (17.562 suara), HM. Farid Yusran-Satya Titiek Atyani Djoedir (15.832 suara), H. Darsani K-H. Achmad Rasyid (4.998 suara), dan pasangan Areramon-H. Suhardi (1.267 suara). (Nur Rosihin Ana/mh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar