Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung (Babel) membantah tudingan mengenai terjadinya pelanggaran secara
terstruktur, sistematis, dan masif, dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala
daerah (pemilukada) Babel Tahun 2012. Pengangkatan Asli Basri sebagai anggota KPU
Babel adalah sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Pengangkatan
saudara Asli sebagai komisioner dan kemudian menjabat Ketua KPU Provinsi Bangka
Belitung sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.”
Demikian jawaban KPU Babel melalui kuasa hukumnya,
Daniel Tonapa Masiku, dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK),
Jum’at (16/3/2012) pagi. Sidang lanjutan untuk perkara Nomor 7/PHPU.D-X/2012
mengenai perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2012 ini diajukan tiga pasangan
cagub/cawagub, yaitu pasangan Yusron Ihza-Yusroni Yazid (No. Urut 4), Zulkarnain
Karim-Darmansyah Husein (No. Urut 1) dan Hudarni Rani-Justiar Noer (No. Urut 2).
Persidangan yang mengagendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak
terkait dan pembuktian ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Hakim Moh. Mahfud MD
(ketua panel), didampingi anggota panel Anwar Usman dan Maria Farida Indrati.
Daniel juga menepis tuduhan para pemohon mengenai adanya
kepentingan terselubung pasangan calon incumbent nomor urut 3 atas terpilihnya
Asli sebagai anggota komisioner dan kemudian menjadi Ketua KPU Babel.
Menurutnya, tuduhan tersebut asumtif belaka dan sangat sumir. “Karena pemohon
tidak bisa menjelaskan pelanggaran yang secara faktual dilakukan oleh saudara Asli.
Tuduhan hanya disampaikan secara umum dan tidak ada suatu fakta yang dituduhkan
kepada saudara Asli,” bantah Daniel seraya menambahkan bahwa pemohon juga tidak
bisa menjelaskan hubungan antara pengangkatan Asli sebagai komisioner dan Ketua
KPU Babel dengan kepentingan terselubung pasangan incumbent nomor urut 3.
Selain itu, Daniel menjelaskan penetapan DPT dan
surat suara sebagai jawaban atas tuduhan adanya manipulasi DPT dan surat suara
sebagaimana didalilkan para pemohon. “Proses penetapan DPT diikuti oleh semua
tim sukses pasangan calon dan pada saat penandatanganan berita acara, semua
menandatangani, tidak ada keberatan,” terang Daniel.
Sementara itu Achmad Rifa’i, kuasa hukum pasangan Eko
Maulana Ali-Rustam Effendy selaku pihak terkait dalam perkara perselisihan
pemilukada Babel ini menilai struktur permohonan sangat tendensius sehingga jauh
dari lazimnya permohonan perselisihan hasil pemilukada. “Permohonan sejak awal
sengaja ingin membangun opini negatif terhadap pihak terkait sebagaimana
dilakukan pemohon jauh sebelum ditetapkannya pemilihan gubernur,” kata Rifa’i.
Tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan
masif, sebagaimana dituduhkan para pemohon, lanjut Rifa’i, adalah tuduhan
sepihak dan tanpa dasar. “Pemohon menuduh pihak terkait melakukan pelanggaran terstruktur,
sistematis, dan masif, bermaksud mencitrakan diri seolah-olah pasangan calon
yang bersih. Padahal sesungguhnya pemohon-lah yang secara nyata dan
terang-benderang mengotori proses pemilukada di Kepulauan Bangka Belitung
dengan melakukan kampanye negatif, menyebar fitnah, membuat resah masyarakat
Bangka Belitung,” bantah Rifa’i seraya menyatakan akan meyiapkan saksi dan alat
bukti.
Keabsahan Anggota Komisioner
Mahkamah pada persidangan kali ini mengundang Syamsul
Bahri, anggota KPU Pusat untuk diminta keterangannya sehubungan dengan tuduhan
para pemohon yang memertanyakan keabsahan dua anggota KPU Babel, yaitu Asli Basri
yang sekarang menjabat Ketua KPU Babel, dan Firman T.B. Pardede. Saat seleksi
anggota komisioner Babel, Asli terpilih pada dengan menempati nomor urut tujuh,
sementara anggota KPU Provinsi hanya berjumlah lima orang.
Karena tidak dilantik sebagai anggota KPU Babel, Asli
lalu mengikuti seleksi anggota KPU Kab. Bangka Selatan dan terpilih. “(Asli)
terpilih dan dilantik sebagai anggota KPU Bangka Selatan,” kata Yusril Ihza
Mahendra, kuasa pemohon.
Menurut penuturan Yusril, Asli tidak menjalankan
tugasnya dengan baik sebagai anggota KPU Kab. Bangka Selatan. Bahkan Asli
beberapa kali mendapat teguran dari KPU Prov. Babel yang kemudian
memberhentikannya karena alasan sakit. Saat Asli diberhentikan, ada kekosongan
jabatan di tingkat KPU Babel karena salah satu anggotanya berhenti. “Tiba-tiba (Asli)
diangkat menjadi anggota KPU Provinsi, bahkan kemudian menjadi ketuanya (KPU
Babel). Itu yang kami persoalkan,” terang Yusril mendalilkan.
Sedangkan Pardede, sebelumnya menjabat Ketua
Panwaslu Babel. Sebagai Ketua Panwaslu Babel, Pardede sudah melakukan tugasnya mengawasi
pemilukada hingga membuat pelaporan. Namun, setelah penghitungan suara pemilukada,
pada Jum’at lalu, Pardede dilantik sebagai anggota KPU Babel. “Sesudah selesai penghitungan
suara, tiba-tiba (Firman T.B. Pardede) dilantik menjadi anggota KPU, dan hadir
di sini (MK). Bagaimana posisi saudara Pardede ini?” tanya Yusril.
Menanggapi hal ini, anggota KPU Pusat Syamsul Bahri membenarkan
apa yang didalilkan pemohon. KPU, kata Syamsul, tetap berpegang pada UU berkaitan
dengan seleksi anggota KPU. Kendati demikian, lanjut Syamsul, ada
kewenangan-kewenangan yang barangkali kurang patut menurut umum. “Tetapi dalam
aturan, jelas dinyatakan bahwa pemilihan atau penyeleksian KPU itu dilakukan
oleh tim seleksi,” terang Syamsul sembari menambahkan, berdasarkan UU 22 tahun
2007, Tim seleksi terdiri dari unsur Pemerintah, DPR dan KPU yang berjumlah
lima orang.
Syamsul mengungkapkan masalah yang dihadapi
berkaitan dengan adanya lima orang (dari 10 calon terpilih) yang masuk daftar
tunggu. “Mungkin sambil menunggu dia bekerja di tempat lain, atau menerima
tawaran di tempat lain,” terangnya.
Menurutnya, dalam UU tidak ada larangan bagi Asli
maupun Pardede untuk mendapatkan kesempatan yang sama, selama yang bersangkutan
masih memenuhi syarat sebagai anggota KPU. “Jelasnya, kedua-duanya ini sudah
kita pleno-kan, sehingga kita tetapkanlah, dan untuk urutan berikutnya sebelum
saudara Pardede, itu juga sudah tidak memenuhi syarat sebagai
anggota KPU,” pungkas Syamsul. (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar