Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak
merekomendasikan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kapuas
untuk memberikan keterangan secara lisan atau tertulis dalam sidang pembuktian
perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kapuas. “Karena
adanya dugaan ketidakprofesionalan sebagai pengawas pemilu dan sedang dalam
proses pembinaan oleh Badan Pengawas Pemilu,” kata ketua panel hakim konstitusi
Achmad Sodiki saat membacakan surat dari Bawaslu, dalam persidangan di Mahkamah
Konstitusi (MK), Kamis (6/12/2012) siang. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu,
Muhammad, tersebut, merupakan jawaban Bawaslu atas surat dari Kepaniteraan MK
yang meminta Panwaslu Kabupaten Kapuas untuk memberikan keterangan di
persidangan MK kali ini.
Persidangan kali ketiga untuk perkara Nomor
94/PHPU.D-X/2012 dan 95/PHPU.D-X/2012 ihwal perselisihan hasil Pemilukada
Kabupaten Kapuas Tahun 2012, ini beragendakan pembuktian. Permohonan Nomor 94/PHPU.D-X/2012
diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Ben Brahim S. Bahat dan H. Muhajirin (Ben-Jirin), sedangkan Nomor 95/PHPU.D-X/2012 diajukan oleh pasangan nomor urut 2 H.
Surya Dharma dan Taufiqurrahman (Surya-Taufiq).
Beberapa saksi yang dihadirkan pasangan Ben-Jirin
membeberkan pelanggaran kampanye di masa tenang yang dilakukan oleh calon
bupati petahana H. Muhammad Mawardi. Misalnya Saksi bernama Makmur Pasi
menuturkan pada 11 November 2012 jam 10.30 WITA, H. Muhammad Mawardi melakukan Kunjungan
Kerja (Kunker) ke Kecamatan Kapuas Kuala. Mendengar hal ini, Makmur menuju ke
rumah jabatan camat Kapuas Kuala dan menyampaikan protes secara langsung kepada
Muhammad Mawardi. “Janganlah melakukan kunjungan kerja di masa tenang karena
Anda dicalonkan sebagai bupati, Anda sekarang bukan bupati,” kata Makmur mengulangi
ucapan protesnya yang ditujukan kepada Mawardi saat kunjungan tersebut.
Saksi bernama M. Arifin I.A berkisah tentang Kunker H.
Muhammad Mawardi pada masa tanggal 12 November 2012 di Kecamatan Matangai. Dalam
Kunker, H. Muhammad Mawardi menandatangani MoU antara PT Globalindo Agung
Lestari dengan Dinas Peternakan Kabupaten Kapuas, meresmikan poliklinik, dan sunatan
massal. “Beliau datang bersama rombongan, dan pada saat itu terkumpul massa
kurang lebih 1.500 orang,” terang Arifin.
Persidangan kali ini juga mendengarkan keterangan saksi-saksi
yang dihadirkan pasangan H. Muhammad Mawardi-Herson Barthel Aden
(Mawardi-Herson). Saksi bernama Erni membantah tuduhan membagi-bagikan daster
pada 12 November 2012 untuk pemenangan pasangan Mawardi-Herson. “Betul Saudara membagi-bagikan
daster?” tanya Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva. “Sayat tidak berbagi,” jawab
Erni.
Erni mengaku atas nama pribadi menyumbangkan 20
helai daster kepada pengurus pengajian. “Memberi (daster) untuk apa?” tanya
Hamdan. “Kebetulan saya biasa ada sedikitlah menyumbang ke pengajian di situ, Pak,”
jawab Erni.
Saksi bernama Amri Baharudin, Kepala Dinas Pekerjaan
Umum Kabupaten Kapuas, menerangkan Kunker Bupati Kapuas H. Muhammad Mawardi pada
pencanangan pembangunan sirkuit motor cross dan Kunker dalam rangka
melihat pembangunan jalan dari Catur-Palampai pada 10 November 2012. “Sepengetahuan kami, di dalam pidato Bapak
Bupati tidak ada satu pun menyinggung persoalan Pilkada dan saya buktikan
dengan pidato tertulis yang memang kebetulan kami yang membuatkan. Jadi pidato
itu kami bawa, fotokopi dan itu juga kita bagikan ke wartawan, Pak. Jadi tidak
ada sama sekali unsur-unsur kampanye di dalam pelaksanaan ini,” tandas Amri. (Nur
Rosihin Ana).
kalah menang biasa, semoga semua orang jadi bijak, sebagai org yg pernah tinggal sekolah dari smp-sma berharap kapuas, damai dan rukun.
BalasHapus