Jakarta,
MKOnline – Bermula dari kekalahan dalam pesta demokrasi Pemilukada
Kab. Gowa Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2010, pasangan Andi Maddusila
Andi Idjo-Jamaluddin Rustam kemudian ajukan permohonan ke Mahkamah
Konstitusi (MK). Mahkamah dalam putusannya pada (27/7/2010) menyatakan
permohonan pasangan ini tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard) karena melewati tenggat waktu yang telah ditentukan.
Saat
itu, pasangan Andi Maddusila Andi Idjo-Jamaluddin Rustam antara lain
mendalilkan Ichsan Yasin Limpo tidak dapat membuktikan syarat formal
pendidikannya, yaitu ijazah asli yang menjadi persyaratan calon. Pemohon
meragukan validitas ijazah yang dilampirkan Yasin Limpo saat itu.
Mantan
cabup Gowa ini kembali berperkara di MK tanpa didampingi pasangannya,
karena kehadirannya kali ini memang tidak mempersoalkan kekalahan dalam
Pemilukada lalu. Namun dalil yang diusung Andi dalam permohonan,
terkait dengan proses tahapan pencalonan Pemilukada Gowa yaitu mengenai
surat keterangan pengganti ijazah yang digunakan salah satu calon.
Andi mengujikan konstitusionalitas materi UU 20/2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Persidangan
kedua yang digelar MK pada Kamis (24/3/2011) ini mengagendakan
pemeriksaan perbaikan permohonan perkara Nomor 14/PUU-IX/2011. Melalui
kuasa hukumnya, Kriya Amansyah, Andi Maddusilla melakukan perbaikan
permohonannya sesuai saran Majelis Hakim pada sidang pendahuluan
(23/2/2011). Selanjutnya, majelis hakim akan membawa perkara ini ke
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). “Proses berikutnya akan dibawa ke
RPH, dan akan ditentukan nasib persidangan berikutnya,” kata Ketua Panel
Harjono.
Kendati
demikian, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva sarankan penyempurnaan
petitum Pemohon poin 2. “Petitum poin 2 harus terlebih dulu dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat,” saran Hamdan. Perbaikan permohonan itu, kata Hamdan, bisa
langsung direnvoi dengan tulisan tangan. “Jadi karena sudah tidak ada
lagi waktu untuk perbaikan, saudara renvoi saja ya,” lanjut
Hamdan.
Sebagaimana
dalam sidang pendahuluan yang digelar MK, Rabu (23/2/2011), Kriya
Amansyah dalam permohonannya mendalilkan hak konstitusionalnya
terlanggar akibat berlakunya Pasal 61 ayat (1) UU Sisdiknas yang
menyatakan “Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi”.
Pasal ini, menurutnya, bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 31
Ayat (1) UUD 1945.
Andi
mendalilkan, saat tahapan Pemilukada Gowa, KPU Kab. Gowa meloloskan
salah satu pasangan calon yang menggunakan surat keterangan pernah
sekolah sebagai pengganti ijazah tanpa melakukan verifikasi kepada
lembaga pendidikan yang mengeluarkan surat keterangan tersebut. Menurut
Andi, hal tersebut telah mencoreng dunia pendidikan karena tidak
mengacu pada Pasal 61 ayat (1) UU Sisdiknas. Ketentuan Pasal 61 ayat
(1) UU Sisdiknas merupakan pasal yang potensial dikualifikasikan
merugikan alumni peserta didik yang telah menempuh jenjang pendidikan
dasar, menengah, dan tinggi serta telah menempuh ujian akhir termasuk
Pemohon. (Nur Rosihin Ana/mh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar