Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan perselisihan hasil pemilihan
umum (PHPU) perkara nomor 41/PHPU.C-VII/2009 yang diajukan Partai Merdeka pada
Rabu (20/5/09), di ruang sidang MK. Sidang dengan agenda pemeriksaan perkara I
ini diketuai oleh A. Mukthie Fadjar dan dua hakim anggota, Muhammad Alim dan
Maria Farida Indrati.
Sidang yang dibuka pukul 10.06 WIB ini dihadiri Pemohon dan kuasanya, Turut Termohon KPU Provinsi Kalbar,
Kuasa Turut Termohon KPU Kab. Sintang, Kuasa Turut Termohon KPU Kab. Lawang dan
saksi-saksi.
Klaim Kursi di Dua Dapil
Sebagaimana dalam pokok
permohonan, Pemohon mempersoalkan dua daerah pemilihan (dapil) yaitu dapil Sintang
4 Untuk DPRD Kab. Sintang dan dapil Empat Lawang 3. Pemohon mengklaim
memperoleh 1 kursi DPRD Kab. Sintang di dapil Sintang 4 yang meliputi Kec.
Kayan Hilir dan Kec. Kayan Hulu.
Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan, tidak ada partai politik yang
perolehan suaranya memenuhi bilangan pembagi pemilih (BPP) sebesar 8.192 suara,
sehingga 4 kursi yang tersedia dibagi habis kepada partai politik berdasar
ranking perolehan suara terbanyak. Seharusnya Pemohon memperoleh 1 kursi dari 4
kursi yang tersedia karena ranking urutan perolehan suara Pemohon berada di
urutan ke-4 sebesar 2.581 suara, bukan 2.298. Hilangnya suara 283 suara milik Pemohon
ini menyebabkan suara Pemohon berada
pada urutan ranking ke-5 dan pada akhirnya mangakibatkan Pemohon tidak
memperoleh 1 kursi dari 4 kursi yang tersedia.
Pemohon berkeyakinan, hilangnya suara Pemohon sebesar 283 di Kayan Hilir akibat
kesalahan pada penghitungan dan rekapitulasi suara di tingkat KPU Kab. Sintang.
Kesalahan terjadi karena Turut Termohon menggunakan hasil rapat pleno PPK Kayan
Hilir tanggal 19 April 2009 yang menurut Pemohon mengandung sejumlah
kejanggalan karena Pemohon memperoleh 923 suara. Sementara pada rapat pleno
sebelumnya yang diadakan pada 16 April 2009, perolehan Pemohon di Kayan Hilir 1.206
suara. Sehingga total perolehan suara pemohon 2.581 suara untuk dapil Sintang
4, yang merupakan hasil penjumlahan perolehan suara di Kayan Hilir, sebesar
1.206 dan perolehan di Kayan Hulu sebesar 1.375 suara
Di samping itu, hilangnya suara Pemohon di Kec. Kayan Hilir sebesar 283 karena
terjadinya pengelembungan perolehan suara Partai Buruh sebesar 282, sehingga
suara Partai Buruh menjadi 563 suara dari yang seharusnya hanya 281 suara.
Pemohon juga mempersoalkan perolehan satu kursi DPRD Kab. Empat Lawang
untuk Pemohon di dapil Empat Lawang 3 yang meliputi Kec. Muara Pinang dan Kec.
Lintang Kanan.
Menurut Pemohon, seharusnya Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) mendapat 760
suara, sedangkan versi KPU 1.347 suara. Sementara, menurut Pemohon, Partai
Merdeka mendapat 1.333 suara, menempati menempati ranking ke-6, sehingga berhak
memperoleh kursi ke 6, yaitu kursi yang tersisa terakhir.
Dalam petitumnya, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim MK mengabulkan
permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Pemohon juga memohon Majelis menyatakan
membatalkan Penetapan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/Tahun2009 tanggal 9 Mei 2009,
tentang Penetapan dan Pengumuan Hasil
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota secara
Nasional dalam Pemilu Tahun 2009, Provinsi Sumatera Selatan, khususnya daerah
pemilihan Empat Lawang 3, yang diumumkan pada hari Sabtu tanggal 9 Mei pukul
21.30 WIB. Ketiga, menetapkan Hasil Perhitungan Suara yang benar untuk Partai
Matahari Bangsa, untuk dapil Empat Lawang 3, seharusnya 379 bukan 241 suara.
Sementara itu, kuasa Turut Termohon KPU Kab. Sintang mengajukan dua eksepsi.
Pertama, menurutnya, MK tidak berwenang
memeriksa perkara yang diajukan Partai Merdeka karena dasar permohonan
mengenai berubahnya berita acara hasil perhitungan suara yang diajukan Pemohon
termasuk masuk dalam ranah pelanggaran Pemilu, atau tindak pidana Pemilu,
sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 Pasal 298. Pelanggaran Pemilu
adalah pelangaran Pidana, dan penyelesaiannya melalui Peradilan Umum. Kedua,
seharusnya saat terjadinya pelanggaran, Pemohon mengajukan keberatan kepada Panwaslu
untuk direkomendasikan dipidana dan kalau ada putusan pidana maka kami akan
merubah hasil tersebut.
Terhadap keberatan Pemohon, Turut Termohon KPU Kab. Sintang yang diwakili
kuasanya ini menyatakan bahwa persangkaan Pemohon hanyalah berdasarkan perkiraan
belaka tanpa didasarkan bukti. Jika Pemohon bisa membuktikan dalilnya, Turut
Termohon ingin melihat keaslian bukti Pemohon. "Mohon diperlihatkan kepada
kami apakah bukti itu asli atau direkayasa oleh Pemohon, karena kami juga patut
menduga bahwa Pemohon dapat juga merekayasa bukti-bukti itu," kata kuasa
Turut Termohon
Majelis hakim mengingatkan Pemohon dan Termohon untuk menyiapkan alat bukti.
"Demikian juga KPU harus membawa bukti, kalau tidak membawa bukti-bukti
yang diminta tentu akan mempunyai akibat-akibat tersendiri," kata Mukthie
Fadjar.
Sidang permohonan Partai Merdeka ditutup pukul 11.25 WIB
dan dilanjutkan pada Rabu (27/5).
Hanya Satu kali Rapat Pleno PPK
Penciutan suara Partai Merdeka disebabkan karena
dilakukannya penghitungan suara ulang pada 19 April 2009 oleh PPK Kayan Hilir
untuk TPS 655 secara tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 223,
Pasal 225, dan Pasal 226 UU Nomor 10 UU Tahun 2008. Demikian dalil permohonan
yang kembali diangkat dalam sidang PHPU yang diajukan Partai Merdeka, pada Rabu
(27/5/2009). Sidang dengan agenda pembuktian ini dihadiri Pemohon, Termohon,
Turut Termohon, dan saksi-saksi.
Menanggapi hal tersebut, Saksi Iswan Budiardi saksi yang
merupakan anggota PPK Kayan Hilir ini menerangkan isu seputar adanya dua versi
rapat pleno rekapitulasi di tingkat PPK, tanggal 16 April dan tanggal 19 April.
Dalam kesaksiannya, pada rekapitulasi 16 April, Partai Merdeka memperoleh 1.206
suara. Iswan bersikukuh di persidangan hanya ada satu kali rapat pleno, yaitu yang
dilaksanakan pada 16 April 2009 yang dihadiri saksi. “Faktanya, tanggal 19
tidak ada pleno,” ujar Iswan.
Namun Pemohon tetap bersikukuh ada rapat pleno
rekapitulasi suara di tingkat kecamatan pada 19 April 2009. Rapat rekapitulasi
ini ditandatangani tiga anggota PPK dan tidak ada satu pun dari partai politik
yang tanda tangan.
Pada sidang pembuktian ini Ketua Panel Hakim II
menanyakan kemungkinan adanya alat-alat bukti tambahan. Pemohon menyerahkan
bukti tambahan pada P-8 berupa kliping koran 20 april 2009. Tambahan bukti
juga disampaikan Ketua KPPS 655 Kayan Hilir. Sedangkan, untuk KPU Kab. Sintang
akan menyampaikan bukti tambahan setelah digandakan.
Pukul 12.18 WIB Ketua Sidang mulai mengesahkan alat-alat
bukti. Ketokan palu menggema pelan sebagai tanda disahkannya alat-alat bukti.
Dengan berakhirnya persidangan ini, tinggal satu sidang lagi yaitu sidang pleno
pembacaan putusan perkara ini.
Permohonan Ditolak
MK menyatakan menolak permohonan Partai Merdeka dalam sidang putusan
perkara PHPU Jumat (12/6). Dalam konklusinya, Mahkamah berkesimpulan bahwa
eksepsi Termohon dan Turut Termohon tidak tepat menurut hukum.
Tabel
Amar Putusan MK per-Dapil
No.
|
DAERAH
PEMILIHAN (DAPIL)
|
AMAR
PUTUSAN
|
||
1.
|
Dapil Sintang
|
4
|
Kab. Sintang
|
Ditolak
|
2.
|
Dapil Empat
Lawang
|
3
|
Kab. Empat
Lawang
|
Ditolak
|
Di samping itu, permohonan Pemohon juga tidak terbukti menurut hukum. Karena itu, amar putusan MK menyatakan Eksepsi Termohon dan Turut Termohon tidak dapat diterima dan pokok permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya. “Mahkamah menilai bukti yang diajukan Pemohon tidak konsisten dengan dalil permohonannya, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan hukum,” ujar Majelis Hakim. (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar