Pleno Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di 5 Desa dan 1 kelurahan
yang tersebar di tersebar di 5 kecamatan. Yaitu Desa Anjir Mambulau Barat
Kecamatan Kapuas Timur, Desa Anjir Mambulau Timur Kecamatan Kapuas Timur; Desa
Naning Kecamatan Basarang, Desa Tamban Baru Tengah Kecamatan Tamban Catur, Desa
Sei Teras Kecamatan Kapuas Kuala, dan Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat.
Demikian inti Putusan Nomor 94/PHPU.D-X/2012 dan
Nomor 95/PHPU.D-X/2012 ihwal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah
dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Kapuas Tahun 2012. Perkara Nomor
94/PHPU.D-X/2012 diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati (Cabup
dan Cawabup) nomor urut 1 Ben Brahim S. Bahat dan H. Muhajirin (Ben-Jirin), sedangkan untuk Nomor 95/PHPU.D-X/2012 diajukan oleh pasangan Cabup
dan Cawabup nomor urut 2 H. Surya Dharma dan Taufiqurrahman (Surya-Taufiq).
Mahkamah menjatuhkan putusan sela perselisihan hasil
Pemilukada Kapuas. Hal ini tergambar dengan jelas dalam amar Putusan Nomor 94/PHPU.D-X/2012.
Dalam eksepsi, Mahkamah menyatakan menolak eksepsi KPU Kapuas. Kemudian dalam
pokok perkara, sebelum menjatuhkan putusan akhir, Mahkamah memvonis enam hal.
Pertama, mengabulkan sebagian
permohonan pasangan Ben-Jirin. Kedua, menunda pelaksanaan Keputusan KPU Kapuas
Nomor 73/Kpts/KPU-Kab.020.435812/2012 mengenai penetapan rekap hasil suara Pemilukada
Kapuas bertanggal 19 November 2012, beserta Berita Acara Rapat Pleno Nomor
63/BA/XI/2012 mengenai rekap hasil suara Pemilukada Kapuas bertanggal 19
November 2012.
Ketiga, menunda
pelaksanaan Keputusan KPU Kapuas Nomor 74/Kpts/KPU-Kab.020.435812/2012 mengenai
penetapan pasangan calon Cabup dan Cawabup terpilih, bertanggal 19 November
2012, serta Berita Acara Rapat Pleno Nomor 64/BA/XI/2012 mengenai penetapan pasangan
Cabup dan Cawabup, bertanggal 19 November 2012.
Keempat, memerintahkan
kepada KPU Kapuas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di enam
desa/kelurahan sebagaimana tersebut di atas. Kelima, memerintahkan KPU Kabupaten
Kapuas, KPU Provinsi Kalimantan Tengah, KPU RI, serta Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu), untuk mengawasi pelaksanaan PSU. Keenam, Memerintahkan KPU
Kabupaten Kapuas, KPU Provinsi Kalimantan Tengah, KPU RI, serta Bawaslu untuk
melaporkan pelaksanaan PSU di enam desa/kelurahan tersebut kepada Mahkamah paling
lambat 60 hari sejak pengucapan putusan.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kapuas, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, Komisi Pemilihan
Umum, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan
amar putusan ini dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan
ini diucapkan,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD, didampingi
tujuh anggota, yaitu Achmad Sodiki, Harjono, Anwar Usman, Maria Farida Indrati,
Hamdan
Zoelva, Muhammad Alim, dan M. Akil Mochtar, saat
sidang pengucapan pengucapan Putusan Nomor 94/PHPU.D-X/2012, Jum’at (14/12/2012)
pagi bertempat di ruang sidang pleno lt. 2 gedung MK.
Sementara itu, amar putusan Nomor 95/PHPU.D-X/2012 yang
diajukan pasangan Surya-Taufiq, merujuk pada putusan sebelumnya, yaitu putusan Nomor
94/PHPU.D-X/2012 yang diajukan oleh pasangan Ben-Jirin.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan dalam eksepsi: menolak
eksepsi termohon (KPU Kapuas) untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: sebelum
menjatuhkan putusan akhir, menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan
sampai dengan dilaksanakannya putusan Mahkamah Nomor
94/PHPU.D-X/2012 bertanggal 14 desember 2012,” kata Moh. Mahfud MD
membacakan amar putusan Nomor 95/PHPU.D-X/2012.
Fakta Politik Uang
Mahkamah mendapatkan fakta terjadinya politik uang berdasarkan
keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan pasangan Ben-Jirin. Politik
uang terjadi di beberapa tempat secara meluas dalam bentuk pembagian sejumlah uang
dan barang yang mempengaruhi pilihan para pemilih dan secara khusus menguntungkan
Mawardi-Herson.
Praktik politik uang tersebut merupakan praktik pelanggaran
Pemilu yang berdampak terciptanya demokrasi yang tidak sehat dan berdampak
secara signifikan pada perolehan suara pasangan calon. Hal tersebut mengurangi
validitas dan legitimasi hasil Pemilu.
Praktik politik uang terbukti terjadi di 5 (lima)
desa dan 1 (satu) kelurahan yang tersebar di 5 (lima) kecamatan. Walaupun
praktik tersebut tidak terbukti dilakukan dengan memenuhi unsur terstruktur
dalam artian melibatkan pihak-pihak yang berkaitan dengan pemerintahan, namun
praktik meluas tersebut telah menunjukkan adanya perencanaan atau dilakukan
secara sistematis. Hal ini secara signifikan memengaruhi kemenangan
masing-masing calon, sehingga menurut Mahkamah hal demikian patut menjadi
alasan untuk melakukan pemungutan suara Ulang. (Nur Rosihin Ana)
putusan pasangan H. Surya Dharma dan Taufiqurrahman klik di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar