Tertukarnya nomor urut Humaedi Hasan, peserta Pemilu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Banten dalam formulir Berita Acara (BA) model C1 dan C2 Plano untuk KPPS, serta DA-1 dan DA-B untuk PPK menyebabkan bertambahnya perolehan suara calon nomor urut 30 yang dicatat sebagai calon nomor urut 31 pada formulir C1, DA-1 dan DA-B.
Demikian pokok permohonan Humaedi Hasan, Pemohon perkara Nomor
55/PHPU.A-VII/2009 tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam
Sidang Panel yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (19/5). Sidang Panel
II ini dipimpin A. Mukthie Fadjar dan dua hakim anggota, Muhammad Alim, Maria
Farida Indrati.
Pemohon mengklaim suara yang diperolehnya 138.501 suara.
Dengan perolehan ini menempatkan Pemohon pada ranking ketiga sekaligus
menobatkannya sebagai anggota DPD terpilih dari Provinsi Banten. Menurut
Pemohon, KPU telah melakukan dua kesalahan dalam penetapan anggota DPD.
Pertama, tertukarnya nomor urut peserta Pemilu perorangan
dalam formulir yang menyebabkan bertambahnya perolehan suara calon nomor urut
30 atas nama dr. Fery Ferdiansyah yang dicatat sebagai calon nomor urut 31 pada
formulir C1, DA-1 dan DA-B. Padahal Fery telah didiskualifikasi berdasarkan
Keputusan KPU Nomor 211/Kpts/KPU/Tahun 2009 tanggal 1 April 2009.
Kedua, adanya
perbedaan pencatatan perolehan suara yang tertulis pada formulir C1 DPD di
tingkat KPPS dengan model DA-B DPD di tingkat PPS dan formulir model DA-B DPD
di tingkat PPS dengan model DA-2 DPD di tingkat PPK.
KPU Banten Salah Cetak Formulir
Pihak KPU
Provinsi Banten mengakui terjadinya kesalahan cetak formulir C-1 dan C-2.
Pihaknya telah menindaklanjuti hal ini dengan mengeluarkan surat edaran
bernomor 280/189/KPU.Prov.Banten/IV/2009 tanggal 10 April 2009. Namun menurut
Pemohon, surat tersebut tidak tersosialisasi dengan baik sehingga tidak efektif
untuk mencegah meluasnya kesalahan pencatatan akibat tertukarnya nomor urut
calon.
Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian
yang digelar pada Senin (1/6/09), Panwaslu dalam keterangannya pernah
mengingatkan secara prosedural maupun kelembagaan kepada KPU tentang adanya
kesalahan cetak formulir C-1, terutama kesalahan nomor urut calon anggota DPD.
Panwaslu dua kali melayangkan surat kepada KPU Banten.
Terjadinya kesalahan cetak pada formulir C-1 dan C-2
berakibat signifikan pada perolehan suara Saksi Pemohon, Matin Syarkowi, calon
anggota DPD nomor urut 40. Karena formulir salah cetak, nama Matin berpindah ke
nomor 41 atas nama M. Irsyad Djuwaeli. Sedangkan perolehan suara Irsyad,
berpindah ke nomor 42. Keterangan senada disampaikan Saksi Pemohon, Isbandi,
yang juga calon anggota DPD Dapil Banten nomor urut 33. Menurut Isbandi, kesalahan
cetak pada formulir C-1 mulai calon anggota DPD nomor urut 17 sampai 53.
KPU Provinsi Banten mengakui adanya kesalahan tersebut,
dan sudah memperbaikinya. Pihaknya juga menjamin tidak ada formulir yang salah.
Tidak
Terbukti
MK dalam putusannya menyatakan menolak seluruh
permohonan Humaedi Hasan dalam sidang pleno dengan agenda pengucapan putusan
yang digelar pada Jum'at (12/6/09). Menurut Mahkamah, telaah
yang dilakukan peneliti dari Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa hanya meliputi
sebagian kecil dari 17.733 TPS di Provinsi Banten. Di samping itu, permohonan
tidak didukung dengan alat bukti yang sah dan meyakinkan. Sehingga Mahkamah
menolak dalil-dalil yang diajukan Pemohon karena tidak bisa dibuktikan di
persidangan.
Dalam Dalam amar putusan yang dibacakan Katua
Majelis Hakim Moh. Mahfud MD, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. (Nur Rosihin Ana).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar