Kamis, 21 Mei 2009

Permohonan Partai Pelopor Ditolak

Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Panel perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) calon anggota DPR, DPD dan DPRD untuk nomor perkara 66/PHPU.C-VII/2009 yang diajukan Partai Pelopor, Rabu (20/5/09). Sidang dengan agenda pemeriksaan perkara I ini dihadiri Pemohon, Termohon, Turut Termohon KPU Kab. Karanganyar.

Keberatan di Enam Dapil

Sebagaimana dalil permohonan, Pemohon keberatan terhadap penetapan KPU nomor 255/KPTS/KPU 2009, tanggal 9 Mei 2009, tentang penetapan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2009 secara Nasional. Pemohon memersoalkan perolehan suaranya di 6 (enam) daerah pemilihan (dapil), yakni dapil Tulang Bawang 6 provinsi Lampung, dapil Ogan ilir 1 Sumatera Selatan, dapil Banyu Asin 5 Sumatera Selatan, dapil Kota Padang Sidempuan 3 Sumatera Utara, dapil Sanggau 2 Kalimantan Barat, dan dapil Karang Anyar Jawa Tengah.

Untuk dapil Tulang Bawang 6, sesuai dengan rekapitulasi hasil suara di Dapil VI tingkat kabupaten, seharusnya 5.481 suara, bukan 3.932 suara. Sehingga seharusnya Partai Pelopor memperoleh  2 (dua) kursi, bukan 1 (satu)  kursi.

Kemudian dapil Ogan Ilir I, sesuai dengan rekapitulasi hasil suara di Dapil I tingkat kabupaten, seharusnya 1.840 suara, bukan  1.844 suara. Seharusnya Partai Pelopor memperoleh 1 (satu) kursi, bukan  kosong kursi.

Selanjutnya, dapil Banyu Asin 5, sesuai dengan rekapitulasi hasil suara di tingkat kabupaten, seharusnya 2.708 suara, bukan 2.592 suara. Sehingga seharusnya Partai Pelopor memperoleh  1 (satu) kursi, bukan  kosong kursi.

Untuk dapil kota Padang Sidempuan 3, sesuai dengan rekapitulasi hasil suara di tingkat kabupaten seharusnya 1.340 suara, bukan 1.268 suara. Sehingga seharusnya Partai Pelopor memperoleh 1 (satu) kursi, bukan  kosong kursi.

Kemudian dapil Sanggau 2, sesuai dengan rekapitulasi hasil suara di tingkat kabupaten, seharusnya 2.206 suara, bukan 1.622 suara. Seharusnya Partai Pelopor memperoleh  1 (satu) kursi, bukan  kosong kursi.

Terakhir, dapil Karang Anyar, sesuai dengan rekapitulasi hasil suara di tingkat kabupaten, seharusnya 4.152 suara, bukan 3.562 suara. Sehingga seharusnya Partai Pelopor memperoleh  1 (satu) kursi, bukan  kosong kursi.

Saat Majelis Hakim menanyakan klaim kehilangan suara Pemohon tidak berpengaruh signifikan pada perolehan kursi di dapil Tulang Bawang, Pemohon menyatakan, bahwa hilangnya suara 1.548 suara berpengaruh pada perolehan kursi saat dilaksanakan pemekaran di Kab. Tulang Bawang menjadi dua kabupaten. "Pemekarannya belum Bapak, tapi suara ini menjadi sebuah harapan perolehan kursi dalam pemekaran tersebut," kata Bambang Soeroso, Ketua Partai Pelopor, di depan persidangan.

Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan ini, Pemohon menyampaikan beberapa koreksi/perbaikan atas permohonannya. Di samping itu, Pemohon juga menerima kosekuensi politik bahwa Partai Pelopor kehilangan hak untuk memperoleh kursi di DPR RI. Karena itu, dalam permohonannya Pemohon mendapatkan putusan yang seadil-adilnya karena Partai Pelopor hanya mengusahakan daerah-daerah kabupaten/kota yang menurut Pemohon, berdasarkan bukti form model C-1, Pemohon berhak mendapatkan kursi DPRD Kabupaten/Kota tersebut.

Ayu Agung, Kuasa Termohon KPU menyatakan, Termohon menerima berkas Pemohon sehari sebelum persidangan ini digelar di MK. Sehingga Termohon belum bisa memberikan jawaban tertulis.

Ketua Majelis Hakim, Mukthie Fadjar, mengingatkan Termohon agar lebih serius menanggapi permohonan Pemohon. "Kalau tidak cukup serius merespons tentu akan merugikan sendiri bagi KPU," kata Mukthie.

Kuasa Turut Termohon KPU Kab. Karanganyar, Handoko, dalam jawabannya mengatakan, gugatan Pemohon tidak spesifik, karena di Dapil 4 Karang Anyar terdapat 519 TPS, 3 PPK dan 123 caleg. Kemudian, ada 30 partai politik peserta pemilu tahun 2009. Menurutnya, proses rekapitulasi di tingkat TPS, PPK, hingga tingkat KPU kabupaten berjalan lancar, tidak ada keberatan dari saksi. Pihaknya juga sudah menyiapkan  jawaban tertulis untuk disampaikan kepada Majelis.

Setelah mendengar keterangan Pemohon, jawaban Termohon dan Turut Termohon, Majelis Hakim mensahkan alat bukti yang diajukan Pemohon. Majelis menyarankan alat bukti disusun rapi, dibuat daftar berurutan, termasuk membuat kode

Sebelum mengakhiri persidangan, Majelis Hakim mengagendakan akan mengggelar sidang pembuktian pada Rabu, (27/5/09) pukul 15.30. WIB. Majelis menyarankan Pemohon menyiapkan alat bukti tulis dan saksi-saksi, jika diperlukan. "Untuk Pemohon, supaya saksi-saksi yang dihadirkan itu didaftar nama-nama saksi dan identitasnya dikirimkan terlebih dahulu melalui Panitera," saran Ketua Majelis Hakim Mukthie Fadjar.


Saksi Grogi Beri Keterangan

Sidang Panel PHPU yang diajukan oleh Partai Pelopor kembali digelar di MK pada Rabu (27/5/09). Sidang dengan agenda pembuktian ini dihadiri Pemohon, Kuasa Termohon dari JPN, KPU Kab. Karanganyar, KPU Kab. Padang Sidempuan, kuasa KPU Kab. Sanggau, KPU Kab. Banyu Asin,  dan saksi-saksi dari Partai Pelopor sejumlah 10 orang.

Sidang yang dipimpin A. Mukhtie Fadjar dan dua hakim anggota, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, dibuka pukul 15.30 WIB. Ketua sidang memberikan kesempatan pertama kepada Pemohon.

Dalam summary-nya, Pemohon menyatakan enam daerah yang dimohonkan telah dilengkapi dengan alat bukti asli dari daerah masing-masing. Dari enam daerah tersebut yang sudah siap dilakukan pembuktian adalah Kec. Mesuji Timur Kab. Tulang Bawang, Kec. Tanjung Raya, Kec. Indralaya Induk dan Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir, Kec. Ranto Bayur Kab. Banyu Asin, Kec. Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan, Kec. Parindu, Kec. Meliau, Kec. Jangkang Kab. Sanggau. Untuk Kab. Karanganyar, hingga persidangan digelar, belum tiba di Jakarta, sehingga belum ada alat bukti model C-1.

Menganggapi permohonan Pemohon, KPU Kab. Karanganyar meminta Partai Pelopor memperjelas permohonan terkait klaim kehilangan suara. Begitu juga menurut KPU Kota Padang Sidempuan, perolehan Partai Pelopor 1.268 suara, sehingga dalil kehilangan yang dimohonkan, adalah tidak benar. Sedangkan KPU Kab. Sanggau menuangkan bukti secara tertulis sebanyak 12 rangkap. KPU Kab. Banyuasin belum menyiapkan bukti tertulis karena baru menerima keberatan Pemohon pada pagi hari.

Menurut keterangan saksi Pemohon, Helimiyati, yang sore itu tampil dengan pakaian khas suku Dayak, KPU Kab. Sanggau tidak menghiraukan protes dan tuntutan penghitungan ulang surat suara karena adanya penggelembungan suara di Meliau dan Parindu. Setelah ada permohonan ke MK, KPU dan kepolisian segera mencari alat bukti. "sesudah tahu kita lapor ke MK, baru KPU dan polisi gila-gila cari bukti, dan kalau ada bukti mereka, saya rasa ini palsu, Pak," kata Helimiyati penuh semangat.

Sahrir, saksi Pemohon tingkat TPS dan PPK Kec. Parindu Damai memberikan keterangan berkurangnya suara Partai Pelopor di TPS yang berjumlah 189 suara. Menurut saksi, setelah di KPU berubah menjadi 71 suara.

Persidangan sempat diskors selama 1x60 menit untuk menunaikan ibadah shalat dan istirahat. Sidang dibuka kembali pukul 19.00 WIB dengan agenda melanjutkan keterangan saksi-saksi.

Saksi Faidhol Barakat sempat grogi dan gemetar saat berbicara karena baru pertama kali mengikuti sidang. Menurut keterangan saksi yang juga Ketua PPS Desa Tanjung Menang ini, terjadi pengelembungan suara dalam rekapitulasi di PPK yang diketahuinya lewat koran. Sedangkan menurut hitungan Adnan Buyung Lubis, Ketua DPC PPP, saksi yang diajukan Pemohon, seharusnya Partai Pelopor mendapatkan satu kursi dari dapil 3.

Sidang dilanjutkan pada Rabu (3/6/09) pukul 13.00 WIB. Ketua sidang menyarankan alat bukti tambahan baik dari Pemohon, Termohon, Turut Termohon, sudah masuk sebelum hari Rabu.


Saksi Panwaslu Harus Dapat Rekomendasi Bawaslu

Pemohon mengajukan saksi dari Panwaslu Kab. Karanganyar yang berhalangan hadir pada sidang kedua. Majelis Hakim tidak memeriksa saksi karena saksi dari Panwaslu harus mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu. Rekomendasi Bawaslu tidak diperlukan jika saksi dipanggil oleh MK, sebagaimana tertuang dalam peraturan mahkamah konstitusi (PMK) Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 12 Ayat (2) Mahkamah karena kewenangannya dapat memanggil saksi lain untuk hadir dalam persidangan dan didengar keterangannya.

Demikian proses persidangan dengan agenda pembuktian atas permohonan Partai Pelopor (PP) yang digelar pada Rabu (3/6/09). Sidang yang dipimpin A. Mukhtie Fadjar dan dua hakim anggota, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, ini menghadirkan Pemohon, Termohon, Turut Termohon, Pihak Terkait, dan saksi-saksi.

Termohon diwakili empat orang kuasanya. Turut Termohon yang hadir adalah KPU Kab. Karang Anyar, KPU Kota Padang Sidempuan, KPU Kab. Sanggau, KPU Kab. Banyuasin, dan KPU Ogan Ilir. Sedangkan Pihak Terkait dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Buruh.

Sidang kali ini akan mensahkan alat bukti dari Pemohon, Termohon, dan Turut Termohon. Pemohon menambahkan alat bukti P-1A, berupa surat pernyataan para saksi tentang keberatan terhadap penghitungan suara di KPU Kab. Tulang Bawang. Sedangkan Turut Termohon KPU Ogan Ilir, KPU Kab. Banyuasin, dan KPU Kota Padang Sidempuan, menyerahkan bukti tertulis.

Pihak Terkait Partai Buruh membacakan tanggapan tertulis. Sebagaimana dalam dalil permohonan, berdasarkan data C-1 yang dimiliki Pemohon, perolehan Partai Pelopor 1.390 suara, sedangkan berdasarkan rekapitulasi peghitungan suara KPU Kota Padang Sidempuan sebanyak 1.268 suara. Menurut Turut Termohon, dalil Pemohon tidak berdasar, mengada-ada, tanpa bukti yang kuat dan bertentangan dengan berita acara rekapitulasi penghitungan suara yang telah ditetapkan KPU Kota Padang Sidempuan pada 21 April 2009. Pihak Terkait memohon kepada Majelis untuk menolak permohonan Pemohon dan menyatakan penetapan KPU Kota Padang Sidempuan adalah sah. Untuk mendukung pembuktian, Pihak Terkait menyerahkan daftar bukti sebanyak 12 rangkap.
 
Pihak Terkait dari PAN yang hadir di persidangan tanpa surat kuasa dari DPP PAN, diberi kesempatan memberikan keterangan dan menyampaikan alat Bukti. Namun Majelis Hakim memberi catatan, keterangan Pihak Terkait tidak akan dipertimbangkan jika surat kuasa tidak di sampaikan dalam waktu dekat. "Kalo surat kuasanya hari ini tidak masuk, tidak akan dipertimbangkan," Kata Mukthie.

Menurut Pihak Terkait, ketetapan KPU Ogan Ilir sudah sah dan benar. Dalil-dali Pemohon tentang penggelembungan suara di Indralaya tidak berdasar karena Pemohon tidak menjelaskan lokasi TPS yang dimaksud. Memperkuat keterangannya, Pihak Terkait menyampaikan alat bukti sebanyak 12 rangkap.
   
Permohonan Ditolak
MK menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Demikian putusan sidang pleno atas permohonan Partai Pelopor perkara Nomor 66/PHPU.C-VII/2009 tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2009 yang digelar di ruang pleno lt. 2 gedung MK Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta, pada Jum'at (19/6).
Persidangan yang terbuka untuk umum ini dilakukan sembilan Hakim Konstitusi, yakni Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Mukthie Fadjar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, M. Arsyad Sanusi, Harjono, M. Akil Mochtar dan Achmad Sodiki masing-masing sebagai Anggota.


Tabel
Amar Putusan MK per-Dapil

No.
DAERAH PEMILIHAN (DAPIL)
AMAR PUTUSAN
1.
Dapil Sumatera Selatan
1
Prov. Sumatera Selatan
Ditolak
2.
Dapil Sumatera Selatan
5
Prov. Sumatera Selatan
Ditolak
3.
Dapil Sumatera Utara
3
Prov. Sumatera Utara
Ditolak
4.
Dapil Kalimantan Barat  
2
Prov. Kalimantan Barat  
Ditolak
5.
Dapil Jawa Tengah
4
Prov. Jawa Tengah
Ditolak
6.
Dapil Lampung
4
Kab. Lampung
Ditolak

Setelah memeriksa dengan saksama dalil-dalil Pemohon, Jawaban Termohon, para Turut Termohon dan Pihak Terkait serta bukti-bukti surat maupun saksi-saksi yang diajukan para pihak, Mahkamah menyatakan Eksepsi tersebut tidak tepat menurut hukum. “Mahkamah berpendapat bahwa eksepsi a quo tidak tepat menurut hukum, karena sudah memasuki ranah materi pokok permohonan yang akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok permohonan, sehingga harus dikesampingkan,” ujar hakim konstitusi.
Selanjutkan MK mempertimbangkan untuk pokok permohonan yakni Dapil Kab. Tulang Bawang 6, menurut Mahkamah klaim Pemohon tidak terbukti. “Pemohon tidak mengajukan bukti yang menunjukkan pengurangan perolehan suara Pemohon diketiga kecamatan tersebut,” jelas majelis hakim.
Selanjutnya untuk  Dapil Ogan Ilir I, Dapil Banyu Asin V, Dapil Kota Padang Sidempuan III, Dapil Kab. Sanggau II, dan Dapil Kab. Karang Anyar IV, bahwa MK juga menilai Pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalilnya, sehingga permohonan harus dinyatakan ditolak.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Moh. Mahfud MD, MK menyatakan menolak seluruh permohonan Pemohon. "Mengadili, dalam eksepsi, Menolak Eksepsi Termohon. Dalam Pokok Perkara, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Mahfud MD diiringi ketokan palu. (Nur Rosihin Ana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More