Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label Pilkada Kapuas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pilkada Kapuas. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 Desember 2012

Saksi Pemohon: Cabup Petahana Kabupaten Kapuas Lakukan Kunker di Masa Tenang


Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak merekomendasikan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kapuas untuk memberikan keterangan secara lisan atau tertulis dalam sidang pembuktian perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kapuas. “Karena adanya dugaan ketidakprofesionalan sebagai pengawas pemilu dan sedang dalam proses pembinaan oleh Badan Pengawas Pemilu,” kata ketua panel hakim konstitusi Achmad Sodiki saat membacakan surat dari Bawaslu, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (6/12/2012) siang. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Muhammad, tersebut, merupakan jawaban Bawaslu atas surat dari Kepaniteraan MK yang meminta Panwaslu Kabupaten Kapuas untuk memberikan keterangan di persidangan MK kali ini.

Persidangan kali ketiga untuk perkara Nomor 94/PHPU.D-X/2012 dan 95/PHPU.D-X/2012 ihwal perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Kapuas Tahun 2012, ini beragendakan pembuktian. Permohonan Nomor 94/PHPU.D-X/2012 diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Ben Brahim S. Bahat dan H. Muhajirin (Ben-Jirin), sedangkan Nomor 95/PHPU.D-X/2012 diajukan oleh pasangan nomor urut 2 H. Surya Dharma dan Taufiqurrahman (Surya-Taufiq).

Beberapa saksi yang dihadirkan pasangan Ben-Jirin membeberkan pelanggaran kampanye di masa tenang yang dilakukan oleh calon bupati petahana H. Muhammad Mawardi. Misalnya Saksi bernama Makmur Pasi menuturkan pada 11 November 2012 jam 10.30 WITA, H. Muhammad Mawardi melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kecamatan Kapuas Kuala. Mendengar hal ini, Makmur menuju ke rumah jabatan camat Kapuas Kuala dan menyampaikan protes secara langsung kepada Muhammad Mawardi. “Janganlah melakukan kunjungan kerja di masa tenang karena Anda dicalonkan sebagai bupati, Anda sekarang bukan bupati,” kata Makmur mengulangi ucapan protesnya yang ditujukan kepada Mawardi saat kunjungan tersebut.

Saksi bernama M. Arifin I.A berkisah tentang Kunker H. Muhammad Mawardi pada masa tanggal 12 November 2012 di Kecamatan Matangai. Dalam Kunker, H. Muhammad Mawardi menandatangani MoU antara PT Globalindo Agung Lestari dengan Dinas Peternakan Kabupaten Kapuas, meresmikan poliklinik, dan sunatan massal. “Beliau datang bersama rombongan, dan pada saat itu terkumpul massa kurang lebih 1.500 orang,” terang Arifin.

Persidangan kali ini juga mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pasangan H. Muhammad Mawardi-Herson Barthel Aden (Mawardi-Herson). Saksi bernama Erni membantah tuduhan membagi-bagikan daster pada 12 November 2012 untuk pemenangan pasangan Mawardi-Herson. “Betul Saudara membagi-bagikan daster?” tanya Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva. “Sayat tidak berbagi,” jawab Erni.

Erni mengaku atas nama pribadi menyumbangkan 20 helai daster kepada pengurus pengajian. “Memberi (daster) untuk apa?” tanya Hamdan. “Kebetulan saya biasa ada sedikitlah menyumbang ke pengajian di situ, Pak,” jawab Erni.

Saksi bernama Amri Baharudin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas, menerangkan Kunker Bupati Kapuas H. Muhammad Mawardi pada pencanangan pembangunan sirkuit motor cross dan Kunker dalam rangka melihat pembangunan jalan dari Catur-Palampai pada 10 November 2012.  “Sepengetahuan kami, di dalam pidato Bapak Bupati tidak ada satu pun menyinggung persoalan Pilkada dan saya buktikan dengan pidato tertulis yang memang kebetulan kami yang membuatkan. Jadi pidato itu kami bawa, fotokopi dan itu juga kita bagikan ke wartawan, Pak. Jadi tidak ada sama sekali unsur-unsur kampanye di dalam pelaksanaan ini,” tandas Amri. (Nur Rosihin Ana).

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES
readmore »»  

Rabu, 05 Desember 2012

KPU Kapuas: Permohonan Ben-Jirin dan Surya Taufiq Tak Penuhi Syarat Formal


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas dalam eksepsinya menilai permohonan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kapuas tidak memenuhi syarat formal. Permohonan yang diajukan oleh pasangan Ben Brahim S. Bahat dan H. Muhajirin (Ben-Jirin) dan pasangan H. Surya Dharma dan Taufiqurrahman (Surya-Taufiq) tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b.

Menurut KPU Kapuas, pasangan Ben-Jirin dan Surya-Taufiq dalam posita permohonan sama sekali tidak menjelaskan adanya kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU Kapuas. Begitu pula dalam petitum, Ben-Jirin tidak meminta penetapan suara yang dianggapnya benar. “Pada posita permohonan, Pemohon (Ben-Jirin) sama sekali tidak menguraikan adanya kesalahan hasil perhitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan hasil perhitungan suara yang benar menurut Pemohon,” kata kuasa hukum KPU Kapuas, M. Kharisma P. Harahap di hadapan panel hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Harjono, dan Anwar Usman, Rabu (5/12/12) siang bertempat di ruang panel lt. 4 gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Persidangan kali kedua perselisihan hasil Pemilukada Kapuas 2012 dengan nomor perkara 94/PHPU.D-X/2012 dan 95/PHPU.D-X/2012 ini beragendakan mendengarkan jawaban termohon (KPU Kapuas), dan pihak terkait pasangan H. Muhammad Mawardi-Herson Barthel Aden (Mawardi-Herson). Permohonan Nomor 94/PHPU.D-X/2012 diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Ben Brahim S. Bahat dan H. Muhajirin (Ben-Jirin), sedangkan Nomor 95/PHPU.D-X/2012 diajukan oleh pasangan nomor urut 2 H. Surya Dharma dan Taufiqurrahman (Surya-Taufiq).

Selain itu, lanjut  M. Kharisma P. Harahap, Ben-Jirin dan Surya-Taufiq dalam permohonannya hanya menguraikan peristiwa dugaan pelanggaran pelaksanaan Pemilukada. Namun menurut KPU Kapuas, tidak terdapat uraian yang jelas dan rinci mengenai adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut, baik pelanggaran yang bersifat administratif, maupun pelanggaran pidana, serta tidak ada uraian pelanggaran yang dikualifikasikan sebagai pelanggaran yang bersifat struktur, sistematis, dan masif.

Kedua pasangan ini juga tidak bisa menguraikan dengan jelas korelasi antara dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Kapuas dengan perolehan suara Ben-Jirin. “Sehingga tidak terlihat seberapa signifikankah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilukada yang didalilkan oleh Pemohon tersebut berpengaruh terhadap perolehan suara bagi Pemohon,” dalil Karisma.

Sementara itu, pasangan nomor urut 3 H. Muhammad Mawardi-Herson Barthel Aden (Mawardi-Herson) selaku pihak terkait, melalui kuasanya menyatakan menolak posita permohonan Ben-Jirin dan Surya-Taufiq. Menurut Mawardi-Herson, proses Pemilukada Kabupaten Kapuas berjalan aman dan damai. “Faktanya, Termohon KPU telah melakukan kegiatan Pemilukada Kapuas dari saat pendataan pemilih pendaftaran calon peserta pemilukada sampai dengan penetapan calon terpilih telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata kuasa hukum Mawardi-Herson, Wahyudin.

Mawardi-Herson juga tegas membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada pasangan ini. Misalnya tuduhan adanya kampanye terselubung yang dilakukan oleh Aliyah Mawardi, istri calon bupati petahana H. Muhammad Mawardi. Kemudian bantahan terhadap tuduhan tentang kampanye di masa tenang, penyalahgunaan kesempatan, politik uang.
“Politik uang berupa pembagian daster yang dilakukan oleh tim kampanye calon nomor urut 3, keliru dan tidak benar. Karena pembagian daster terkait dengan kegiatan ibu-ibu pengajian dan sama sekali tidak terkait dengan Pemilukada Kapuas atau tidak terkait dengan tim kampanye pasangan calon nomor urut 3,” bantah Mawardi-Herson melalui kuasa hukumnya. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More