Sidang Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk
perkara Nomor 45/PHPU.C-VII/2009 yang diajukan oleh Partai Matahari Bangsa
(PMB) digelar di ruang Panel II lt. 4 Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/5/2009). Sidang
dipimpin A. Mukthie Fadjar, dua hakim anggota, Muhammad Alim dan Maria Farida
Indrati. Pemohon mengajukan dilakukannya persidangan jarak jauh melalui video
converence (vicon) dari Lombok Tengah dengan mempertimbangkan waktu
Indonesia bagian Timur (WITA). Kesaksian melalui vicon tersebut dilakukan
karena Pemohon beralasan jarak tempuh yang jauh dan medan berat yang harus
dilalui, sehingga saksi tidak bisa memberikan kesaksiannya di Majelis Sidang
MK. Pemohon juga mengajukan satu orang saksi dari Kabupaten Rote Ndao.
Rekayasa Penghitungan Suara
Sebagaimana pokok permohonan, Pemohon mengklaim
kehilangan suara sejumlah 321 suara di Lombok Tengah 3, khususnya di Kecamatan Pujut
dan Praya Timur. Perbedaan tersebut menurut pemohon karena perbedaan
penghitungan di form C1, DA dan DB. Menurut Turut Termohon, klaim tersebut
tidak benar karena form C1 telah diubah/direkayasa Pemohon. Pihaknya siap
menghadirkan bukti berupa keterangan Ketua Panwaslu Kecamatan Pujut.
Ketua PPK Pujut, dalam keterangannya di depan sidang MK, mengatakan,
Pemohon menambah angka 3 di depan angka 4 pada form C1 pada TPS 2, sehingga
perolehan suara yang semula 4 menjadi 34. Sedangkan perolehan suara di Kecamatan
Pujut sebanyak 2.911 suara, bukan 3.243 suara sebagaimana klaim pemohon.
Sedangkan mengenai dalil Pemohon mengenai kesalahan hasil penghitungan suara di
Kabupaten Rote Ndao di Dapil 3 yang menetapkan Partai Kedaulatan memperoleh 722
suara, seharusnya menurut Pemohon 713, KPU Rote Ndao menyatakan, Partai Kedaulatan mendapat
722 suara dan berhak mendapatkn satu kursi.
Majelis hakim mengesahkan alat bukti dari Pemohon, 9 alat
bukti untuk Kabupaten Rote Ndao. Sedangkan untuk Kabupaten Lombok Tengah, ada 16 alat bukti tulis dari
pemohon. Alat-alat bukti Turut Termohon juga disahkan. Ketua Sidang juga menyarankan
Turut Termohon agar membuat tanda TT pada alat buktinya.
Saksi Pemohon Diminta Dua Kali Tandatangan
Sidang lanjutan digelar di MK pada Selasa, (2/6/09). Mahkamah
mengabulkan permintaan Pemohon pada persidangan sebelumnya (27/5/09), yakni permintaan
sidang jarak jauh melalui video converence (vicon) untuk mendengarkan
keterangan saksi. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini digelar MK
melalui vicon secara langsung (live) di Universitas Mataram (Unram),
Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Pemohon yang diwakili kuasanya, menanyakan adanya
pembuatan berkas baru kepada Saksi Pemohon, Jamaluddin, ketua KPPS TPS III Desa
Rembitan Kecamatan Pujut. Keterangan Saksi, sekitar satu bulan seletah
pelaksanaan pemilu, petugas PPS desa Rembitan meminta saksi menandatangani
kembali fomulir C-2. Padahal waktu penghitungan suara, saksi sudah
menandatangani formulir C-2 tersebut. "Untuk apa saya tandatangai
kembali?" tanya Saksi. "Ini kita gunakan karena ada gugatan dari
Partai Matahari Bangsa," jawab petugas PPS. Petugas PPS juga meminta saksi
menandatangi kembali formulir C-1 yang menurut keterangan petugas PPS atas
perintah PPK.
Menjawab pertanyaan Turut Termohon mengenai adanya unsur
pemaksaan saat penandatanganan formulir dan jumlah perolehan suara PMB, Saksi
mengaku tidak ada unsur pemaksaan. Saksi juga tidak mengetahui jumlah perolehan
partai-partai khususnya PMB dalam formulir yang ditandatanganinya.
Saksi Termohon, Syamsul, Ketua PPK Kecamatan Pujut
memberikan keterangan seputar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di
tingkat PPK yang dilaksanakan tanggal 11-18 April 2009. Saksi Mandat dari
parpol sejumlah 20 orang saksi, termasuk di dalamnya saksi PMB. Kebanyakan
saksi hadir saat penurunan formulir model C-1 ke model DA-B. Setelah itu para
saksi tidak hadir dalam proses rekapitulasi selanjutnya. Hanya tiga saksi
parpol dari PIB, PKS dan PBR yang hadir saat rekapitulasi akhir pengisian
formulir DA-1 DA-A dan lampirannya.
Ketika kuasa Pemohon menanyakan siapa yang mencatat
rekapitulasi dari formulir C-2 ke model DA-B untuk seluruh partai, Saksi
Termohon mejawab, di Kecamatan Pujut ada 185 TPS, sehingga dibutuhkan waktu
satu bulan lebih untuk melakukan rekapitulasi. Setelah dicapai kesepakatan
dengan saksi-saksi dan PPK, pihaknya meminta bantuan PPS untuk mengisi hasil
rekapitulasi dalam model DA-B. Lalu pihaknya menggandakan hasil rekapitulasi
dan membagikan ke saksi mandat parpol.
Sebelum sidang ditutup, Majelis Hakim mengesahkan alat
bukti dari Pemohon dan Turut Termohon KPU Lombok Tengah yang mengajukan 28 alat
bukti.
Dalil Tidak
Terbuti
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak untuk
seluruhnya atas permohonan PMB. Mahkamah juga Menyatakan Eksepsi Termohon dan
Turut Termohon tidak dapat diterima. Demikian sidang pleno dengan agenda
pengucapan putusan atas permohonan PMB yang digelar di ruang pleno lt. 2 gedung
MK pada Jum'at (12/6/09). Persidangan
yang terbuka untuk umum ini dilakukan sembilan Hakim Konstitusi, yakni Moh.
Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Mukthie Fadjar, Muhammad Alim,
Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, M. Arsyad Sanusi, Harjono, M. Akil
Mochtar dan Achmad Sodiki masing-masing sebagai Anggota.
Mengenai dalil permohonan terjadinya
penambahan suara untuk Partai Kedaulatan, dalam Pendapat Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi
Maria Farida Indrati, Mahkamah menilai penambahan tersebut tidak terbukti
sebagaimana telah terungkap dalam persidangan.
Sedangkan untuk Dapil 3 DPR Kabupaten Lombok
Tengah, Mahkamah menilai alat bukti tertulis Pemohon (Bukti P-7 sampai dengan
Bukti P-20) yang diajukan terkait dengan pokok permohonan terbantahkan oleh
alat bukti tertulis Turut Termohon II yang merupakan dokumen asli KPU, karena terdapat
perbedaan tanda tangan KPPS dan saksi-saksi yang diberi mandat, sehingga bukti
tulisan Pemohon tersebut tidak sah.
Mahkamah Tolak Permohonan PMB
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum,
Mahkamah menilai dalil-dalil permohonan Pemohon tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan, sehingga dalam pendapatnya, Mahkamah menyatakan menolak permohonan
pemohon. "Oleh karenanya permohonan Pemohon harus ditolak," Kata
Maria.
Tabel
Amar Putusan MK
per-Dapil
No.
|
DAERAH
PEMILIHAN (DAPIL)
.
|
AMAR PUTUSAN
|
||
1.
|
Dapil
Rote Ndao
|
3
|
Kab.
Rote Ndao
|
Ditolak
|
2.
|
Dapil
Lombok Tengah
|
3
|
Kab
Lombok Tengah
|
Ditolak
|
Pada amar putusan yang dibacakan oleh Mahfud MD,
Mahkamah menyatakan Eksepsi Termohon dan Turut Termohon tidak dapat diterima.
Sedangkan dalam pokok permohonan, Mahkamah menolak permohonan Pemohonan untuk
seluruhnya. "Menyatakan permohonan Pemohon ditolak untuk seluruhnya,"
kata Mahfud. (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar