Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk perkara nomor 58/PHPU.C-VII/2009
yang diajukan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) di ruang sidang MK,
Selasa malam (19/5/09). PKNU memersoalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara
yang ditetapkan KPU di delapan daerah pemilihan (dapil).
Melalui kuasa hukumnya, Pemohon memersoalkan penetapan
hasil rekapitulasi penghitungan suara di Dapil Jawa Timur XI, Dapil
Lumajang 1, Dapil Lumajang 5, Dapil
Kediri 1, Dapil Bojonegoro 2, Dapil Mamasa 3, Dapil 4 Maluku Kab.
Seram Bagian Timur, dan Dapil IV Provinsi Maluku.
PKNU Keberatan Perolehan Suara Versi KPU
Pemohon mendalilkan
telah dirugikan karena kehilangan suara di Dapil Kediri I. Berdasarkan hasil rekapitulasi
KPUD Kediri, terdapat perbedaan perolehan suara yang tertera pada DA-1 pada 9 desa
di Kec. Gampengrejo, Kec. Pagu, dan Kec. Kayen Kidul, dengan hasil perolehan
C-1 di desa tersebut. Pemohon dirugikan dengan hilangnya 150 suara, perolehan
suara Pemohon di Dapil 1 Kab. Kediri seharusnya lebih besar dari suara PDIP
atau sebesar 6.220 + 150 = 6370 suara. Total jumlah suara sah yang diperoleh
Pemohon di KPUD Kediri seharusnya adalah sebesar 148.611 + 150 = 148.761 suara,
jadi BPP-nya adalah sebesar 14.876, sehingga karena hanya mendapatkan perolehan
suara PDIP sebesar 36.070 suara, sisa suara PDIP hanya tersisa sebesar 36.070 –(14.876 X 2 = 29.752) = 6.318 suara,
dan oleh karena itu Pemohon adalah pihak yang berhak memperoleh kursi di Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kediri dan bukan PDIP.
Untuk Dapil Bojonegoro
II, berdasarkan data di Form. C-1 dan data Form. DA-1 yang dimiliki oleh
Pemohon, telah terjadi pengurangan suara sah Pemohon dan penggelembungan suara
pada PNBKI. Jumlah total perolehan suara PNBKI yang terdapat dalam Form. DA-1
adalah 6.106 suara, sehingga PNBKI memperoleh kursi terakhir atau kursi ke-9 di
Dapil Bojonegoro II. Padahal berdasarkan data Model C-1 yang dimiliki Pemohon,
PNBKI hanya mendapatkan 6.001 suara. Sedangkan suara Pemohon berjumlah
6.070 suara, sehingga Pemohon berhak
atas perolehan kursi terakhir.
Hadir dalam persidangan yang digelar mulai jam 20.15 ini,
KPU Kab. Bojonegoro, KPU Kab. Kediri. Menanggapi PHPU DPR Kab. Kediri yang
dimohonkan PKNU, KPU Kediri menegaskan seluruh TPS di Kediri berjalan lancar
dan tidak ada keberatan dari saksi. Hal ini bisa dibuktikan di form c1. Begitu
juga rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, tidak ada keberatan
dari saksi.
Sementara, menurut pengakuan KPU Bojonegoro, pihak PKNU
pernah mengajukan keberatan secara lisan dan tidak didukung dengan bukti-bukti
otentik.
Dalam petitumnya Pemohon memohon Majelis Hakim agar menetapkan
Pemohon sebagai pihak yang berhak menerima kursi DPRD Kab. Kediri dari sisa
suara Dapil Kediri I. Kepada Turut Termohon IV (KPUD Kab. Bojonegoro) agar
menetapkan Caleg Pemohon Dapil Bojonegoro II atas nama H. Rahmat Hidayatullah
sebagai pihak yang mendapatkan kursi di DPRD Kab. Bojonegoro. menetapkan H.
Imam Buchori Cholil, caleg PKNU DPRD Provinsi Jawa Timur dapil XI sebagai caleg
yang berhak mendapatkan kursi. Menetapkan caleg PKNU A. Lukman Hakim sebagai
caleg yang berhak menerima kursi DPRD Kab. Lumajang dari sisa suara Dapil
Lumajang I. Memerintahkan kepada KPU Kab. Lumajang untuk menetapkan perolehan
suara PKNU Dapil Lumajang V dengan perolehan 4.006 suara dan berhak atas
perolehan kursi terakhir dari hasil sisa suara.
Di samping itu, Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan kepada KPU Kab.
Mamasa (Turut Termohon V) untuk mengembalikan suara Pemohon sebanyak 565
suara di PPK Kec. Mambi dan menetapkan perolehan kursi kesepuluh DPRD Kab.
Mamasa dari dapil III kepada PKNU Kab. Mamasa.
Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU Kab. Seram Bagian Timur
(Turut Termohon VI) untuk melakukan penghitungan ulang secara menyeluruh. Memerintahkan
kepada KPU Provinsi Maluku (Turut Termohon VII) untuk melakukan penghitungan
ulang secara menyeluruh di dapil IV Provinsi Maluku (Kab. Seram Bagian Timur).
Majelis Hakim yang diketuai oleh A. Mukthie Fadjar dan
dua hakim anggota, Muhammad Alim dan Maria Farida Indrati, ini memberikan
kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya.
Saksi KPU Bantah Ada Pencontrengan Sebelum Pemilu
Atas persetujuan Pemohon, sidang dengan agenda
pemeriksaan lanjutan untuk perkara yang diajukan PKNU digelar pada Rabu (27/5)
pukul 14.00 WIB. Mestinya sidang digelar pada Rabu pagi dinihari pukul 02.00
WIB, setelah usainya persidangan perkara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pukul
01.15 WIB.
Hadir dalam sidang, kuasa PKNU, Kuasa KPU, KPU Kab.
Kediri, KPU Kab. Lumajang, KPU Kab. Bojonegoro, KPU Kab. Mamasa, KPU Kab. Seram
Bagian Timur, KPU Kab. Sampang, dan KPU Kab. Bangkalan. Pihak Terkait dari PDIP
juga terlihat ikut menghadiri di persidangan.
Di hadapan sidang MK, KPU Kab. Kediri menyatakan, dalam permohonan tidak jelas antara pihak Pemohon
dan Termohon. Apakah PKNU dengan KPU, atau antara caleg DPRD Kediri dari PKNU,
H. Imam Syafii, dengan KPU Kab. Kediri. Menurutnya seharusnya Pemohon
berpedoman pada Pasal 3 Ayat 1 point b dan d, dan ayat 3 Peraturan Mahkamah
Konstitusi (PMK) Nomor 16 Tahun 2009 mengenai Pedoman Beracara dalam PHPU
Anggota DPR, DPD dan DPRD. Semestinya Pemohon dalam hal ini adalah PKNU, KPU
sebagai Termohon dan KPU Kab. Kediri sebagai Turut Termohon. Jika permohonan
tidak memenuhi ketentuan PMK, maka permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Menyangkut perolehan suara PKS di 9 desa, KPU menolak permohonan di 8 desa dan
mengakui ada kesalahan di 1 desa.
Sedangkan mengenai sengketa calon anggota DPRD Kab.
Lumajang dari PKNU nomor urut 2 dapil Lumajang 1 atas nama A. Lukman Hakim
dengan KPU Kab. Lumajang, KPU Kab. Kediri menolak argumentasi Pemohon, kecuali
yang diakui dan dibenarkan dirinya. Penolakan juga dilontarkan atas permohonan
caleg Pemohon atas nama Karimah.
Secara berurutan KPU Kab. Seram Bagian Timur, KPU Kab.
Mamasa, dan KPU Kab. Bojonegoro, KPU Kab. Sampang, dan KPU Kab. Bangkalan,
membacakan jawaban tertulis yang intinya menolak permohonan PKNU. Untuk KPU Kab.
Sampang, Pemohon tidak menyebut tegas sebagai Turut Termohon, tapi tersangkut
dalam permohonan.
Saksi-saksi yang dihadirkan Pemohon sudah menuangkan kesaksiannya secara
tertulis dan dijadikan alat bukti. Menurut Abdul Manaf, saksi Termohon, menyatakan dalil Pemohon mengenai
adanya pencentrengan surat suara sebelum pelaksanaan pemilu di TPS 1 Desa
Peclong Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan, adalah tidak benar. "Kami dengar
itu, dan kami telah klarifikasi ke bawah, dan ternyata isu itu tidak
benar," jelas Abdul Manaf mencoba meyakinkan hakim.
Saksi PKNU dan KPU Saling Bantah Perolehan Suara
Di hadapan sidang panel II, kuasa Pemohon menjelaskan sengketa yang terjadi
di dapil XI Jawa Timur. Sebagaimana dalil permohonan, pihak yang bersengketa adalah
sesama caleg dari PKNU yakni H. Imam Buchori, caleg PKNU nomor urut 1,
dengan Rasyaf Manaf caleg PKNU dengan nomor urut 6. Demikian Sidang ke-3 dengan
agenda pemeriksaan dan pembuktian perkara PHPU yang diajukan PKNU yang
digelar pada Rabu (3/6/09). Sidang dihadiri Pemohon, Termohon, Turut Termohon,
Pihak Terkait, dan saksi-saksi.
Menanggapi pernyataan kuasa Pemohon, Ketua Panel Hakim memberi penjelasan
kepada Pemohon/kuasanya bahwa permohonan sengketa hasil pemilu yang diajukan ke
MK adalah perselisihan antara peserta pemilu yaitu parpol atau perseorangan
(calon anggota DPD) dengan KPU atau KIP sebagai penyelenggara pemilu.
"Sebetulnya, yang bersengketa itu partai dengan penyelenggara
pemilu. Kalo caleg internalnya sendiri berkelahi, itu urusan
partai," terang Mukthie yang memimpin persidangan yang beranggotakan
Muhammad Alim dan Maria Farida Indrati.
Pemohon diwakili 6 orang kuasanya, Termohon diwakili 3 kuasanya dan Turut
Termohon yang hadir adalah KPU Kab. Bojonegoro, KPU Kab.
Kediri, KPU Kab. Lumajang, KPU Kab.
Sampang, KPU Kab. Bangkalan, KPU Kab.
Seram Bagian Timur, KPU Kab. Mamasa, KPU Prov. Maluku.
Sedangkan Pihak Terkait yang hadir dari PDIP Kab. Kediri, Jawa Timur.
Abdul Hasib, saksi Pemohon, adalah anggota KPPS di TPS III Desa Bapelle
Kec. Robatal Kab. Sampang. Menurutnya, di TPS III, Imam Buchori memperoleh 100
suara. Sedang Rasyad Manaf sama sekali tidak mendapatkan suara. Mukthie Fadjar
menanyakan hubungan saksi dengan kedua orang itu. "Saudara kan petugas
penyelenggara pemilu, Saudara kok hafal betul dengan Imam
Buchori dan Rasyaf Manaf. Ada hubungan apa Saudara dengan kedua beliau
itu?" tanya Mukthie. "Karena memang itu yang betul-betul saya
saksikan," jawab Abdul Hasib. Mukhtie juga mengorek keterangan saksi,
"Kalo caleg yang lain, Saudara hafal perolehan suaranya?" Tanya
Mukthie. "Tidak begitu hafal, Pak," jawab saksi singkat.
Menurut keterangan KPU Sampang, Abdul Hasib bukan anggota KPPS di TPS III
karena namanya tidak tercantum dalam SK. Kemudian majelis hakim meminta Ketua
KPPS, Ali Wafi menyebutkan anggota-anggota KPPS yang berjumlah tujuh orang.
"Sudah lupa," jawab Ali Wafi singkat. "Saudara Hasib, berarti
anda berbohong, ya," tanya Mukthie. Hasib bersikukuh sebagai anggota KPPS.
"Nggak (berbohong) Pak, anggota," jawabnya. Saksi Hasib terdiam
ketika Mukthie memintanya menunjukkan SK sebagai anggota KPPS. Hingga akhirnya
majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi Abdul Hasib.
Pada persidangan ini, MK juga memanggil Panwaslu Kab. Bangkalan sebagai
saksi. Sesuai dengan Pasal 12 Ayat (2) PMK Nomor 16 Tahun 2009, Mahkamah karena
kewenangannya dapat memanggil saksi lain untuk hadir dalam persidangan dan
didengar keterangannya.
Melalui sidang jarak jauh (video conference) di Universitas
Airlangga (Unair) Surabaya, Fajar Haryanto, Ketua Panwaslu Kab. Bangkalan,
mengaku PKNU pernah melayangkan surat berisi laporan pelanggaran pemilu ke
Pawaslu. Pelanggaran itu ialah: warga yang telah menyerahkan undangan untuk
mencontreng tidak menggunakan hak pilihnya karena petugas KPPS mengatakan surat
suara tidak ada; Formulir C-1, C-3 beserta lampirannya untuk DPR RI, DPR
Provinsi sudah terisi dan ditandatangai; Di Tanah Kureh Barat Kec. Sepulu,
surat suara sudah dicontreng; Dalam rekapitulasi
penghitungan suara di Tanah Kureh, jumlah warga yang menggunakan hak pilih
tidak sama dengan jumlah hasil akhir penghitungan; dan di Kec.
Tanjungbumi saksi PKNU tidak mendapatkan formulir C-1 dan C3.
Sudi Maryono, koordinator saksi PKNU wilayah 3 Kab. Mamasa sebagai saksi
Pemohon menyatakan bertugas melakukan pengawalan dan menerima laporan di
lapangan. Menurutnya rekapitulasi penghitungan suara di Kec. Mambi telah
selesai pada 13 April 2009. Dalam hasil rekapitulasi suara di atas kertas
manila yang terpampang di dinding kantor PPK Mambi, saksi melihat perolehan
suara PKNU 564. Sebagaimana dalil permohonan, Pemohon dirugikan kehilangan 115
suara di Kec. Mambi Kab. Mamasa.
KPU Kab. Mamasa sebagai Turut Termohon, menyanggah keterangan Saksi
Pemohon. Menurutnya formulir resmi yang ditetapkan KPU, kertas manila tidak
dikenal sebagai bahan pengumuman. Formulir resmi yang dikeluarkan KPU adalah
DA-2 dan lampiran DA-1 yang ditempelkan sebagai bahan pengumuman. Sedangkan
mengenai jumlah perolehan PKNU 564 suara yang dilihat saksi di atas kertas
manila adalah angka yang tidak benar karena dalam DA-1 yang diserahkan ke KPU
Kab. Mamasa, jumlah perolehan PKNU untuk Kec. Mambi 449 suara. KPU Mamasa lebih
lanjut tidak mengajukan pertanyaan. "Saya kira tidak ada (pertanyaan),
yang mulia, karena yang bersangkutan bukan saksi mandat pada setiap
penghitungan dan rekapitulasi suara," jelasnya. Untuk menguatkan bukti
C-1, Turut Termohon menyerahkan tambahan alat bukti C-2 untuk TPS II Salualo
dan TPS III Saluaka.
Selain dari Unair Surabaya, sidang vicon juga dilakukan
dari Universitas Pattimura (Unpati) Ambon, Maluku. Pada sidang terakhir sebelum
pembacaan putusan ini, majelis hakim mengesahkan alat-alat bukti dari Pemohon
dan Turut Termohon.
Kabul Sebagian
MK mengabulkan sebagian permohonan PKNU. MK menyatakan
penghitungan perolehan suara Pemohon di Dapil Lumajang 1 Kec. Lumajang Desa
Blukon yang benar adalah 360 suara, sehingga secara keseluruhan perolehan suara
Pemohon yang benar di Dapil Lumajang 1 adalah 1.947 dan membatalkan Keputusan
KPU Nomor 255/Kpts/KPU/Tahun2009 sepanjang mengenai perolehan suara Pemohon di
Dapil Lumajang 1 Kab. Lumajang. Selain itu, MK juga menyatakan
menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya.
Tabel
Amar Putusan MK per-Dapil
No.
|
DAERAH PEMILIHAN (DAPIL)
|
AMAR
PUTUSAN
|
1.
|
Dapil Jawa Timur 11 Prov. Jawa Timur
|
Ditolak
|
2.
|
Dapil Lumajang 1
Kab. Lumajang
|
Dikabulkan
|
3.
|
Dapil Kediri 1
Kab. Kediri
|
Ditolak
|
4.
|
Dapil Lumajang 5
Kab. Lumajang
|
Ditolak
|
5.
|
Dapil Bojonegoro 2
Kab. Bojonegoro
|
Ditolak
|
6.
|
Dapil Mamasa 3
Kab. Mamasa
|
Ditolak
|
7.
|
Dapil Seram Bagian Timur 4 Kab. Seram Bagian Timur
|
Ditolak
|
Demikian sidang pleno dengan agenda pengucapan putusan atas permohonan
PKNU yang digelar pada Rabo (17/6). Persidangan
yang terbuka untuk umum ini dilakukan sembilan Hakim Konstitusi, yakni Moh.
Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Mukthie Fadjar, Muhammad Alim,
Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, M. Arsyad Sanusi, Harjono, M. Akil
Mochtar dan Achmad Sodiki masing-masing sebagai Anggota.
Kabulkan Lumajang 1
Mahkamah mengabulkan dalil Pemohon mengenai terjadinya kesalahan
dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara pada formulir DA-1 dan
formulir C-1 Caleg Pemohon Nomor Urut 2 atas nama A. Lukman Hakim yang terjadi
di TPS 1 Desa Blukon. Dalam formulir model DA-1 dengan formulir model C-1 di
lima TPS di desa Blukon hanya tertulis 287 suara, padahal seharusnya
berdasarkan Formulir C-1, Pemohon memperoleh 360 suara. Berdasarkan
rekapitulasi suara di Kab., Pemohon seharusnya memperoleh 869 suara bukan 796
suara, sehingga total rekapitulasi suara Pemohon di Kab.
Lumajang sebesar1.947 suara, bukan 1.874 suara.
Berdasarkan bukti P-1 (Model C1 DPRD Kabupaten/Kota) dan
bukti TT-3A (Model C1 DPRD Kabupaten/Kota) Caleg Pemohon Nomor Urut 2 atas nama
A. Lukman Hakim di Desa Blukon memperolehsebagai berikut: TPS 1
= 73 suara, TPS 2 = 126 suara,TPS
3 = 79 suara, TPS 4 = 45 suara, TPS
5 = 37suara. Sehingga seluruhnya berjumlah 360 suara. Berdasarkan
bukti P-2/Model DA-1, Caleg A. Lukman Hakim hanya memperoleh 287 suara di
Desa Blukon, sehingga perolehan suaranya berkurang sebanyak 73 suara,
karena perolehan suara Caleg tersebut di TPS 1 sebanyak 73 suara tidak dihitung
dalam Model DA-1. Bahwa berdasarkan bukti P-3/model DB dan bukti TT-1A/Model DB, Caleg Pemohon Nomor
Urut 2 atas nama A. Lukman Hakim memperoleh 796 suara. Setelah perolehan suara
Pemohon di TPS 1 Desa Blukon sebanyak 73 suara dimasukkan ke dalam
penghitungan, Caleg Pemohon Nomor Urut 2 tersebut seharusnya memperoleh 796 +
73 = 869 suara.
Kesimpulan Mahkamah tersebut berkesesuaian dengan Bukti P-4 berupa
kesaksian Ketua PPS Desa Blukon Nomor 10/PPS.BLK/IV/2009, ditandatangani Ketua
KPPS 1 sampai dengan Ketua KPPS 5 serta Ketua PPS dan anggota PPS, yang
ditujukan kepada Ketua PPK Lumajang perihal kesaksian perolehan suara pemilu di
Model C-1 atas nama A. Lukman Hakim, caleg Nomor Urut 2 dari PKNU di Desa
Blukon dan diperkuat dengan surat keterangan Panwaslu (Bukti P-5) Nomor
72/PANWASLU/IV/2008 yang menerangkan bahwa dokumen dari Ketua KPPS yang telah
diserahkan Caleg Pemohon adalah benar bahwa di TPS 1 Desa Blukon A. Lukman
Hakim memperoleh 73 suara, Mahkamah berkesimpulan, permohonan Pemohon telah
terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga permohonan harus dikabulkan.
Alat bukti Tidak Lengkap
Selain mengabulkan permohonan Pemohon, Mahkamah juga menyatakan
menolak permohonan mengenai kecurangan yang terjadi di Dapil Jawa Timur
XI. Mahkamah menilai bahwa alat bukti yang diajukan Pemohon tidak lengkap
dan diragukan validitasnya apabila dibandingkan dengan bukti-bukti yang
diajukan oleh Turut Termohon.
Begitu juga untuk Dapil Lumajang 5, Mahkamah menolak permohonan
Pemohon karena Pemohon tidak berhasil secara sah dan meyakinkan untuk
membuktikan dalil-dalilnya. Mahkamah juga menolak dalil pemohon untuk
Dapil Kediri 1, Dapil Bojonegoro 2, Dapil 3 Kabuaten Mamasa, Dapil 4
Maluku Kab. Seram Bagian Timur, dan Dapil 4 Provinsi Maluku Kab.
Seram Bagian Timur. (Nur Rosihin Ana).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar