Jumat, 23 Maret 2012

Menpera: UU Perkim Mempunyai Landasan Filosofis, Historis, Sosiologis, Yuridis dan Teologis

Pemerintah menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU Perkim) disusun dengan sangat serius, komprehenshif serta mempunyai landasan filosofis, historis, sosiologis, yuridis, dan teologis yang kuat. Berdasarkan perspektif filosofis, perumahan dan kawasan permukiman mempunyai peranan sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, yang perlu dibina, dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat. Hal itu disampaikan Pihak Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Djan Faridz dalam sidang Pengujian UU (PUU) Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Oleh karena itu, perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, yang memiliki kesadaran untuk selalu menjalin hubungan antar sesama manusia, lingkungan tempat tinggalnya, dan senantiasa bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Menpera memulai pernyataannya dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (22/3/2012) siang.

Di hadapan pleno hakim konstitusi yang terdiri Maria Farida Indrati (ketua pleno) didampingi Harjono, Akil Mochtar, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva dan Anwar Usman, Menpera memaparkan perumahan dan kawasan permukiman dalam perspektif historis. Kebijakan pembangunan rumah dengan luas lantai 36 m2 telah berkembang sejak awal kemerdekaan RI. Kongres Perumahan Rakyat Sehat yang digelar di Bandung pada 25-30 Agustus 1950 antara lain memutuskan, “Luas rumah induk 36 m2 dengan dengan dua kamar tidur”. Mengingat pentingnya rumah layak huni, kemudian diterbitkan Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1969 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Kesepakatan Bersama antara Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik dengan Menteri Keuangan pada 2 Juni 1973. “Kesepakatan bersama tersebut berisi rumah dengan luas lantai minimum 45 meter persegi dan mempunyai dua kamar tidur,” kisah Menpera Djan Faridz.

Perspektif Sosiologis, kata Djan Faridz, rumah merupakan tempat bagi suatu keluarga untuk membentuk jati diri keluarga. “Dengan adanya rumah, keluarga mempunyai kebanggaan dan jati diri,” kata Djan Faridz.

Luas Minimum
Menpera melanjutkan paparannya dari perspektif yuridis dengan mengutip Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, pengaturan Pasal 22 ayat (3) UU Perkim merupakan upaya pemerintah dalam penyediaan rumah tinggal bukan hanya sekedar memenuhi standar fisik bangunan melainkan juga harus bisa dijadikan sarana untuk interaksi anggota keluarga.

Hal ini diperkuat dengan landasan yuridis dari ketentuan hukum nasional, antara lain, Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (RS Sehat), di mana RS Sehat harus memenuhi kebutuhan minimal ruang per orang adalah 9 m2. Kemudian, Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan menyatakan, kebutuhan luas minimum kamar untuk orang dewasa adalah 9,6 m2 dan untuk anak-anak 4,8 m2. “Sehingga total luas lantai bagi 1 keluarga dengan 2 orang dewasa dan 2 anak adalah 43,2 m2,” papar Djan Faridz, sembari menambahkan Keputusan Menteri Kesehatan No 829/Menkes/SK/VII/1999 yang menyatakan luas ruang tidur minimal 8 m2 dan tidak dianjurkan digunakan lebih dari 2 orang, kecuali anak di bawah 5 tahun.

Memperkuat ketentuan mengenai luas minimum 36 m2, Djan Faridz memakai landasan yuridis internasional, antara lain ketentuan Pasal 2 ayat (1) ICESCR yang telah diratifikasi dengan UU 11/2005; Pasal 25 ayat (1) Universal Declaration of Human Rights; dan General Comment United Nations No. 4 mengenai Right to Adequate Housing (hak atas rumah layak).

Sedangkan dalam perspektif teologis, papar Djan Faridz, rumah dalam ajaran Islam merupakan bagian penting untuk pembinaan keluarga dan pendidikan. Rumah bukan sekedar tempat tinggal tetapi merupakan wahana penyemaian nilai-nilai untuk membentuk akhlaq mulia anggota keluarga.

Memperkuat dalilnya, Menpera mengutip hadits yang diriwayatkan Abu Daud, Nabi SAW pernah bersabda: “Suruhlah anak kalian mengerjakan shalat pada saat mereka berumur 7 tahun dan pukullah mereka ketika meninggalkan shalat pada saat mereka berumur 10 tahun dan pisahkan tempat tidur mereka.”

“Inti dari hadits tersebut adalah perintah kepada setiap orang tua untuk mendidik anak-anak agar memisahkan tempat tidur mereka ketika berumur 10 tahun,” dalil Djan Faridz.

Dengan demikian, kata Djan Faridz, Pemerintah berkeyakinan bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU Perkim sama sekali tidak mengandung unsur merugikan secara konstitusional bagi masyarakat. Sehingga Pemerintah meminta Mahkamah menolak permohonan uji materi UU Perkim.

Sementara itu, keterangan DPR RI yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding juga menilai tidak ada kerugian konstitusional yang diderita para Pemohon. DPR Berpendapat, pembentukan UU Perkim diarahkan untuk mendorong upaya pemberdayaan bagi berlangsungnya seluruh rangkaian proses  penyelenggaraan perumahan dan permukiman demi terwujudnya kemandirian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau sebagai salah satu upaya pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam rangka pengembangan jati diri dan mendorong terwujudnya kualitas lingkungan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H Ayat (1), (2) dan (4) UUD 1945.

Untuk diketahui, bangunan perumahan dengan ukuran minimal 36 m2 sebagaimana dalam ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU  Perkim, mengundang keberatan tiga orang warga dan pengusaha. Tiga orang warga, Aditya Rahman GS, Jefri Rusadi, dan Erlan Basuki (perkara nomor 12/PUU-X/2012), keberatan karena gajinya yang di bawah 2 juta menyebabkan mereka tidak mampu membeli rumah tipe 36 m2.

Sedangkan dari pengusaha, yaitu Eddy Ganefo, Ketua Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP APERSI) dengan registrasi perkara nomor 14/PUU-X/2012.

Pasal 22 ayat (3) UU Perkim menyatakan, “Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi.” Dianggap oleh Para Pemohon bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” (Nur Rosihin Ana/Yusti Nurul Agustin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More