Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas dalam
eksepsinya menilai permohonan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah
(Pemilukada) Kapuas tidak memenuhi syarat formal. Permohonan yang diajukan oleh
pasangan Ben Brahim S. Bahat dan H. Muhajirin (Ben-Jirin) dan pasangan H. Surya Dharma dan Taufiqurrahman (Surya-Taufiq) tidak
memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara
dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Pasal 6 ayat (2) huruf a
dan b.
Menurut KPU Kapuas, pasangan Ben-Jirin dan
Surya-Taufiq dalam posita permohonan sama sekali tidak menjelaskan adanya
kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU Kapuas. Begitu pula
dalam petitum, Ben-Jirin tidak meminta penetapan suara yang dianggapnya benar.
“Pada posita permohonan, Pemohon (Ben-Jirin) sama sekali tidak menguraikan
adanya kesalahan hasil perhitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan
Umum dan hasil perhitungan suara yang benar menurut Pemohon,” kata kuasa hukum
KPU Kapuas, M. Kharisma P. Harahap di hadapan panel hakim konstitusi Achmad
Sodiki (ketua panel), Harjono, dan Anwar Usman, Rabu (5/12/12) siang bertempat
di ruang panel lt. 4 gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Persidangan kali kedua perselisihan hasil Pemilukada
Kapuas 2012 dengan nomor perkara 94/PHPU.D-X/2012 dan 95/PHPU.D-X/2012 ini beragendakan
mendengarkan jawaban termohon (KPU Kapuas), dan pihak terkait pasangan H.
Muhammad Mawardi-Herson Barthel Aden (Mawardi-Herson). Permohonan Nomor 94/PHPU.D-X/2012
diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Ben Brahim S. Bahat dan H. Muhajirin (Ben-Jirin), sedangkan Nomor 95/PHPU.D-X/2012 diajukan oleh pasangan nomor urut 2 H.
Surya Dharma dan Taufiqurrahman (Surya-Taufiq).
Selain itu, lanjut M. Kharisma P. Harahap, Ben-Jirin dan
Surya-Taufiq dalam permohonannya hanya menguraikan peristiwa dugaan pelanggaran
pelaksanaan Pemilukada. Namun menurut KPU Kapuas, tidak terdapat uraian yang
jelas dan rinci mengenai adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut, baik
pelanggaran yang bersifat administratif, maupun pelanggaran pidana, serta tidak
ada uraian pelanggaran yang dikualifikasikan sebagai pelanggaran yang bersifat
struktur, sistematis, dan masif.
Kedua pasangan ini juga tidak bisa menguraikan
dengan jelas korelasi antara dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilukada
Kabupaten Kapuas dengan perolehan suara Ben-Jirin. “Sehingga tidak terlihat
seberapa signifikankah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilukada yang
didalilkan oleh Pemohon tersebut berpengaruh terhadap perolehan suara bagi
Pemohon,” dalil Karisma.
Sementara itu, pasangan nomor urut 3 H. Muhammad
Mawardi-Herson Barthel Aden (Mawardi-Herson) selaku pihak terkait, melalui
kuasanya menyatakan menolak posita permohonan Ben-Jirin dan Surya-Taufiq.
Menurut Mawardi-Herson, proses Pemilukada Kabupaten Kapuas berjalan aman dan
damai. “Faktanya, Termohon KPU telah melakukan kegiatan Pemilukada Kapuas dari
saat pendataan pemilih pendaftaran calon peserta pemilukada sampai dengan
penetapan calon terpilih telah dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,” kata kuasa hukum Mawardi-Herson, Wahyudin.
Mawardi-Herson juga tegas membantah semua tuduhan
yang dialamatkan kepada pasangan ini. Misalnya tuduhan adanya kampanye
terselubung yang dilakukan oleh Aliyah Mawardi, istri calon bupati petahana H.
Muhammad Mawardi. Kemudian bantahan terhadap tuduhan tentang kampanye di masa
tenang, penyalahgunaan kesempatan, politik uang.
“Politik uang berupa pembagian daster yang dilakukan
oleh tim kampanye calon nomor urut 3, keliru dan tidak benar. Karena pembagian
daster terkait dengan kegiatan ibu-ibu pengajian dan sama sekali tidak terkait
dengan Pemilukada Kapuas atau tidak terkait dengan tim kampanye pasangan calon nomor
urut 3,” bantah Mawardi-Herson melalui kuasa hukumnya. (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar