Jakarta,
MKOnline - Dalil-dalil mengenai terjadinya pelanggaran sistematis,
terstruktur dan masif yang diusung dalam permohonan pasangan
cabup/cawabup Kutai Barat (Kubar) Rama Alexander Asia-H.Abdul Azizs
(Raja) tidak terbukti menurut hukum. Demikian pendapat Mahkamah dalam
sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kubar Tahun 2011 yang digelar di
Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (3/3/2011). Dalam amar putusan, Mahkamah
menolak seluruh permohonan Raja.
Dalam
permohonan, Raja mendalilkan terjadinya sejumlah pelanggaran yang
dilakukan oleh Termohon KPU Kubar dan Pihak Terkait pasangan Ismail
Thomas-H. Didik Effendi (THD). Raja menuduh THD yang merupakan pasangan
incumbent, telah melakukan pelanggaran bersifat sistematis, struktural,
dan masif.
Pelanggaran
bersifat sistematis yang didalilkan Raja yaitu yang tertuang dalam
buku berjudul “Dokumen Publik (Iklan, Media Massa) Bersama “THD” Warga
Berdaya, Kubar Sejahtera!! Bupati-Wakil Bupati & Calon Bupati-Wakil
Bupati Ismael Thomas, S.H., M.Si–H. Didik Effendi, S.Sos., M.Si.
Membangun Kubar Untuk Semua!” bertanggal 23 Agustus 2009.
Dalil
Raja tersebut dibantah THD yang menyatakan tidak pernah membuat atau
menyuruh pihak lain untuk membuat dokumen yang berisikan strategi,
taktik, dan siasat. THD dan Tim Suksesnya dalam pengakuan di persidangan
mengakui hanya pernah membuat dokumen “Visi, Misi, Strategi, Kebijakan
dan Program Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Barat (2011-2016)”.
Mahkamah
menilai Raja tidak dapat membuktikan validitas Bukti P-14 benar-benar
dokumen resmi yang dikeluarkan oleh THD. Oleh karenanya, Mahkamah
menilai bukti tersebut tidak valid dan tidak dapat dipergunakan untuk
menilai dalil-dalil Pemohon yang didasarkan pada Bukti P-14. Dengan
demikian dalil-dalil Raja tidak terbukti menurut hukum.
Pelanggaran
bersifat struktural yang didalilkan Raja yaitu mengenai pelibatan
pegawai negeri sipil, camat, petinggi, dan Badan Perwakilan Kampung,
serta KPPS sebagai Tim Sukses dan ikut terlibat aktif dalam rangka
pemenangan THD. Dalil ini juga dibantah THD melalui bukti-bukti dan
keterangan saksi.
Mahkamah
menilai Pemohon tidak memiliki cukup bukti bahwa telah terjadi
pelanggaran terstruktur yang melibatkan aparatur pemerintahan
sebagaimana didalilkan Pemohon. Jikalaupun dalil Raja benar, Raja tetap
tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa keterlibatan aparatur tersebut
dilakukan secara masif dan memberi pengaruh yang signifikan terhadap
perolehan suara masing-masing pasangan calon, khususnya mengurangi
perolehan suara Raja.
Terakhir,
dalil Raja mengenai pelanggaran bersifat massif. Pelangggaran yang
sistematis dan terstuktur tersebut di atas terjadi secara luas (masif)
di wilayah Kubar yang dilakukan oleh Pihak Terkait THD dan Termohon KPU
Kubar. Mahkamah juga menilai Raja tidak cukup bukti.
Sidang
Pleno terbuka untuk umum dengan agenda pengucapan putusan perkara
Nomor 20/PHPU.D-X/2011 ini dilaksanakan oleh delapan hakim konstitusi
yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki,
Muhammad Alim, Harjono, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, Hamdan
Zoelva, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai Anggota,
didampingi oleh Wiwik Budi Wasito sebagai Panitera Pengganti.
Dalam
amar putusan, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk
seluruhnya. “Amar putusan,mengadili, menyatakan, dalam eksepsi, menolak
eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam
pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata
Mahfud MD di ujung persidangan. (Nur Rosihin Ana/mh)
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar