Rabu, 16 Maret 2011

Bukan Anggota Organisasi Satu-Satunya, Advokat Tak Bisa Praktik

Jakarta, MKOnline - Konstruksi norma hukum yang terbangun dari Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (3), (4) UU 18/2003 tentang Advokat (UU Advokat)  adalah bahwa setelah berlakunya UU tersebut yakni setelah tahun 2003, setiap advokat tidak lagi boleh mendirikan atau bergabung dengan organisasi profesi baru dan setiap advokat harus menjadi anggota organisasi advokat satu-satunya tersebut. Dengan kata lain, tidak ada advokat yang tidak menjadi anggota organisasi advokat tersebut. Bila seorang advokat tidak bergabung dalam organisasi advokat satu-satunya tersebut, maka ia tidak bisa menjalankan praktek profesi advokat.

Demikian dikatakan Todung Mulya Lubis  saat didaulat menjadi Ahli Pemohon dalam sidang uji konstitusionalitas materi UU Advokat yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (15/3/2011), di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Pemohon dan Ahli Pihak Terkait ini, tiga perkara sekaligus disidangkan MK, yakni perkara Nomor 66/PUU-VIII/2010, 71/PUU-VIII/2010, serta 79/PUU-VIII/2010. Sebanyak 24 warga negara yang berprofesi sebagai advokat tercatat sebagai pemohon dalam tiga perkara ini, di antaranya Frans Hendra Winarta, Nursyahbani Katjasungkana, H. F. Abraham Amos, S.F. Marbun, Husen Pelu, dan pemohon lainnya.

Pendirian organisasi advokat yang dianggap sebagai satu-satunya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat tersebut, yakni Peradi, menurut Todung, tidak ‘elected by it’s members’ melainkan berdasarkan kesepakatan bersama pimpinan 8 organisasi advokat yang ada saat itu. “Maka hal ini juga bertentangan dengan, ataupun dengan kata lain tidak memenuhi standar profesi advokat yang ditetapkan PBB melalui Pasal 24 UN Basic Principles,” kata Todung.

Selanjutnya Ahli Pemohon Teguh Samudra dalam paparannya menyatakan, materi pokok yang terpenting dalam UU Advokat adalah mengenai pengakuan bahwa advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri dan dijamin oleh UU. Untuk menjaga kemandiriannya, advokat mengatur dan mengurus sendiri profesinya dalam satu organisasi profesi advokat, tanpa campur tangan dan kontrol dari kekuasaan pemerintah. “Dengan demikian, tidak boleh organisasi advokat dibentuk hanya oleh beberapa orang pengurus dari organisasi advokat yang ada, yang kemudian mengklaim pembentukan tersebut sah dan benar karena untuk dan atas nama para anggota dari masing-masing organisasi, kemudian memproklamirkan sebagai satu-satunya organisasi advokat yang sah,” tegas Teguh.

Ahli Pemohon selanjutnya, Fajrul Falaakh dalam presentasinya antara lain memaparkan, UU Advokat membatasi hak advokat untuk berserikat membentuk professional self governing bar. UU Advokat menurut Fajrul, mengandung arti kewajiban dan larangan. “Jadi, bukan hanya mewajibkan para advokat masuk dalam integrated bar, tetapi juga sekaligus melarang para advokat mendirikan dan menjadi anggota organisasi advokat yang lain.“ terang Fajrul.

Melindungi Masyarakat
Sementara itu, Ahli Pihak Terkait Peradi, Abdul Hakim Garuda Nusantara mengatakan, pengaturan organisasi profesi melalui UU, tidak mempunyai kaitan dengan masalah kebebasan berserikat karena fungsi publik yang bersifat spesifik yang diemban oleh organisasi profesi. “Yang sesungguhnya hendak dilindungi oleh undang-undang itu adalah masyarakat luas agar diperoleh pelayanan jasa profesi yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga masyarakat pengguna atau konsumen jasa profesi itu terlindungi dari kemungkinan tirani profesi atau kesewenang-wenangan oleh penyelenggara jasa profesi,” jelas Abdul Hakim.

Lebih lanjut Abdul Hakim mengatakan, Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (4)  juncto Pasal 30 ayat (2) UU Advokat, jelas dan terang tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau membatasi hak atas kebebasan berserikat. Pasal-pasal tersebut bagaikan lampu Kristal, merupakan suatu kebijakan hukum, a legal policy  yang dimaksudkan untuk mengatur pencapaian standar profesi advokat bagi terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan. Di situlah fungsi publik yang spesifik, dari organisasi profesi advokat. “Dengan demikian, isu hak atas berserikat menjadi tidak relevan, non isu, ketika dihadapkan dengan fungsi publik yang spesifik, organisasi profesi advokat,” lanjutnya.(Nur Rosihin Ana/mh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More