Agus Subagio, konsultan pajak, kembali hadir di
Mahkamah Konstitusi untuk menjalani sidang pengujian Pasal 36 ayat (4) UU Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Jum’at (30/3/2012) siang. Sidang kali
kedua untuk perkara 23/PUU-X/2012 ini mengagendakan pemeriksaan perbaikan
permohonan.
Agus Subagio di hadapan panel hakim konstitusi yang
diketuai hakim Harjono, didampingi dua anggota, Achmad Sodiki, dan Muhammad
Alim, menyampaikan perbaikan permohonan sebagaimana nasihat panel hakim pada
persidangan sebelumnya. Namun, kesempatan waktu 14 hari untuk memperbaiki
permohonan yang diberikan oleh pleno hakim konstitusi, tidak dimanfaatkan
secara optimal. Hal ini terlihat dari permintaan Agus agar diberi keluangan
waktu untuk menyempurnakan permohonan.
Menanggapi permintaan Agus, ketua pleno Harjono menyatakan,
Mahkamah sudah memberikan kesempatan waktu yang cukup kepada Agus untuk
perbaikan. “Kalo mau ini diteruskan, apa yang ada dalam perbaikan ini akan kita
laporkan. Jadi, kita terima perbaikan ini ya...” kata Harjono.
Untuk diketahui, materi UU Pengadilan Pajak yang
diujikan Agus, yaitu Pasal 36
ayat (4) menyatakan: “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap
besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang
terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”
Agus mendalilkan, penerapan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak
seolah-olah memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan hanya membayar 50%
dari Pajak terutang sebelum mengajukan banding. Namun, dalam praktiknya, justru
memberatkan wajib pajak karena untuk mencari keadilan melalui tahapan banding
di Pengadilan Pajak, wajib pajak diharuskan membayar 50% pajak terutangnya.
Oleh karena itu,
dalam provisi permohonan, Agus meminta Mahkamah agar memerintahkan Ketua
Pengadilan Pajak untuk menunda dan menghalangi penagihan pajak sampai Majelis
Mahkamah Konstitusi menerima dan mengabulkan Permohonan yang diajukannya.
Sedangkan dalam pokok perkara, Agus meminta Mahkamah menyatakan Pasal 36 ayat
(4) UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar