Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) Tahun 2012 yang
diajukan pasangan Raidin Pinim-Muslim Ayub, memasuki tahap pengucapan putusan
di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Amar putusan Mahkamah, dalam eksepsi Mahkamah
menyatakan menolak eksepsi Komisi Independen Pemilihan (KIP)
selaku Termohon.
Sedangkan dalam pokok permohonan, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Raidin
Pinim-Muslim Ayub.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan: dalam eksepsi, menolak eksepsi
Termohon. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata
ketua panel hakim konstitusi Moh. Mahfud MD saat membacakan putusan nomor 56/PHPU.D-X/2012, Senin (13/8/2012) siang.
Lebih lanjut Mahfud MD didampingi hakim konstitusi Achmad
Sodiki, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Anwar Usman, Ahmad
Fadlil Sumadi, dan Maria Farida Indrati, menyatakan batal surat keputusan
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Agara Nomor 25 Tahun 2012 tentang penetapan rekap
hasil penghitungan suara Pemilukada Agara Tahun 2012, tanggal 15 Juli 2012. Kemudian
membatalkan perolehan suara pasangan calon H. Armen Desky-Tgk. Appan
Husni JS (nomor urut 4).
Selain itu, Mahkamah menetapkan perolehan suara yang
benar untuk masing-masing pasangan calon:
Drs.
Raidin Pinim, MAP dan H. Muslim Ayub, S.H., M.M dengan perolehan suara sah
37.406; Ir. H. Hasanuddin. B, M.M dan H. Ali Basrah, S.Pd, M.M dengan perolehan
suara sah 51.059; Drs. H. Rajidin, MAP dan Dr. Sarim, SPt, MP., M.M dengan
perolehan suara sah 595; Drs. H. Marthin Desky dan Hj. Kamasiah, S.Ag dengan
perolehan suara sah 2.039; H. Amri Selian dan Drs. Muhammad Riduan SKD dengan
perolehan suara sah 1.739; M. Ridwan Sekedang, S.E., M.Si dan Ir. Erwin Sofyan
Sihombing dengan perolehan suara sah 4.433.
Terakhir, Mahkamah memerintahkan KIP Agara
melaksanakan putusan Mahkamah. “Memerintahkan Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara untuk melaksanakan putusan ini,”
tandas Mahfud. (Nur Rosihin Ana).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar