Jakarta,
MKOnline - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kuantan
Singingi (Kuansing), Provinsi Riau yang dilaksanakan a 7 April 2011
lalu, dikuti dua pasangan calon, yaitu pasangan Sukarmis-Zulkifli
(nomor urut 1) dan pasangan Mursini-Gumpita (nomor urut 2). Berdasarkan
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tertanggal 14 April
2011, dan ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Kuansing Nomor
15/Kpts/KPU-Kab/004.435177/2011, pasangan Sukarmis-Zulkifli memperoleh
suara sah sebesar 82.504. Sedangkan pesaingnya, pasangan Mursini -
Gumpita nomor urut 2, memperoleh suara sah 69.600.
Berdasarkan hasil tersebut, KPU Kuansing menetapkan Sukarmis-Zulkifli (Suzuki) sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Namun, pasangan Mursini-Gumpita tidak menerima penetapan KPU Kuansing, dan mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Syahdan, MK pada Kamis (5/5/2011) sore menggelar permohonan keberatan terhadap hasil Pemilukada Kab. Kuansing 2011 yang dilayangkan oleh pasangan Mursini-Gumpita. Tampak hadir dalam sidang perkara Nomor 49/PHPU.D-IX/2011, yaitu Pemohon pasangan Mursini-Gumpita didampingi kuasa hukumnya. Tampak pula Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar dan dua anggotanya, didampingi kuasa hukumnya, Iskandar Sonhadji. Kemudian, dari Pihak Terkait dihadiri oleh Sukarmis dengan didampingi kuasanya.
Di hadapan Panel Hakim yang diketuai Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar, pasangan Mursini-Gumpita melalui kuasa hukumnya menjelaskan pokok permohonan yang diajukannya. Inti permohonan Mursini-Gumpita mengenai keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS), kampanye terselubung di masa tenang. Kemudian, daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak wajar. Selain itu, adanya money politics, pemilih tidak mendapatkan undangan memilih, serta adanya intimidasi. “Pemilih yang tidak mendapatkan yang mayoritas adalah pendukung Nomor Urut 2”, kata Asep Ruhiat, kuasa hukum Mursini-Gumpita.
Mursini-Gumpita mendalilkan pasangan calon nomor urut 1 yang merupakan bupati incumbent, melakukan penyalahgunaan wewenang dan mengerahkan PNS dan penyelanggaraan pemerintahan Kab. Kuansing untuk hadir dan mendukung pada kegiatan-kegiatan yang dilakukan bupati. Hal ini, kata Asep, sebenarnya merupakan kampanye terselubung. “Terbukti dengan adanya atribut-atribut pasangan calon nomor urut 1 atau disebut juga Suzuki, pada kegiatan bupati tersebut,” kata Asep Ruhiat mendalilkan.
Kegiatan-kegiatan ini, lanjut Asep, telah direncanakan secara sistematis, terstruktur, dan massif melalui surat perintah tugas dari PLT Sekda untuk mendukung acara pasangan nomor urut 1 yang pada saat itu masih menjabat sebagai bupati. “Bahkan, ketika cuti pun di masa kampanye, calon bupati pasangan nomor urut 1 masih mengeluarkan surat perintah tugas bupati. Kami hadirkan dalam permohonan ini surat perintah-surat perintah tugas yang menjadi bukti-bukti adanya pengarahan massa tersebut,” lanjut Asep.
Selain itu, terang Asep, terdapat pula keterlibatan Camat Benai yang memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor Urut 1. Kemudian adanya pertemuan yang dilakukan oleh Jefri Naldi selaku Kabag Umum Kantor Bupati Kuansing pada tanggal 6 April 2011 bertempat di rumah Ketua Tim Sukses Suzuki. ”Dalam pertemuan tersebut, Kabag Umum Kantor Bupati Kuantan Singingi bersama peserta yang hadir membahas pemenangan Sukarmi sebagai Bupati Kuantan Singingi dan dihadiri oleh puluhan pemuda Pulau Panjang Hilir,” papar Asep.
Mengenai kampanye di luar jadual, yaitu dengan modus pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW yang dihadiri oleh PLT Sekda yang dilaksanakan di Desa Pebaun, Kecamatan Kuantan Mudik. “Di mana yang bersangkutan memberikan sambutan, meminta dukungan untuk melanjutkan kepemimpinan bupati yang sedang memimpin dengan memperlihatkan karikatur pasangan nomor urut 1,” jelas Asep.
Sedangkan bentuk pelanggaran yang bersifat terstruktur yaitu pelibatan PNS untuk merekrut pemilih yang diwajibkan oleh pimpinan terhadap bawahannya, baik di tingkat desa, kecamatan, dan sekolah-sekolah. Pimpinan mewajibkan kepada bawahannya untuk mendapatkan masyarakat pemilih minimal 10 sampai dengan 100 orang pemilih.
Kemudian mengenai money politics, kuasa hukum Mursini-Gumpita, Asep Ruhiat menyontohkan beberapa pelanggaran, antara lain yang dilakukan Kabag Umum Sekda Kantor Bupati yang mengumpulkan massa di sebuah surau dan kemudian memberikan bantuan uang sebesar Rp 3.000.000,00. Kemudian, money politics yang dilakukan oleh Kepala Desa Pulau Godang Kari Kecamatan Kuantan Tengah. “Terdapat pula money politics yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kuansing yang bernama Dus Kalimansyur, yang terjadi pada hari Senin, tanggal 4 April,” kata Asep.
Dalam permohonan primairnya, pasangan Mursini-Gumpita melalui kuasa hukum lainnya, Taufik Basari, meminta Mahkamah agar memerintahkan KPU Kuansing untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan pasangan Mursini-Gumpita sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilukada Kabupaten Kuantan Singingi 2011. Sedangkan dalam subsidair, pasangan Mursini-Gumpita meminta dilakukan pemungutan suara ulang. “Memerintahkan Termohon atau KPU Kabupaten Kuantan Singingi untk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi,” tandas Taufik. (Nur Rosihin Ana/mh)
Berdasarkan hasil tersebut, KPU Kuansing menetapkan Sukarmis-Zulkifli (Suzuki) sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Namun, pasangan Mursini-Gumpita tidak menerima penetapan KPU Kuansing, dan mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Syahdan, MK pada Kamis (5/5/2011) sore menggelar permohonan keberatan terhadap hasil Pemilukada Kab. Kuansing 2011 yang dilayangkan oleh pasangan Mursini-Gumpita. Tampak hadir dalam sidang perkara Nomor 49/PHPU.D-IX/2011, yaitu Pemohon pasangan Mursini-Gumpita didampingi kuasa hukumnya. Tampak pula Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar dan dua anggotanya, didampingi kuasa hukumnya, Iskandar Sonhadji. Kemudian, dari Pihak Terkait dihadiri oleh Sukarmis dengan didampingi kuasanya.
Di hadapan Panel Hakim yang diketuai Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar, pasangan Mursini-Gumpita melalui kuasa hukumnya menjelaskan pokok permohonan yang diajukannya. Inti permohonan Mursini-Gumpita mengenai keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS), kampanye terselubung di masa tenang. Kemudian, daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak wajar. Selain itu, adanya money politics, pemilih tidak mendapatkan undangan memilih, serta adanya intimidasi. “Pemilih yang tidak mendapatkan yang mayoritas adalah pendukung Nomor Urut 2”, kata Asep Ruhiat, kuasa hukum Mursini-Gumpita.
Mursini-Gumpita mendalilkan pasangan calon nomor urut 1 yang merupakan bupati incumbent, melakukan penyalahgunaan wewenang dan mengerahkan PNS dan penyelanggaraan pemerintahan Kab. Kuansing untuk hadir dan mendukung pada kegiatan-kegiatan yang dilakukan bupati. Hal ini, kata Asep, sebenarnya merupakan kampanye terselubung. “Terbukti dengan adanya atribut-atribut pasangan calon nomor urut 1 atau disebut juga Suzuki, pada kegiatan bupati tersebut,” kata Asep Ruhiat mendalilkan.
Kegiatan-kegiatan ini, lanjut Asep, telah direncanakan secara sistematis, terstruktur, dan massif melalui surat perintah tugas dari PLT Sekda untuk mendukung acara pasangan nomor urut 1 yang pada saat itu masih menjabat sebagai bupati. “Bahkan, ketika cuti pun di masa kampanye, calon bupati pasangan nomor urut 1 masih mengeluarkan surat perintah tugas bupati. Kami hadirkan dalam permohonan ini surat perintah-surat perintah tugas yang menjadi bukti-bukti adanya pengarahan massa tersebut,” lanjut Asep.
Selain itu, terang Asep, terdapat pula keterlibatan Camat Benai yang memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor Urut 1. Kemudian adanya pertemuan yang dilakukan oleh Jefri Naldi selaku Kabag Umum Kantor Bupati Kuansing pada tanggal 6 April 2011 bertempat di rumah Ketua Tim Sukses Suzuki. ”Dalam pertemuan tersebut, Kabag Umum Kantor Bupati Kuantan Singingi bersama peserta yang hadir membahas pemenangan Sukarmi sebagai Bupati Kuantan Singingi dan dihadiri oleh puluhan pemuda Pulau Panjang Hilir,” papar Asep.
Mengenai kampanye di luar jadual, yaitu dengan modus pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW yang dihadiri oleh PLT Sekda yang dilaksanakan di Desa Pebaun, Kecamatan Kuantan Mudik. “Di mana yang bersangkutan memberikan sambutan, meminta dukungan untuk melanjutkan kepemimpinan bupati yang sedang memimpin dengan memperlihatkan karikatur pasangan nomor urut 1,” jelas Asep.
Sedangkan bentuk pelanggaran yang bersifat terstruktur yaitu pelibatan PNS untuk merekrut pemilih yang diwajibkan oleh pimpinan terhadap bawahannya, baik di tingkat desa, kecamatan, dan sekolah-sekolah. Pimpinan mewajibkan kepada bawahannya untuk mendapatkan masyarakat pemilih minimal 10 sampai dengan 100 orang pemilih.
Kemudian mengenai money politics, kuasa hukum Mursini-Gumpita, Asep Ruhiat menyontohkan beberapa pelanggaran, antara lain yang dilakukan Kabag Umum Sekda Kantor Bupati yang mengumpulkan massa di sebuah surau dan kemudian memberikan bantuan uang sebesar Rp 3.000.000,00. Kemudian, money politics yang dilakukan oleh Kepala Desa Pulau Godang Kari Kecamatan Kuantan Tengah. “Terdapat pula money politics yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kuansing yang bernama Dus Kalimansyur, yang terjadi pada hari Senin, tanggal 4 April,” kata Asep.
Dalam permohonan primairnya, pasangan Mursini-Gumpita melalui kuasa hukum lainnya, Taufik Basari, meminta Mahkamah agar memerintahkan KPU Kuansing untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan pasangan Mursini-Gumpita sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilukada Kabupaten Kuantan Singingi 2011. Sedangkan dalam subsidair, pasangan Mursini-Gumpita meminta dilakukan pemungutan suara ulang. “Memerintahkan Termohon atau KPU Kabupaten Kuantan Singingi untk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi,” tandas Taufik. (Nur Rosihin Ana/mh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar