Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura harus
melakukan verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual berkas dukungan
partai politik atau gabungan partai politik terhadap pencalonan pasangan
Marthen Ohee-Franklin Orlof Damena dan pasangan Fredrik Sokoy-La Achmadi serta
tujuh pasangan calon peserta Pemilukada Kabupaten Jayapura Tahun 2011.
Demikian perintah Putusan Sela MK dalam perkara
sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Jayapura, yang
dibacakan pada Rabu, (18/1/2012) sore bertempat di ruang sidang pleno gedung
MK.
Mahkamah dalam amar putusan perkara nomor
127/PHPU.D-IX/2011) dan nomor 131/PHPU.D-IX/2011) juga memerintahkan KPU
Provinsi Papua, Panwaslu Kab. Jayapura, dan Bawaslu untuk mengawasi verifikasi
tersebut. Terakhir, melaporkan hasil verifikasi tersebut kepada MK dalam waktu
45 hari setelah putusan ini diucapkan.
“Memerintahkan
kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Jayapura, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tersebut sesuai kewenangan
masing-masing,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Achmad Sodiki.
Tunda Putusan
Pemilukada
Kab. Jayapura Tahun 2011 yang dilaksanakan pada 13 Desember 2011 lalu, bukan
hanya disengketakan oleh kedua bakal pasangan calon tersebut di atas, tetapi
juga disengketakan oleh pasangan Eliab Ongge-Najib Mury dan pasangan Yohannis
Manangsang-Rehabeam Kalem (perkara nomor 128/PHPU.D-IX/2011),
pasangan Mozes Kallem-H. Bustomi Eka Prayitno (perkara nomor
129/PHPU.D-IX/2011), pasangan Zadrak Wamebu-Chris Kores Tokoro (perkara nomor 130/PHPU.D-IX/2011), dan terakhir
pasangan Franzalbert Joku-Djijoto (perkara nomor 132/PHPU.D-IX/2011).
Mahkamah dalam amar putusan menyatakan menunda
penjatuhan putusan empat perkara tersebut yang dibacakan secara berurutan,
yaitu perkara
nomor 128/PHPU.D-IX/2011, 129/PHPU.D-IX/2011, 130/PHPU.D-IX/2011), dan 132/PHPU.D-IX/2011. Putusan ditunda hingga dilaksanakannya
Putusan Sela Mahkamah Konstitusi untuk perkara yang diajukan oleh pasangan
Marthen Ohee-Franklin Orlof Damena dan pasangan Fredrik
Sokoy-La Achmadi.
“Sebelum menjatuhkan putusan akhir, menunda penjatuhan
putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan dilaksanakannya Putusan Sela
Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PHPU.D-IX/2011 dan Putusan Sela Nomor
131/PHPU.D-IX/2011, bertanggal 18 Januari 2012,” tandas Achmad Sodiki. (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar