Rabu, 30 Maret 2011

Pemerintah: Sertifikasi Veteriner dan Halal Tidak untuk Daging Anjing dan Babi

Jakarta, MKOnline - Sertifikasi veteriner tidak dilakukan terhadap daging anjing. Sebab menurut ketentuan Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (Office Internationale des Epizooties, OIE) dan Codex Alimentarius Commission (CAC), daging anjing tidak termasuk hewan potong untuk dikonsumsi manusia. Anjing termasuk kategori hewan kesayangan atau pet animal. Apabila daging anjing dikonsumsi oleh manusia, menurut OIE dan CAC dianggap melanggar prinsip kesejahteraan hewan atau animal welfare.
Begitu juga sertifikasi veteriner tidak dilakukan terhadap penjualan eceran daging babi tapi dilakukan pada unit usaha peternakan. “Sertifikasi veteriner terhadap babi dilakukan terhadap sistem produksi di unit usaha peternakannya yang harus memenuhi ketentuan kesehatan masyarakat veteriner, syarat kesehatan lingkungan dan perkandangan, tidak dilakukan terhadap penjualan eceran daging babi.”
Demikian simpulan keterangan Pemerintah yang disampaikan oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, drh. Prabowo Respatiyo Caturroso,M.M.,Ph.D. di hadapan majelis Sidang Panel Khusus Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (29/3/2011). Keterangan ini merupakan tanggapan Pemerintah atas pengujian konstitusionalitas Pasal 58 Ayat (4) UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang dimohonkan oleh Deni Juhaeni, I. Griawan Wijaya, Netty Retta Herawaty Hutabarat, dan Bagus Putu Mantra.
Para pemohon yang berprofesi sebagai pedagang telur ayam, pedagang daging babi, pedagang daging anjing, dan peternak babi ini menyatakan hak-hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal 58 ayat (4) UU 18/2009 yang menyatakan: "Produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai Sertifikat Veteriner dan Sertifikat Halal." Ketentuan tersebut menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945.
Sidang perkara Nomor 2/PUU-IX/2011 ini dilaksanakan oleh Panel Khusus Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati sebagai Ketua Panel Khusus, didampingi Anggota Panel Khusus M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi dan Hamdan Zoelva.
Menurut Prabowo, usaha yang dijalani Pemohon 1, tidak termaksuk kategori jenis usaha yang diatur dalam Pasal 58 ayat (4) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sehingga berlakunya ketentuan pasal dan ayat tersebut tidak menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon 1. yang berprofesi sebagai pedagang telur.
Sedangkan untuk Pemohon 2, Pemohon 3, dan Pemohon 4, yang masing-masing sebagai pedagang daging babi, pedagang daging anjing dan peternak babi, tidak mungkin usahanya disertai sertifikat halal sebagaimana Pasal 58 Ayat (4) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hal ini, lanjut Prabowo, sesuai dengan kriteria General Guidelines for Use of the Term “Halal” CAC/GL 24-1997.
Pengertian halal dalam ketentuan Pasal 58 Ayat (4) hanya ditujukan kepada hewan dan produknya yang dipersyaratkan. “Para pemohon sendiri menyatakan bahwa produk-produk yang dijualnya sebagai tidak halal,” tandas Prabowo.
Pemohon, kata Prabowo, kurang jeli memahami ketentuan pasal. “Pemohon seharusnya memperhatikan bahwa ketentuan Pasal 58 Ayat (4) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan tidak berdiri sendiri, namun, berkaitan dengan Ayat (6) yang menyatakan, ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian,” lanjutnya.

Implikasi Negatif
Pemerintah menanggapi permohonan uji materi ini justru berfikir sebaliknya. Sebab, jika ketentuan Pasal 58 Ayat (4) jika dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat, dikhawatirkan akan menimbulkan implikasi negatif yaitu, tidak ada jaminan keamanan dan kesehatan pangan bagi produk hewan yang diproduksi di/dan/atau dimasukkan ke wilayah RI untuk diedarkan.
Kemudian, kekhawatiran terjadinya disharmoni hukum, implikasi benturan antar UU karena penyusunan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan mempertimbangkan semua produk UU yang telah diundangkan, antara lain UU 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, UU 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Assembling the World Threat Organization, UU 7/1996 tentang Pangan, dan UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sedangkan implikasi negatif lainnya yaitu terjadinya konflik horisontal antar pemeluk agama yang berbeda.
Berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan dalam paparan Prabowo, Pemerintah berharap Mahkamah dalam putusannya berkenan menolak permohonan Para Pemohon seluruhnya. (Nur Rosihin Ana/mh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More