Permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 114 dan Pasal
199 ayat (1) UU 36/2009 tentang Kesehatan terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, telah
diputus oleh Mahkamah (ne bis in idem) dalam Putusan Nomor 34/PUU-VIII/2010,
tanggal 1 November 2011. Demikian Pendapat Mahkamah dalam persidangan
pengucapan putusan perkara Nomor 55/PUU-IX/2011, Selasa (17/1/2011) di ruang sidang pleno Gedung MK.
Mahkamah dalam amar putusan menyatakan tidak menerima permohonan
yang diajukan oleh Perkumpulan Forum Pengusaha Rokok Kretek, Zaenal Musthofa, dan
Erna Setyo Ningrum. “Mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat
diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD.
Pasal
114 UU Kesehatan menyatakan: “Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok
ke wilayah
Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan”.
Kemudian Pasal
199 ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan
berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah)”.
Putusan Mahkamah Nomor 34/PUU-VIII/2010 tanggal 1 November
2011 tersebut, antara lain mengenai pengujian
Pasal 114, Penjelasan Pasal 114, dan Pasal 199 ayat (1) UU 36/2009. Dalam
putusan tersebut Mahkamah menyatakan kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 114
dan frasa “berbentuk gambar” dalam Pasal 199 ayat (1) bertentangan dengan UUD
1945.
Selain itu, dalam putusan Nomor 34/PUU-VIII/2010 Mahkamah menyatakan
menolak pengujian Pasal 114, Penjelasan Pasal 114 kecuali kata “dapat” dan
Pasal 199 ayat (1) kecuali frasa “berbentuk gambar”. Menurut Mahkamah, Pasal
114 UU 36/2009 dan Penjelasannya harus dimaknai bahwa mencantumkan peringatan berupa
tulisan yang jelas dan gambar adalah kewajiban bagi produsen dan importir rokok.
Hal demikian berkaitan dengan jaminan dan perlindungan terhadap hak setiap
orang untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin oleh ketentuan Pasal 28F
UUD 1945. Dengan demikian, dalam putusan tersebut Mahkamah berpendapat Pasal
114, Penjelasan Pasal 114 kecuali kata “dapat” dan Pasal 199 ayat (1) UU
36/2009 kecuali “berbentuk gambar” adalah konstitusional.
Meskipun para Pemohon perkara Nomor 55/PUU-IX/2011 ini mengusung batu uji yang sedikit berbeda, yaitu Pasal 28G ayat
(1) dan Pasal 28F UUD 1945, namun menurut Mahkamah, substansi dari Pasal 114
dan Pasal 199 ayat (1) UU 36/2009 telah dinilai dan dipertimbangkan Mahkamah
dalam Putusan Nomor 34/PUUVIII/2010. Sehingga putusan
34/PUUVIII/2010 mutatis mutandis berlaku sebagai pertimbangan dalam
putusan 55/PUU-IX/2011 ini. Berdasarkan
pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat, permohonan yang
diajukan Perkumpulan Forum Pengusaha Rokok Kretek dkk, adalah ne bis in idem. (Nur
Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar