Sabtu, 28 Januari 2012

UU Intelijen Negara Ancam HAM

Undang-Undang Intelijen Negara (UU Nomor 17 Tahun 2011) yang disahkan oleh DPR pada Oktober 2011 lalu, menyisakan berbagai permasalahan substansial. UU yang seharusnya menjadi panduan bagi reformasi intelijen Indonesia di era demokrasi ini, justru tidak sejalan dengan dengan hak asasi manusia (HAM). Sebab, beberapa pasal dalam UU Intelijen Negara menjadi ancaman bagi jaminan kebebasan sipil, perlindungan hak asasi manusia, dan kebebasan pers.
Demikian pokok permohonan perkara Nomor 7/PUU-X/2012 yang disampaikan oleh Taufik Basari, kuasa para Pemohon, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jumat, (27/1/2012). Uji konstitusionalitas materi UU Intelijen Negara ini diajukan oleh Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL); Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM); Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI); Perkumpulan Masyarakat Setara; Aliansi Jurnaslis Independen; Mugiyanto., dkk.
Materi UU Intelijen Negara yang diujikan yaitu Pasal 1 ayat (4), ayat (8), Pasal 4, Pasal 6 ayat (3), Pasal 9 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, Pasal 22 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), ayat (4), Pasal 26, Pasal 29 huruf d, Penjelasan Pasal 29 huruf d, Pasal 31, Penjelasan Pasal 32 ayat (1), Pasal 34, Penjelasan Pasal 34 ayat (1), Pasal 36, Pasal 44 dan Pasal 45.
Menurut Taufik, Pasal 6 ayat (3) sepanjang frasa “dan/atau Pihak Lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional” bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Frasa tersebut melahirkan sejumlah definisi mengenai ancaman, keamanan, kepentingan nasional, dan pihak lawan, sehingga mudah potensial disalahgunakan oleh intelijen negara maupun kepentingan kekuasaan untuk melakukan tindakan represif terhadap warga negara.
Pengertian rahasia intelijen yang dikonstruksikan dalam Pasal 1 ayat (6), Pasal 25 ayat (2) dan ayat (4) menjadi hambatan bagi warga negara untuk mendapatkan informasi. Pasal-pasal ini bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945.
Pasal 22 ayat (1) UU Intelijen Negara, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sebab, ketentuan dalam pasal ini potensial melahirkan dualisme dualisme personil intelijen. Hal ini sangat menyulitkan proses hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban bagi personil intelijen yang dianggap melakukan pelanggaran HAM.
Ancaman serius terhadap warga negara juga didalilkan para Pemohon akibat berlakunya Pasal 26, Pasal 44 dan Pasal 45. Menurut para Pemohon, orang yang dianggap melakukan pembocoran rahasia intelijen, baik sengaja maupun tidak sengaja, diancam hukuman pidana berat.
Ketentuan Pasal 29 huruf d, Penjelasan Pasal 29 huruf d, menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 28D ayat (4) dan Pasal 28E ayat (1) serta Pasal 28C ayat (1) UUD 1945. Kemudian Pasal 31 jo, Pasal 34 jo, Penjelasan Pasal 34 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (2) UUD 1945. Kemudian ketentuan mengenai penyadapan yang tertuang dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (1) menurut para Pemohon, harus diakitkan dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang penyadapan.
Terakhir, ketentuan Pasal 36 mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) yang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan DPR. Hal ini menurut para Pemohon, menjadikan jabatan Kepala BIN adalah jabatan politis. Pelibatan DPR dalam pemilihan Kepala BIN membuka ruang terjadinya politisasi yang dapat merugikan keamanan secara nasional dan berpotensi merugikan hak-hak konstitusional warga negara.
Sidang panel dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dilaksanakan oleh tiga hakim konstitusi yaitu M. Akil Mochtar (ketua panel), Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi. Dalam nasehatanya, panel hakim menyarankan Pemohon agar merekonstruksi permohonan sehingga menjadi lebih sistematis. (Nur Rosihin Ana).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More