Kamis, 21 Mei 2009

MK Tolak Permohonan Partai Merdeka


Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) perkara nomor 41/PHPU.C-VII/2009 yang diajukan Partai Merdeka pada Rabu (20/5/09), di ruang sidang MK. Sidang dengan agenda pemeriksaan perkara I ini diketuai oleh A. Mukthie Fadjar dan dua hakim anggota, Muhammad Alim dan Maria Farida Indrati.

Sidang yang dibuka pukul 10.06 WIB ini dihadiri Pemohon dan kuasanya, Turut Termohon KPU Provinsi Kalbar, Kuasa Turut Termohon KPU Kab. Sintang, Kuasa Turut Termohon KPU Kab. Lawang dan saksi-saksi.


Klaim Kursi di Dua Dapil

Sebagaimana dalam pokok permohonan, Pemohon mempersoalkan dua daerah pemilihan (dapil) yaitu dapil Sintang 4 Untuk DPRD Kab. Sintang dan dapil Empat Lawang 3. Pemohon mengklaim memperoleh 1 kursi DPRD Kab. Sintang di dapil Sintang 4 yang meliputi Kec. Kayan Hilir dan Kec. Kayan Hulu.

Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan, tidak ada partai politik yang perolehan suaranya memenuhi bilangan pembagi pemilih (BPP) sebesar 8.192 suara, sehingga 4 kursi yang tersedia dibagi habis kepada partai politik berdasar ranking perolehan suara terbanyak. Seharusnya Pemohon memperoleh 1 kursi dari 4 kursi yang tersedia karena ranking urutan perolehan suara Pemohon berada di urutan ke-4 sebesar 2.581 suara, bukan 2.298. Hilangnya suara 283 suara milik Pemohon ini menyebabkan  suara Pemohon berada pada urutan ranking ke-5 dan pada akhirnya mangakibatkan Pemohon tidak memperoleh 1 kursi dari 4 kursi yang tersedia.

Pemohon berkeyakinan, hilangnya suara Pemohon sebesar 283 di Kayan Hilir akibat kesalahan pada penghitungan dan rekapitulasi suara di tingkat KPU Kab. Sintang. Kesalahan terjadi karena Turut Termohon menggunakan hasil rapat pleno PPK Kayan Hilir tanggal 19 April 2009 yang menurut Pemohon mengandung sejumlah kejanggalan karena Pemohon memperoleh 923 suara. Sementara pada rapat pleno sebelumnya yang diadakan pada 16 April 2009, perolehan Pemohon di Kayan Hilir 1.206 suara. Sehingga total perolehan suara pemohon 2.581 suara untuk dapil Sintang 4, yang merupakan hasil penjumlahan perolehan suara di Kayan Hilir, sebesar 1.206 dan perolehan di Kayan Hulu sebesar 1.375 suara

Di samping itu, hilangnya suara Pemohon di Kec. Kayan Hilir sebesar 283 karena terjadinya pengelembungan perolehan suara Partai Buruh sebesar 282, sehingga suara Partai Buruh menjadi 563 suara dari yang seharusnya hanya 281 suara.

Pemohon juga mempersoalkan perolehan satu kursi DPRD Kab. Empat Lawang untuk Pemohon di dapil Empat Lawang 3 yang meliputi Kec. Muara Pinang dan Kec. Lintang Kanan.

Menurut Pemohon, seharusnya Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) mendapat 760 suara, sedangkan versi KPU 1.347 suara. Sementara, menurut Pemohon, Partai Merdeka mendapat 1.333 suara, menempati menempati ranking ke-6, sehingga berhak memperoleh kursi ke 6, yaitu kursi yang tersisa terakhir.

Dalam petitumnya, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Pemohon juga memohon Majelis menyatakan membatalkan Penetapan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/Tahun2009 tanggal 9 Mei 2009, tentang Penetapan dan Pengumuan Hasil  Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2009, Provinsi Sumatera Selatan, khususnya daerah pemilihan Empat Lawang 3, yang diumumkan pada hari Sabtu tanggal 9 Mei pukul 21.30 WIB. Ketiga, menetapkan Hasil Perhitungan Suara yang benar untuk Partai Matahari Bangsa, untuk dapil Empat Lawang 3, seharusnya 379 bukan 241 suara.

Sementara itu, kuasa Turut Termohon KPU Kab. Sintang mengajukan dua eksepsi. Pertama, menurutnya, MK tidak berwenang  memeriksa perkara yang diajukan Partai Merdeka karena dasar permohonan mengenai berubahnya berita acara hasil perhitungan suara yang diajukan Pemohon termasuk masuk dalam ranah pelanggaran Pemilu, atau tindak pidana Pemilu, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 Pasal 298. Pelanggaran Pemilu adalah pelangaran Pidana, dan penyelesaiannya melalui Peradilan Umum. Kedua, seharusnya saat terjadinya pelanggaran, Pemohon mengajukan keberatan kepada Panwaslu untuk direkomendasikan dipidana dan kalau ada putusan pidana maka kami akan merubah hasil tersebut.

Terhadap keberatan Pemohon, Turut Termohon KPU Kab. Sintang yang diwakili kuasanya ini menyatakan bahwa persangkaan Pemohon hanyalah berdasarkan perkiraan belaka tanpa didasarkan bukti. Jika Pemohon bisa membuktikan dalilnya, Turut Termohon ingin melihat keaslian bukti Pemohon. "Mohon diperlihatkan kepada kami apakah bukti itu asli atau direkayasa oleh Pemohon, karena kami juga patut menduga bahwa Pemohon dapat juga merekayasa bukti-bukti itu," kata kuasa Turut Termohon

Majelis hakim mengingatkan Pemohon dan Termohon untuk menyiapkan alat bukti. "Demikian juga KPU harus membawa bukti, kalau tidak membawa bukti-bukti yang diminta tentu akan mempunyai akibat-akibat tersendiri," kata Mukthie Fadjar.
Sidang permohonan Partai Merdeka ditutup pukul 11.25 WIB dan dilanjutkan pada Rabu (27/5).

Hanya Satu kali Rapat Pleno PPK
Penciutan suara Partai Merdeka disebabkan karena dilakukannya penghitungan suara ulang pada 19 April 2009 oleh PPK Kayan Hilir untuk TPS 655 secara tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 223, Pasal 225, dan Pasal 226 UU Nomor 10 UU Tahun 2008. Demikian dalil permohonan yang kembali diangkat dalam sidang PHPU yang diajukan Partai Merdeka, pada Rabu (27/5/2009). Sidang dengan agenda pembuktian ini dihadiri Pemohon, Termohon, Turut Termohon, dan saksi-saksi.
Menanggapi hal tersebut, Saksi Iswan Budiardi saksi yang merupakan anggota PPK Kayan Hilir ini menerangkan isu seputar adanya dua versi rapat pleno rekapitulasi di tingkat PPK, tanggal 16 April dan tanggal 19 April. Dalam kesaksiannya, pada rekapitulasi 16 April, Partai Merdeka memperoleh 1.206 suara. Iswan bersikukuh di persidangan hanya ada satu kali rapat pleno, yaitu yang dilaksanakan pada 16 April 2009 yang dihadiri saksi. “Faktanya, tanggal 19 tidak ada pleno,” ujar Iswan.
Namun Pemohon tetap bersikukuh ada rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan pada 19 April 2009. Rapat rekapitulasi ini ditandatangani tiga anggota PPK dan tidak ada satu pun dari partai politik yang tanda tangan. 
Pada sidang pembuktian ini Ketua Panel Hakim II menanyakan kemungkinan adanya alat-alat bukti tambahan. Pemohon menyerahkan bukti tambahan pada P-8 berupa kliping koran 20 april 2009. Tambahan bukti juga disampaikan Ketua KPPS 655 Kayan Hilir. Sedangkan, untuk KPU Kab. Sintang akan menyampaikan bukti tambahan setelah digandakan.
Pukul 12.18 WIB Ketua Sidang mulai mengesahkan alat-alat bukti. Ketokan palu menggema pelan sebagai tanda disahkannya alat-alat bukti. Dengan berakhirnya persidangan ini, tinggal satu sidang lagi yaitu sidang pleno pembacaan putusan perkara ini.

Permohonan Ditolak
MK menyatakan menolak permohonan Partai Merdeka dalam sidang putusan perkara PHPU Jumat (12/6). Dalam konklusinya, Mahkamah berkesimpulan bahwa eksepsi Termohon dan Turut Termohon tidak tepat menurut hukum.


Tabel
Amar Putusan MK per-Dapil
No.
DAERAH PEMILIHAN (DAPIL)
AMAR PUTUSAN
1.
Dapil Sintang
4
Kab. Sintang
Ditolak
2.
Dapil Empat Lawang      
3
Kab. Empat Lawang     
Ditolak

Di samping itu, permohonan Pemohon juga tidak terbukti menurut hukum. Karena itu, amar putusan MK menyatakan Eksepsi Termohon dan Turut Termohon tidak dapat diterima dan pokok permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya. “Mahkamah menilai bukti yang diajukan Pemohon tidak konsisten dengan dalil permohonannya, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan hukum,” ujar Majelis Hakim. (Nur Rosihin Ana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More