H. RM. Pupung Suharis menyatakan ketidaksiapannya melanjutkan
sidang yang baru saja dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Demikian proses
persidangan panel untuk perkara nomor 62/PHPU.A-VII/2009 tentang perselisihan
hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Pupung Suharis, calon anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Jawa Tengah, yang digelar Mahkamah
Konstitusi pada Rabu (20/5/2009). Sidang yang dipimpin A. Mukhtie Fadjar dan
dua hakim anggota, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, ini menghadirkan Pemohon,
Termohon, dan Turut Termohon KPU Kab. Brebes Jawa Tengah.
Sidang dengan
agenda pemeriksaan perkara ini dibuka pukul 20.25. WIB. Ketua Majelis Hakim mengawali sidang pemeriksaan pendahuluan ini
dengan memberikan kesempatan pertama kepada Pemohon untuk memperkenalkan diri.
Pemohon menyatakan ketidaksiapan untuk memberikan keterangan di persidangan
karena kuasa Pemohon mendadak sakit. Sedangkan bukti-bukti Pemohon ada di
tangan kuasanya. Oleh karena itu, Pemohon memohon kebijakan majelis hakim untuk
menjadwal ulang sidang. Pada persidangan ini Pemohon menyerahkan
perbaikan permohonan sebanyak 12 rangkap.
Sementara itu,
menurut kuasa Termohon, persidangan PHPU di MK berlangsung dengan jadwal yang
sangat ketat. Oleh karena itu, pihak yang berperkara harus komitmen dengan
jadwal yang telah ditetapkan. Jika persidangan ditunda, maka akan menggangu
jadwal persidangan yang lain. "Nanti efeknya akan menghambat proses
(persidangan) yang lain," kata kuasa Termohon, Ivan Damanik.
Menjawab
pertanyaan majelis hakim berkaitan perbaikan permohonan, Pemohon mendalilkan kasus
penggelembungan suara dan pengurangan suara di yang terjadi di Jawa Tengah,
khususnya di Kab. Brebes. Pemohon mengklaim suaranya berkurang di Kab. Brebes.
Indikasi kecurangan semakin menguat ketika ada pihak yang menawarkan
penggelembungan perolehan suara untuk Pemohon. Pemohon mengaku menolak tawaran
tersebut.
Oleh karena itu,
bersama 18 calon anggota DPD dari Jawa Tenganh lainnya, Pemohon mengaku tidak
menandatangani berita acara. Pemohon mengaku tidak mempunyai Saksi, sehingga
suara anggota DPD bisa dimanfaatkan oleh PPK untuk dijualbelikan. Meskipun demikian,
Pemohon dibantu oleh saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pemohon
siap membuktikan anggota PPK yang menemuinya mencoba untuk meminta sejumlah
uang dengan imbalan penambahan suara untuk Pemohon.
Sementara itu,
Turut Termohon KPU Kab. Brebes keterangannya mengatakan, pada permohonan
pertama, Pemohon mempersoalkan di 3 kecamatan, yakni Losari, Bulakamba, dan
Walasari. Tapi setelah adanya perbaikan permohonan, jawaban, data dan bukti yang
telah disiapkan sebelumnya tentu disesuaikan dengan perbaikan permohonan.
Turut Termohon
juga meluruskan berita penahanan anggota PPK sebagaimana disampikan Pemohon di
muka. Menurut Turut Termohon, yang benar 2 orang anggota PPK, bukan 5 orang.
Kedua orang itu pun belum diamankan pihak berwajib.
Pihaknya mengakui
adaanya dua anggota PPK di Kecamatan Tanjung yang tersangkut permasalahan
hukum, tetapi tidak menyangkut permasalahan berkaitan dengan penggelembungan suara
pemilu. "Jadi, itu sebuah kasus lain, tidak ada kaitan dengan
penggelembungan (suara)," kata Turut Termohon.
Berkaitan dengan saksi, berdasarkan PMK Nomor 16 Pasal 12 ayat (1) huruf A,
maka Saksi dari Pemohon tidak memenuhi syarat, karena dia adalah saksi dari
partai. Sedangkan DPD, sesuai aturan yang ada mestinya mempunyai saksi
tersendiri.
Sidang ditutup pukul 20.58 WIB.
Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian akan dilaksanakan pada Rabu, (27/7)
pukul 19.00.
Mendadak Sakit, Sidang Ditunda
Sidang perkara Nomor 62/PHPU.A-VII/2009 perihal PHPU calon
Anggota DPR, DPD dan DPRD kembali digelar di MK pada Rabu (27/5). Sidang dengan
agenda pembuktian ini dipimpin Abdul Mukthie Fadjar, Maria Farida Indrati dan
Muhammad Alim, masing-masing sebagai anggota. Sedangkan pihak-pihak yang hadir
yakni, dua orang kuasa Pemohon, kuasa Termohon KPU, Turut Termohon KPU Provinsi
Jawa Tengah, dan jajaran KPU Kab. Brebes.
Dalam proses persidangan yang dibuka pukul 22.34 WIB ini,
kembali muncul permohonan penundaan pelaksanaan sidang. Pada sidang sebelumnya,
Pemohon mengajukan penundaan karena kuasa Pemohon mendadak sakit. Sedangkan
pada sidang pembuktian ini, kuasa Pemohon mengajukan penundaan karena Pemohon
Pupung Suharis mendadak anfal, tensi darahnya naik sebelum persidangan dimulai.
Ketua sidang
kembali mengingatkan bahwa jadwal dan proses persidangan perkara PHPU di MK
sangat padat dengan tenggat waktu yang ketat berdasaran ketentuan UU. "Ini
perkara pemilu, bukan perkara seperti biasa, ini perkara yang cepat, harus
selesai dalam tenggat yang ditentukan oleh undang-undang harus selesai,"
kata Mukthie.
Senada dengan
Kuasa Pemohon, Kuasa Termohon KPU juga setuju jika sidang pembuktian ditunda.
Termohon juga kebingungan karena Pemohon belum mengajukan bukti. Sementara pada
sidang pekan depan Termohon harus bisa menghadirkan data-data untuk melawan
dalil-dalil dan bukti Pemohon.
Sidang ditunda pada
Kamis, 4 Juni 2009 pukul 11.00 WIB. Dengan demikian masih tersisa 2 kali sidang
untuk sidang pembuktian, dan sidang pengucapan putusan. Akhirnya ketua sidang
menjatuhkan palu 3 kali pada pukul 22.42 WIB sebagai tanda berakhirnya sidang.
Inkonsistensi Alat Bukti dengan Kesaksian
Sidang dengan agenda pembuktian
untuk perkara nomor 62/PHPU.A-VII/2009 yang sempat ditunda karena permintaan
kuasa Pemohon, akhirnya digelar pada Kamis (4/6). Sidang dibuka pukul 10.15 WIB,
dihadiri Pemohon dan dua orang kuasanya, kuasa
Termohon KPU, Turut Termohon KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kab. Brebes, serta
satu orang saksi Pemohon.
Pemohon Pupung
Suharis yang masih belum sepenuhnya pulih dari sakit karena kecapean setelah
pulang dari luar negeri, menyampaikan terjadinya pelanggaran dan kecurangan
pemilu di Jawa Tengah, yakni jual-beli surat suara dan surat suara yang
dibuang. Dalam hal ini Pemohon mengajukan saksi yang melihat terjadinya
kecurangan di tingkat PPS dan PPK.
Dalam proses
persidangan pembuktian, Pemohon, Termohon dan Turut Termohon masing-masing mengajukan
alat bukti untuk disahkan di dalam persidangan. Sebelumnya, Pemohon mengajukan
3 alat bukti. Pada persidangan ini Pemohon mengajukan 6 bukti tambahan sehingga
berjumlah 9 alat bukti. Sementara Termohon mengajukan 3 alat bukti. Sedangkan Turut
Termohon mengajukan 10 alat bukti.
Untuk memperkuat
dalil permohonan, di samping mengajukan alat bukti, Pemohon juga menghadirkan
saksi. Saksi Pemohon Abbas Rosadi adalah saksi yang mengetahui kasus-kasus yang
terjadi di Kab. Cilacap.
Berdasarkan
alat bukti Pemohon yang diajukan, semuanya mengarah ke Kab. Brebes. Sementara
saksi berdomisili di Cilacap dan mengetahui kejadian di Cilacap. "Tadi
semua alat buktinya berkaitan dengan Brebes, tapi ini, saksinya Cilacap,"
kata Mukthie.
Dalam
keterangannya, saksi mengaku menyaksikan kasus jual-beli kotak suara pada 7 Mei
2009. Jual-beli kotak suara dengan berat 652 kg. ini dilakukan di lokasi
pedagang rongsokan Desa Cingawang Kecamatan Patimuan. Surat suara ini ada yang
sudah dicontreng dan ada yang belum dicontreng. Di dalamnya juga terdapat lembaran-lembaran
berita acara belum dipakai. Mendukung kesaksian, saksi mengaku ada surat
pernyataan antara penjual dan pembeli. Di samping itu, ada juga rekaman video.
Saksi telah melaporkan kejadian ini ke Panwaslu yang langsung ditindaklanjuti
dengan datang ke lokasi untuk melakukan penimbangan.
Sebelum menutup persidangan, majelis hakim memberi kesempatan kepada
pihak-pihak untuk menyampaikan cloosing statement. Menurut Kuasa KPU, permohonan Pemohon tidak jelas. Permohonan tidak berpengaruh terhadap perolehan kursi, karena Pemohon hanya
memperoleh 203.026 suara. Sementara perolehan calon anggota DPD peringkat empat
adalah 892.490 suara. Locus permohonan juga tidak jelas karena alat bukti bukti permohonan untuk Kab.
Brebes, tetapi masalahnya terjadi di Kab. Cilacap. Berdasarkan fakta ini,
Termohon memohon permohonan ditolak, dan menyatakan sah keputusan KPU Nomor 255
terkait dengan Pemohon.
Majelis hakim
menutup persidangan pukul 11.32 WIB.
Dengan berakhirnya sidang pembuktian ini maka tinggal satu putaran sidang lagi
untuk perkara nomor 62/PHPU.A-VII/2009 ini, yakni sidang pengucapan
putusan.
Tidak Diterima
MK menyatakan permohonan Pupung Suharis tidak dapat
diterima. Di samping itu, Mahkamah juga mengabulkan eksepsi Termohon dan Turut
Termohon.
Demikian sidang pleno pengucapan putusan atas permohonan
Pupung Suharis, calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) Provinsi Jawa
Tengah, yang digelar di ruang
pleno lt. 2 gedung MK, Rabu (10/6/09). Pupung adalah Pemohon perkara Nomor
62/PHPU.A-VII/2009 tentang
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tahun
2009.
Berdasarkan dalil Permohonan, Pemohon dirugikan oleh
Penetapan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/TH 2009 tanggal 9 Mei 2009 tentang Penetapan
Hasil Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2009. Menurut KPU jumlah suara
yang diperoleh Pemohon di Provinsi Jawa Tengah adalah 14.448 suara, padahal
menurut penghitungan Pemohon adalah 20.000 suara, sehingga terdapat selisih
5.552 suara. Selain itu, Pemohon mendalilkan terjadi penggelembungan suara di
beberapa kecamatan di Kab. Brebes, antara lain Kecamatan Wanasari, Kecamatan
Tanjung, dan Kecamatan Larangan.
Sehubungan dengan Eksepsi Termohon, pendapat Mahkamah yang
dibacakan oleh Hakim Konstitusi Maria Farida dalam persidangan, Mahkamah
menilai dalil-dalil Pemohon dikaitkan dengan ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf
a UU MK juncto Pasal 5 huruf d PMK 16/2009
yang menentukan bahwa
penetapan hasil pemilu yang dilakukan secara nasional oleh KPU yang
mempengaruhi terpilihnya calon anggota DPD. Sementara yang diajukan Pemohon
bukan hasil Pemilu yang ditetapkan secara nasional oleh KPU. Kemudian Pasal 75
huruf a UU MK menentukan Pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang
kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU secara nasional.
Sedangkan Pemohon tidak menjelaskannya dan hanya berasumsi bahwa contoh di Kab.
Brebes merupakan representasi penghitungan suara di seluruh Provinsi Jawa
Tengah.
Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon
tidak jelas/kabur (obscuur).
Seandainya dalil Pemohon tersebut benar—quod
non—pun tidak berakibat pada terpilihnya Pemohon menjadi calon
anggota DPD untuk Provinsi Jawa Tengah. Sebab dalam Surat Keputusan KPU Nomor
255/Kpts/KPU/TAHUN 2009 tanggal 9 Mei 2009, ranking perolehan suara terbanyak
pertama diduduki oleh Sulistiyo yang memperoleh 1.174.554 suara. Ranking kedua
Ayu Koes Indriyah 1.021.530 suara, ketiga, Denty Eka Widi Pratiwi 1.013.676
suara, keempat Poppy Susanti Dharsono 892.490 suara.
Berdasarkan fakta hukum di atas, dalam amar putusan
Mahkamah menjatuhkan putusan mengabulkan Eksepsi Termohon dan Turut Termohon.
Sedangkan dalam Pokok Permohonan, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak
dapat diterima. "Mengadili, dalam Eksepsi, Mengabulkan Eksepsi Termohon
dan Turut Termohon. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak
dapat diterima", kata Mahfud MD, diiringi ketukan palu.
Sidang pleno pengucapan putusan yang terbuka untuk umum
ini dilakukan sembilan Hakim Konstitusi, yakni Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua
merangkap Anggota, Mukthie Fadjar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati,
Maruarar Siahaan, M. Arsyad Sanusi, Harjono, M. Akil Mochtar dan Achmad Sodiki
masing-masingsebagai Anggota. (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar